Pemecahan Menkopolhukam, Menjadi Kemenko Politik dan Keamanan Dipimpin Jenderal Budi Gunawan Serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan Dipimpin Yusril Ihza Mahendra
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, secara resmi membagi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjadi dua kementerian dalam kabinet Merah Putih. Pengumuman tersebut disampaikan pada Minggu (20/10/2024) malam di Istana Negara, Jakarta.
Selasa (22/10) Hadi Tjahjanto j tiba lebih dulu sekitar pukul 10.50 WIB. Hadi dan Budi tiba menjelang serah-terima jabatan (sertijab). Pelaksanaan sertijab berlangsung tertutup.
Budi melaksanakan serah-terima jabatan Menko Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dari Hadi Tjahjanto.
Dalam pembagian ini, Kemenko Polhukam akan terpisah menjadi Kemenko Politik dan Keamanan, serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan.
Prabowo menunjuk Budi Gunawan, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), sebagai Menteri Koordinator (Menko) untuk bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Menko untuk Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan.
"Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan," kata Prabowo di Istana Negara. "Profesor Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan," tutur Prabowo. Baca juga: Otto Hasibuan Jelaskan Alasan Kemenko Hukum dan HAM Dibentuk Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra telah mengungkapkan kemungkinan pemisahan Kemenko Polhukam. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa Prabowo Subianto memecah kementerian tersebut menjadi dua instansi terpisah.
“Jadi Menko Polhukam yang selama ini ada itu dipecah menjadi dua. Ada Menko Politik dan Keamanan, dan satu lagi adalah Menko Hukum dan HAM,” ujar Yusril kepada wartawan pada Senin (14/10/2024).
Yusril menjelaskan, pemisahan kementerian ini telah menjadi bahan diskusi yang mendalam antara pihak Prabowo. Dengan adanya pemisahan ini, diharapkan Kemenko Hukum dan HAM dapat lebih fokus pada pengembangan dan penegakan hukum, terpisah dari urusan politik dan keamanan. Kemenko Hukum dan HAM juga akan mengkoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk yang berhubungan dengan keimigrasian dan lembaga pemasyarakatan. “Tugas-tugasnya nanti akan mencakup juga selain Kementerian Hukum dan HAM. Tapi juga ada kementerian lain, lembaga-lembaga lain yang internal pemerintah,” kata Yusril. “Imigrasi yang juga akan keluar dari Kementerian Hukum dan HAM, dan kemudian lembaga pemasyarakatan juga akan keluar. Itu dibuat koordinasi oleh Kementerian Koordinator Hukum dan HAM,” ujarnya.
BG Bawahi 8 Menteri
Berikut ini pembagian tugas dan kewenangan antara BG dan Yusril:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kememko Polkam) mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Komunikasi dan Digital; e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia; f. Tentara Nasional Indonesia; g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan h. instansi lain yang dianggap perlu.
2. Menteri Koordinasi bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;b. Kementerian Hak Asasi Manusia;c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan instansi yang dianggap perlu.
Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, menekankan pentingnya akses keadilan bagi masyarakat. Ia menyatakan, pembagian tugas yang jelas dalam kementerian ini akan membantu fokus yang lebih tepat pada berbagai aspek hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. "Kementerian ini besar sekali. Dengan pembagian yang ada sekarang, kita bisa fokus secara lebih spesifik di berbagai bidang seperti imigrasi, pemasyarakatan, HAM, dan hukum. Penegakan hukum bukan hanya tentang keadilan, tapi juga harus tegas dan keras," ujar Otto Hasibuan di Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Otto menjelaskan, sebagai Wamenko, salah satu tugas utamanya adalah memastikan bahwa seluruh kebijakan kementerian berpihak pada rakyat, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Di bidang imigrasi, ia menekankan perlunya mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan memberikan perhatian lebih.
"Kalau kita berbicara tentang pemasyarakatan, maka perlindungan terhadap orang-orang yang ada di sana juga harus menjadi prioritas. Sementara itu, di bidang penegakan hukum, kita harus keras dan tegas," ujarnya.
Otto juga menyoroti pentingnya mewujudkan akses keadilan atau "access to justice" bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum.
Pastikan Masyarakat Dapat Keadilan
Ia berpendapat, pemerintah tidak hanya perlu memberikan perhatian pada kesehatan jasmani, tetapi juga harus memenuhi kebutuhan spiritual dan keadilan sosial bagi rakyat. "Presiden sudah memberi perhatian besar pada kesehatan fisik masyarakat, termasuk memberikan makanan bergizi kepada anak-anak. Kita di bidang hukum harus memastikan masyarakat juga mendapatkan keadilan sosial. Dari sisi hukum, akses ke keadilan harus benar-benar diperhatikan," tegas Otto. n jk/erc/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham