Kajari Gresik Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Sesuai Aturan Berlaku

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Camat Kebomas dan Kades Kedanyang saat memberi materi pada acara sosialisasi bertempat di Balai Desa Kedanyang, Jumat (4/10). SP/M Aidid
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Camat Kebomas dan Kades Kedanyang saat memberi materi pada acara sosialisasi bertempat di Balai Desa Kedanyang, Jumat (4/10). SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik berkomitmen membantu pemerintah desa dalam mengawasi pengelolaan dana desa (DD).

"Di Gresik, untuk DD hasil cukai relatif aman. Yang sering bermasalah adalah penggunaan dana CSR. Dan di Gresik kasus seperti itu terbanyak di Kecamatan Manyar, karena di sana  banyak berdiri perusahaan atau industri besar," ujar Kajari Nana Riana di Balai Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Jumat (4/10).

Kehadiran Kajari Nana Riana di Desa Kedanyang sebagai nara sumber utama dalam kegiatan sosialisasi "Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Serta Pendampingan Hukum (Legal Asistensi)."

Kegiatan yang digelar Pemdes Kedanyang itu juga dihadiri Camat Kebomas Tri Joko  Effendy dan 10 orang kepala desa se-Kecamatan Kebomas. Setiap desa juga mengikutsertakan  sekretaris desa, kasi pembangunan, kasi keuangan dan kasi kesra.

Ditegaskan Kajari Gresik, kepala desa itu ibaratnya presiden di wilayahnya. Untuk itu dalam mengelola keuangan desa, dari sumber dana apapun, jangan seperti mengelola keuangan di rumah.

"Harus ada proposal, rincian pemasukan dan pengeluaran. Semua pemasukan desa digunakan secara baik, dan tidak untuk di korupsi tetapi untuk kesejahteraan masyarakat," tegas kajari. 

Diungkapkan, berdasar data Kejaksaan Agung RI, selama kurun 2015-2023 pemerintah pusat telah mengucurkan alokasi dana desa sebesar Rp538 triliun. Dana sebesar itu untuk 74 ribu desa se-Indonesia. Tujuannya untuk memberantas kemiskinan yang mencapai 14 juta orang atau sekitar 12,36 persen dari jumlah warga desa. 

"Tetapi realitanya, roda  perekonomian di desa tidak bergerak. Pengangguran masih tinggi. Kesimpulannya DD belum bisa gerakkan roda perekonomian di desa," tegasnya.

Sementara di Gresik, rentang waktu 2021 sampai 2023, kejari menangani 573 kasus korupsi DD yang semuanya melibatkan kepala desa.

"Tapi faktanya, tersangkanya jauh lebih banyak dari kasusnya. Itu artinya, dalam beraksi korupsi dana desa kades tidak sendirian. Selalu ada orang lain yang terlibat," tambahnya.

Untuk itu, kajari berpesan kepada seluruh kades agar dalam penyusunan penggunaan DD harus sesuai dengan potensi desa, jangan melihat potensi yang dimiliki desa lain karena setiap desa memiliki kelebihan dan kekurangan.

Selain itu, dalam pembelian barang-barang keperluan pembangunan desa, juga diharuskan membeli dari warga yang memiliki toko sesuai kebutuhan pembangunan. Hal ini untuk menggerakkan roda ekonomi warga desa.

"Ada tiga pantangan dalam membuat perencanaan anggaran, agar tidak berpotensi hukum. Jangan membuat anggaran fiktif, jangan dobel anggaran dan jangan markup," tegasnya. 

Sementara Kades Kedanyang Achmad Mustofa mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar dalam mengelola dana desa pemdes tetap bisa menjalankan roda pemerintahan desa tetap kondusif, dan sesuai perundang undangan yang berlaku.

Mustofa yang juga Ketua AKD Kecamatan Kebomas berharap, melalui acara ini apalagi dengan hadirnya langsung kajari, nantinya  bisa terjalin komunikasi yang positif antara kades, perangkat dengan pihak kejaksaan.

"Melalui acara ini, bisa kita manfaatkan untuk  menjalin komunikasi antara kades dengan aparat kejaksaan," kata Kades Mustofa.

Camat Kebomas Tri Joko Effendy SH menambahkan Desa Kedanyang berpenduduk cukup besar, apalagi APBDes-nya hampir Rp6 miliar.

Tentu banyak dinamika, antara warga asli dengan pendatang. Sehingga butuh penguatan hukum, agar niat baik pemdes untuk menyejahterakan masyarakat tidak salah langkah.

"Spiritnya mengakomodir kepentingan warga langsung eksekusi. Saya ajak semua yang hadir untuk sharing, dan belajar bareng tapi tidak untuk mencari-cari kesalahan," tutupnya. grs

Berita Terbaru

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…

Platform PaDi UMKM akan Jadi Marketplace Nasional

Platform PaDi UMKM akan Jadi Marketplace Nasional

Senin, 29 Jun 2026 20:18 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Platform PaDi UMKM yang dikelola oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan dikembangkan menjadi marketplace nasional. Menteri…

Beredar, Minyakita Berbau Solar, Bulog Atensi

Beredar, Minyakita Berbau Solar, Bulog Atensi

Senin, 29 Jun 2026 20:17 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditemukan produk Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) yang terindikasi berbau solar. Warga cukup membawa kemasan atau…