Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan oleh PT INKA (Persero) untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang berlangsung sejak Juni 2024.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangannya pada Rabu (9/10) menjelaskan bahwa penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Selama proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 26 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat bukti-bukti.

"Tersangka pertama yang kami tetapkan adalah BN, mantan Direktur Utama PT INKA tahun 2020. Selain itu, kami juga menetapkan TN dan SI yang terlibat dalam proyek tersebut," ujar Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim.

Kasus ini berawal pada Desember 2019, ketika BN yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INKA mengadakan pertemuan dengan TN, yang merupakan Regional Head Titan Global Capital (TGC), dan SI, Direktur PT TSGU. Pertemuan tersebut membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo, termasuk penyediaan energi untuk proyek tersebut.

Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.

Tak lama kemudian, pada Juni 2020, dibentuklah perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura, yang merupakan joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI. Kejaksaan menyebutkan bahwa pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

Pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman dana sebesar $265.300 USD ke rekening di Turki dengan alasan untuk kebutuhan groundbreaking proyek energi surya di Kongo. BN kemudian memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar kepada PT TSGU pada September 2020.

Dari dana tersebut, Rp7 miliar ditransfer ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri dari SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer uang Rp3,55 miliar kepada PT TSGU, yang kemudian juga diteruskan ke PT CGI. Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, $265.300 USD, dan $40.000 SGD.

Berdasarkan hasil penyidikan, selain BN, TN dan SI juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. TN, yang menjabat sebagai Finance Advisor INKA dan Regional Head TGC, serta SI, Direktur PT TSGU, kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan proyek di Kongo tersebut," tutup Mia Amiati.bd

Berita Terbaru

Lewat Project STOP, Kolaborasi Banyuwangi dan Korporasi Austria Siap Bangun TPS3R Berkapasitas 160 ton per Hari

Lewat Project STOP, Kolaborasi Banyuwangi dan Korporasi Austria Siap Bangun TPS3R Berkapasitas 160 ton per Hari

Rabu, 11 Mar 2026 10:44 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya mengendalikan sampah, khususnya plastik, dengan memilah dan selanjutnya mengolahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Wujudkan Gerakan ASRI, Pemkab Jember Gercep Tertibkan Spanduk hingga Lapak

Wujudkan Gerakan ASRI, Pemkab Jember Gercep Tertibkan Spanduk hingga Lapak

Rabu, 11 Mar 2026 10:26 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka mewujudkan gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pihaknya kini telah melibatkan…

Diterjang Banjir Bandang, Dispertangan Catat Ratusan Hektare Lahan Petani di Situbondo Rusak

Diterjang Banjir Bandang, Dispertangan Catat Ratusan Hektare Lahan Petani di Situbondo Rusak

Rabu, 11 Mar 2026 10:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Memasuki musim hujan menjadi peringatan tersendiri bagi para petani. Pasalnya, kejadian yang dikhawatirkan tersebut telah…

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…