Arahan Mendes PDT: Dana Desa Dapat untuk Talangi Pinjaman Kopdes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejutan! Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengarahkan dana desa dapat digunakan untuk menalangi pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ke bank jika tidak sanggup membayar angsuran.

Pemerintah menetapkan maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa per tahun dapat digunakan untuk pengembalian pinjaman koperasi. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diteken Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

"Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa," kata Yandri dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (13/8).

Yandri menerangkan dana desa yang dipakai menjadi talangan itu tidak dicatatkan sebagai utang Kopdes Merah Putih ke kas desa karena sudah dialokasikan sebagai bentuk dukungan pemerintah.

Meski demikian, Yandri mengatakan dana desa tidak akan selamanya digunakan untuk menalangi utang Kopdes Merah Putih.

"Jadi misalkan di bulan ke-8 dia macet bayarnya ke bank. Bayar nih dari dana (desa) Rp10 juta, Rp10 juta tidak menjadi utang koperasi. Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi, tapi bila nanti di bulan ke-9 berjalan lagi, sehat lagi, ya dana desa enggak dipakai lagi," jelas Yandri.

 

Masuk ke Rekening Kopdes

Ia menjelaskan alokasi 30 persen dari pagu anggaran dana desa nantinya sudah langsung masuk ke rekening milik Kopdes Merah Putih. Namun, ia menegaskan peran dana desa di sini bukan menjadi jaminan awal, tetapi upaya terakhir bagi koperasi mengembalikan .

Jika koperasi tidak gagal mengembalikan pinjaman, maka dana desa tidak akan disentuh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan itu memperbolehkan Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman ke bank maksimal Rp3 miliar. Beleid itu juga mengatur skema penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih ke bank.

"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman. n ec/jk/rmc

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…