Arahan Mendes PDT: Dana Desa Dapat untuk Talangi Pinjaman Kopdes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejutan! Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengarahkan dana desa dapat digunakan untuk menalangi pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ke bank jika tidak sanggup membayar angsuran.

Pemerintah menetapkan maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa per tahun dapat digunakan untuk pengembalian pinjaman koperasi. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diteken Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

"Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa," kata Yandri dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (13/8).

Yandri menerangkan dana desa yang dipakai menjadi talangan itu tidak dicatatkan sebagai utang Kopdes Merah Putih ke kas desa karena sudah dialokasikan sebagai bentuk dukungan pemerintah.

Meski demikian, Yandri mengatakan dana desa tidak akan selamanya digunakan untuk menalangi utang Kopdes Merah Putih.

"Jadi misalkan di bulan ke-8 dia macet bayarnya ke bank. Bayar nih dari dana (desa) Rp10 juta, Rp10 juta tidak menjadi utang koperasi. Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi, tapi bila nanti di bulan ke-9 berjalan lagi, sehat lagi, ya dana desa enggak dipakai lagi," jelas Yandri.

 

Masuk ke Rekening Kopdes

Ia menjelaskan alokasi 30 persen dari pagu anggaran dana desa nantinya sudah langsung masuk ke rekening milik Kopdes Merah Putih. Namun, ia menegaskan peran dana desa di sini bukan menjadi jaminan awal, tetapi upaya terakhir bagi koperasi mengembalikan .

Jika koperasi tidak gagal mengembalikan pinjaman, maka dana desa tidak akan disentuh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan itu memperbolehkan Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman ke bank maksimal Rp3 miliar. Beleid itu juga mengatur skema penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih ke bank.

"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman. n ec/jk/rmc

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…