Kalkulasi Menko Kumham Imipas Pascaputusan MK

Antara Revisi UU Kepolisian dan Pembuatan PP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjadwal Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur akan rampung pada Januari 2026.

Yusril menyebut penerbitan PP tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan cara ini juga dipilih lantaran akan jauh lebih cepat ketimbang harus melakukan revisi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," imbuhnya.

Yusril menyebut hal itu sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN," tuturnya.

Ia mengatakan proses perumusan PP tersebut juga sudah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," jelasnya.

 

Jabatan Personel TNI

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyinggung aturan jabatan personel TNI yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

"UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," jelasnya.

Di sisi lain, Yusril mengatakan keputusan terkait revisi UU Polri sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," katanya. n jk/rmc

Berita Terbaru

Utamakan Solusi Adil Semua Pihak, Pemkab Lumajang Akan Tata PKL Berbasis Data 

Utamakan Solusi Adil Semua Pihak, Pemkab Lumajang Akan Tata PKL Berbasis Data 

Kamis, 23 Jul 2026 12:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, akan menata Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan mengedepankan pendekatan berbasis data yang…

Lewat Program ‘Si Ratu’, Pemkab Madiun luncurkan Operasional Mobil Rontgen Keliling

Lewat Program ‘Si Ratu’, Pemkab Madiun luncurkan Operasional Mobil Rontgen Keliling

Kamis, 23 Jul 2026 11:54 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya mencegah penularan dan mempercepat target eliminasi penyakit tuberkulosis (TBC) pada tahun 2030, Pemerintah Kabupaten…

Hadapi Ancaman Zoonosis, Pemkot Surabaya Perkuat Sistem Surveilans dan Komunikasi

Hadapi Ancaman Zoonosis, Pemkot Surabaya Perkuat Sistem Surveilans dan Komunikasi

Kamis, 23 Jul 2026 11:41 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menghadapi potensi wabah ancaman penyakit zoonosis, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat kesiapsiagaan melalui…

Lewat Revitalisasi Lahan, Pemkot Batu Jaga Eksistensi Apel Jadi Komoditas Ikonik 

Lewat Revitalisasi Lahan, Pemkot Batu Jaga Eksistensi Apel Jadi Komoditas Ikonik 

Kamis, 23 Jul 2026 11:36 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Melalui revitalisasi lahan perkebunan komoditas, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, berupaya menjaga eksistensi apel sebagai komoditas…

Perluas 68 Lokasi Prioritas, Dinkes Kota Madiun Sasar Skrining Warga yang Miliki Kontak Erat Pasien TBC

Perluas 68 Lokasi Prioritas, Dinkes Kota Madiun Sasar Skrining Warga yang Miliki Kontak Erat Pasien TBC

Kamis, 23 Jul 2026 11:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mencegah penularan kasus TBC, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun mulai…

Tingkatkan Efektivitas Pendidikan, Disdik Pacitan Kaji Ulang Penggabungan 16 SD

Tingkatkan Efektivitas Pendidikan, Disdik Pacitan Kaji Ulang Penggabungan 16 SD

Kamis, 23 Jul 2026 11:21 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan setelah kebijakan serupa pada 2025 dinilai mampu meningkatkan…