Beratkan Pengusaha Kecil, Paguyuban Warkop Surabaya Tolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Pemerintah resmi menerbitkan larangan perihal penjualan rokok ilegal. Atas hal tersebut, Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya mengajukan petisi penolakan.

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengaturan Industri Hasil Tembakau (IHT) di nilai meresahkan para pengusaha warung kopi kecil.

Dalam diskusi mengenai IHT di Surabaya, Ketua Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya, Hussein Gozali menyatakan keresahan karena aturan ini secara perlahan membunuh membunuh pengusaha kecil. 

"Larangan penjualan rokok eceran saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi aturan jarak minimal dengan institusi pendidikan. Ini tidak relevan. Lagipula, kami tidak mungkin menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur," Hussein Gozali, Jumat (27/9/2024).

Menyatakan ketidakpuasan perihal PP, Paguyuban Warkop Surabaya mengajukan petisi yang berisi beberapa tuntutan, termasuk penghapusan pasal tentang larangan penjualan rokok secara eceran, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, serta pengaturan mengenai kemasan polos rokok.

Hussein, yang akrab disapa Cak Chong menjelaskan bahwa penjualan kopi dan rokok di tempatnya dapat mendongkrak omzet usahanya sekitar 50 persen..

"Jika menjual rokok dalam kemasan, keuntungannya hanya Rp1.000-Rp2.000 per bungkus. Namun, kalau kami menjual eceran, keuntungan dari satu bungkus bisa mencapai Rp5.000. Sekitar 80 persen pembeli di warkop lebih memilih membeli rokok secara eceran. Jadi, larangan penjualan eceran ini juga akan memberatkan pembeli," paparnya.

Cak Chong mendesak pemerintah untuk lebih memahami kondisi di lapangan, mengingat pendapatan negara terbesar berasal dari cukai rokok. 

"Kami berharap ada advokasi dari penggiat UMKM atau pakar untuk membantu para pengusaha kecil dalam menghadapi aturan ini," tambah Cak Chong.

Selain larangan penjualan eceran dan aturan jarak dengan institusi pendidikan, Cak Chong juga menyoroti pengaturan kemasan polos rokok, yang menurutnya akan menyulitkan pedagang dalam membedakan legalitas produk rokok. 

Ia khawatir, apabila tidak sengaja menjual rokok ilegal, barang dagangannya akan disita oleh aparat.

Menurutnya, kebijakan ini tidak mempertimbangkan kesejahteraan rakyat kecil dan mengabaikan asas keadilan bagi pedagang kecil. Ia pun meminta pemerintah untuk merevisi aturan tersebut dan lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat bawah.

"Jika petisi penolakan ini tidak direspons oleh pemerintah, kami siap menggelar aksi massal bersama para pedagang kecil di seluruh Indonesia, terutama di Jawa Timur, yang terdampak oleh aturan ini," tegasnya.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, menambahkan bahwa dalam proses pembuatan aturan, pemerintah seharusnya melibatkan kelompok usaha yang terdampak. "Tidak hanya pengusaha rokok, ada juga usaha lain seperti warung kopi atau toko kelontong yang tidak dilibatkan," jelasnya. Menurut Imam, perlu diadakan public hearing sebelum suatu aturan diberlakukan.

Ia juga mengkhawatirkan potensi kehilangan pendapatan negara yang signifikan jika aturan ini diterapkan, yang akan berdampak pada daerah. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), yang selama ini diserahkan kepada daerah, akan menurun dan bisa menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut berkurang.

Mengutip data dari Indef, penerapan PP 28/2024 berpotensi mengakibatkan hilangnya pendapatan negara hingga Rp308 triliun atau sekitar 1,5 persen dari PDB. 

Dampaknya terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun, setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional. Kebijakan ini juga dapat memengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor IHT dan produk turunannya, atau 1,6 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.

Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo, menyatakan bahwa industri rokok adalah industri yang rumit. Ia juga mempertanyakan larangan penjualan rokok eceran serta aturan jarak dan lainnya. 

"Harusnya gula juga dilarang. Kenapa rokok terus yang dipersoalkan?" katanya.

Menurut Suko, aturan ini perlu dipertimbangkan lebih serius karena menyangkut kepentingan banyak orang, terutama bagi daerah seperti Jawa Timur yang merupakan penghasil tembakau dan memiliki pendapatan daerah yang bergantung pada rokok.

Senada dengan para pengusaha warkop, ia khawatir bahwa larangan penjualan eceran rokok akan mengurangi minat masyarakat untuk nongkrong di warkop. 

"Padahal, cangkrukan adalah tradisi Jawa Timur," pungkasnya. Byb

Berita Terbaru

Proyek LNG Masela dikembangkan Perusahaan Migas Jepang

Proyek LNG Masela dikembangkan Perusahaan Migas Jepang

Jumat, 17 Jul 2026 01:07 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan proyek migas Abadi Masela sudah ditunggu-tunggu bangsa Indonesia. Pengembangan lapangan migas raksasa d…

Mendagri Akui Kepala Daerah Suka Akali Pengawasan

Mendagri Akui Kepala Daerah Suka Akali Pengawasan

Jumat, 17 Jul 2026 01:04 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan perlu ada sistem pengawasan masalah keuangan. “Nah jadi yang kita bisa lakukan a…

Prabowo, Resmikan Proyek LNG Abadi Masela secara Virtual , Minta Maaf

Prabowo, Resmikan Proyek LNG Abadi Masela secara Virtual , Minta Maaf

Jumat, 17 Jul 2026 01:01 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:01 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo Subianto, kemarin meresmikan pembangunan awal atau groundbreaking proyek LNG Abadi Masela secara virtual dari Istana M…

Pemerintah Akui Warung di desa, Rantai Distribusinya Panjang

Pemerintah Akui Warung di desa, Rantai Distribusinya Panjang

Jumat, 17 Jul 2026 00:59 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menurut Direktur Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, KDKMP dirancang agar seluruh barang yang diproduksi di industri bisa d…

Gaji Manajer Kopdes Rp 76 Ribu, Bulan Viral di Medsos, Bos Kopdes, Mencak mencak

Gaji Manajer Kopdes Rp 76 Ribu, Bulan Viral di Medsos, Bos Kopdes, Mencak mencak

Jumat, 17 Jul 2026 00:56 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Media sosial hebohkan para pengelola Kopdeskel Merah Putih. Mereka mengaku kecewa terhadap sistem pengelolaan dan pengupahan yang dijalankan …

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fenomena warga Indonesia berobat ke luar negeri kian menguat, khususnya ke Malaysia. Selain faktor kepercayaan terhadap layanan k…