SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) pemerintahan Prabowo, dipecah dua, menjadi Kemenko Politik dan Keamanan serta Kemenko Hukum dan HAM.
Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Budi Gunawan tercatat pernah menjadi Wakapolri dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN).
Di bidang hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yusril dibantu oleh Otto Hasibuan yang menjabat Wakil Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan.
Di bawahnya, ada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Terkait penegakan hukum, Yusril berjanji akan dikoordinasikan bersama-sama sepanjang itu merupakan satu lembaga yang berada di bawah pemerintah, seperti misalnya juga kejaksaan, kepolisian.
Bagaimana gaya kepemimpinan seorang advokat di pemerintahan bidang penegakan hukum. Apalagi Yusril didampingi advokat yang juga senior sekelas Otto Hasibuan.
***
Saya yang juga berprofesi advokat bertanya apakah Yusril bakal mempertahankan model kepemimpinan tunggal atau presidium yang terdiri atas dua orang advokat.
Dua gaya kepemimpinan itu memiliki kelebihan dan kekurangan. Mengacu pada objeknya, Kementerian hukum dan ham, tidak lagi mengurusi politik dan keamanan.
Konflik kepentingan dalam penegakan hukum diharapkan tidak terjebak dalam praktik kuat-kuatan, jago-jagoan, atau ngotot-ngototan dalam forum.
Kira kira yang perlu dalam penegakan hukum, keduanya yang masih memikiki law firm tidak larut dalam masalah. Keduanya dalam menangani konflik antara kepolisian dan kejaksaan tetap berpikir jernih sebagai advokat pejuang dan diametral. Maklum,
dari pengalaman berinteraksi, profesi advokat memang memiliki kultur cenderung debat. Padahal sebenarnya fungsinya sama sama mencari jalan keluar atas setiap masalah. Berdasarkan pengalaman, sedianya ada konflik dapat dikelola dengan leadership, profesional, soliditas, kerja sama dan saling pengertian diantara para pimpinannya.
Pada masa transisi kepemimpinan dari Kemenko Polhukam ke dua kemenko ada baiknya diselenggarakan secara kolektif kolegial.
***
Prabowo dalam pidato kepresidenan pertamanya usai mengucap sumpah pada Minggu (20/10), menyinggung soal komitmen dalam menghadapi berbagai penyelewengan dan korupsi.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kementerian ini merupakan kementerian yang baru dibentuk pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Yusril Ihza Mahendra, meraih gelar sarjana filsafat di Universitas Indonesia pada 1983, kemudian melanjutkan studi pascasarjana di bidang hukum dan ilmu Islam di Universitas Indonesia.
Ia juga pernah menempuh pendidikan di Universitas Punjab, Pakistan, dan Universitas Sains Malaysia. Di dua negara ini, ia mendapatkan gelar Master of Science (M.Sc.) serta Doctor of Philosophy (Ph.D.) dalam ilmu politik pada 1993. Saat ini, ia menjabat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.
Yusril memulai karier akademiknya sebagai dosen di Universitas Indonesia, mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum, dan Filsafat Hukum. Dari universitas ini, ia kemudian diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
Yusril pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, anggota DPR/MPR RI, Menteri Hukum dan Perundang-undangan, serta Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Yusril juga pernah ditunjuk menjadi pengacara bagi Joko Widodo, Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan keahlian di bidang hukum tata negara, ia merupakan anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) dan pendiri serta ketua Kantor Advokat Ihza & Ihza Law Firm.
Pada tahun 1999, Yusril hampir terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Setelah lengsernya Presiden Soeharto pada 1998, Yusril, yang sebelumnya berprofesi sebagai dosen hukum, terjun ke dunia politik dengan mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB), yang merupakan kelanjutan dari Partai Islam Masyumi pada masa Presiden Soekarno.
Dalam pemilihan presiden di Sidang MPR RI pada Oktober 1999, Yusril meraih 232 suara, sementara Megawati mendapatkan 305 suara dan Abdurrahman Wahid 185 suara. Meski peluangnya terbuka untuk menggantikan BJ Habibie, koalisi Poros Tengah yang terdiri atas PBB, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Golkar justru mengusung Abdurrahman Wahid dari PKB.
Yusril pernah dipercaya oleh Presiden Soeharto untuk menulis naskah pidato selama pemerintahan Soeharto. Dalam kurun waktu lebih dari dua tahun, Yusril menulis sebanyak 204 pidato untuk Presiden Soeharto.
Usai reformasi, karier Yusril dalam pemerintahan berkembang pesat. Ia menjabat sebagai menteri di beberapa era kepresidenan. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid 1999-2001, Yusril diangkat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Yusril juga pernah menjadi Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Megawati 2001-2004, dan akhirnya sebagai Menteri Sekretaris Negara pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2007.
Setelah itu, Yusril mendirikan firma hukum bersama adiknya, Yusron Ihza, yang diberi nama Ihza & Ihza Law Firm. Dengan reputasi besar Yusril, jasa konsultasi hukum ini semakin dikenal. Seiring dengan perkembangan politik terkini, Yusril kembali memimpin Partai Bulan Bintang untuk periode 2015-2020. Praktis, karier politiknya mumpuni.
Ada pengalaman yang bisa diserap Yusril dari Menko Polhukam Mahfud Md. Saat itu tidak ada titik temu setelah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Solusinya, Menko Polhukam, melempar perihal tersebut ke publik.
“Kalau juga kira-kira akan macet, kayak kasusnya Sambo itu, lempar aja ke publik, nggak bisa ngelak kalau sudah ke publik, publik kan punya logikanya sendiri yang disebut public common sense,” ungkap Mahfud.
***
Catatan jurnalistik saya, pada awal tahun 2015 terjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Saat DPR RI sedang melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) yang dinominasikan oleh Presiden Joko Widodo, KPK menetapkan BG, calon Kapolri sebagai tersangka korupsi.
Penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK kemudian diikuti oleh penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). BW ditangkap terkait kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagai sebuah drama, calon pemimpin instansi penegak hukum justru menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Secara akal sehat, tentu hal ini menjadi rancu dan membingungkan. Seorang penegak hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri.
Kejadian ini memberikan gambaran bahwa masalah penegakan hukum tidak akan ada habisnya sampai penegak hukum itu sendiri bersih dari pelanggaran hukum. Jadi masih menjadi pekerjaan rumah penegakan hukum.
Kini diikuti mentersangkakan Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Juga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Menurut akal sehat saya, penegakan hukum semakin absurd. Ini jika konflik antar penegak hukum ditarik ke level institusi. Yusril dan Otto, bukan sekedar praktisi hukum.
Bisa jadi peristiwa saling membongkar kasus, saling menangkap dan menahan, hingga saling berebut penanganan kasus, akan terjadi terjadi di Indonesia. Hal ini setidaknya terjadi karena dua faktor utama.
Pertama, politisasi penanganan kasus. Ini jika upaya penegakan hukum disusupi hal yang berbau politis maka sudah jelas penanganan suatu kasus akan terseret ke ranah politisasi. Hal ini ditandai misalnya dengan pengumuman tersangka suatu kasus yang menunggu momentum tertentu. Misal kasus Harun Masiku. ([email protected])
Editor : Moch Ilham