Cari Keadilan, KSDR Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus berupaya mencari keadilan setelah majelis hakim di Pengadilan Surabaya menolak gugatan mereka.

KSDR saat ini menghadapi proses hukum yang rumit. Kuasa hukum KSDR, Bob S. Kudmasa, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut, yang menurut mereka tidak mencerminkan keadilan.

Bob mengungkapkan bahwa meskipun mereka menghormati keputusan pengadilan, terdapat beberapa aspek hukum yang diabaikan oleh majelis hakim. Sehingga pihaknya akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi untuk memenangkan gugatan kepada Noer Qodim yang sebagai tergugat.

Bob menyoroti ketidakhadiran beberapa pihak penting dalam proses persidangan, seperti LPMK dan Pemerintah Kota (Pemkot), yang seharusnya memiliki keterlibatan langsung. Sebaliknya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak memiliki hubungan hukum langsung justru dilibatkan dalam perkara ini. 

"Kami merasa ada ketidakadilan dalam mempertimbangkan semua pihak yang terkait," ujarnya.

Bob menambahkan, dalam sidang perlawanan terhadap Noer Qodim tidak mengakomodir kepentingan semua pihak dan mempertimbangkannya, dan pihaknya berharap mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi dengan melampirkan bukti yang ada. 

Apalagi pada sidang sebelumnya pihak tergugat menghadirkan saksi yang tidak konsisten terhadap keterangannya di perkara yang disidangkan.

"Bukti yang ada di pengadilan kami ulas ulang lagi," tegasnya.

Ketua KSDR Priya Aji Pambudi. mengungkapkan bahwa harapan mereka kini tertuju pada Pengadilan Tinggi untuk memberikan putusan yang lebih adil dan mendalam. 

"Kami berharap semua bukti yang telah kami sampaikan diperhatikan dengan cermat," katanya.

Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh juga mengkritik proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Surabaya. Menurutnya, terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.

"Ada banyak tindakan hukum di Pengadilan Surabaya yang tidak memperhatikan substansi materi perkara," ujarnya. Dia menyoroti bahwa perubahan signifikan dalam keterangan saksi tidak dipertimbangkan dalam putusan, yang bisa merugikan KSDR dan para pedagang di wilayah Semolowaru," terangnya.

Kondisi ini memicu perdebatan di kalangan anggota koperasi dan pedagang. Manajemen koperasi dianggap tidak berjalan optimal, sementara beberapa pihak khawatir adanya kepentingan tersembunyi yang dapat merugikan pedagang kecil.

"Kami ingin keadilan ditegakkan agar para pedagang tidak dirugikan," pinta Miko.

Upaya banding KSDR merupakan langkah penting dalam mencari keadilan. Dengan dukungan bukti-bukti yang kuat dan perhatian terhadap kepentingan semua pihak, diharapkan Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berlandaskan hukum. Koperasi Semolowaru serta para pedagang berharap proses hukum ini segera menemukan solusi yang jelas demi masa depan yang lebih baik.

Diharapkan, dengan mengikuti prosedur hukum yang tepat, semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …