Yulis Juwaidi Lebih Prioritaskan Tugas Tambahan

author Gandi Isharyanto Koresponden Sampang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt Staf Ahli Bidang SDM Yulis Juwaidi
Plt Staf Ahli Bidang SDM Yulis Juwaidi

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Dalam Surat Perintah sudah sangat jelas memerintahkan “terhitung mulai tanggal 07 Mei 2024 disamping melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang, diperintahkan juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia. Namun sikap Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. lebih memprioritaskan tugas tambahannya.

Sehingga mempengaruhi kinerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang. Hal ini mengingat fungsi Sekretaris Dinas sebagai coordinator urusan rumah tangga dan internal Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Sampang.

Hal itu disampaikan oleh Haryanto selalu Pemerhati lingkungan, ia mengatakan bahwa keterbatasan Plt Dalam Melaksanakan Tugas
Sudah hampir satu tahun kekosongan pejabat difinitif Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Menurutnya, pengisian jabatan Stah Ahli Bupti oleh Plt untuk mengisi kekosongan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia.

Sesuai PP nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil. Surat kepoutusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksanan harian dan Pelaksana Tugas Dibidang kepegawaian, dan Peraturan Bupati Sampang nomor 30 tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Bupati Dibidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Sedangkan kata Haryanto, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan mengangkat Pelaksana Harian dan pelaksana Tugas. Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, Bupati Sampang melalui Surat Perintah Nomor 100.35.2/545/434.031/2014 menunjuk Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. sebagai Plt Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia dan jabatan difinitif sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sampang.

"Seharusnya Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. sebagai Plt. Lebih banyak mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu untuk menjalankan tugas pokok sebagai ekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sampang. Kenyataannya Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. lebih
banyak benyak berada di Pendopo Bupati untuk menjalankan tugas sebagai Plt Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia," ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan Surabaya Pagi lewat nomor whatsappnya 0877xxxxx, Yulis Juwaidi tak pernah merespon. gan

Tag :

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…