Kalkulasi Menko Kumham Imipas Pascaputusan MK

Antara Revisi UU Kepolisian dan Pembuatan PP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjadwal Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur akan rampung pada Januari 2026.

Yusril menyebut penerbitan PP tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan cara ini juga dipilih lantaran akan jauh lebih cepat ketimbang harus melakukan revisi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," imbuhnya.

Yusril menyebut hal itu sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN," tuturnya.

Ia mengatakan proses perumusan PP tersebut juga sudah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," jelasnya.

 

Jabatan Personel TNI

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyinggung aturan jabatan personel TNI yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

"UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," jelasnya.

Di sisi lain, Yusril mengatakan keputusan terkait revisi UU Polri sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," katanya. n jk/rmc

Berita Terbaru

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hari Selasa, 30 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK tadi pagi pimpin langsung giat Bhakti Sosial…

Warga Magetan Beralih ke Minyak Goreng Curah, Dipicu Kelangkaan MinyaKita

Warga Magetan Beralih ke Minyak Goreng Curah, Dipicu Kelangkaan MinyaKita

Selasa, 30 Jun 2026 14:18 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melihat fenomena kelangkaan komoditas minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir membuat…

Disorot BPK, Pemkab Mulai Kaji Ulang Anggaran Rp6 Miliar Monumen Reog Ponorogo

Disorot BPK, Pemkab Mulai Kaji Ulang Anggaran Rp6 Miliar Monumen Reog Ponorogo

Selasa, 30 Jun 2026 14:10 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti progres pembangunan Monumen Reog Ponorogo pada tahun 2026 yang memiliki anggaran Rp6 miliar, kini mulai disorot…

Permintaan Obat Flu dan Asma di Ponorogo Melonjak Masuki Musim Bediding

Permintaan Obat Flu dan Asma di Ponorogo Melonjak Masuki Musim Bediding

Selasa, 30 Jun 2026 13:58 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat kondisi cuaca yang lebih dingin atau biasa disebut musim bediding memicu permintaan obat flu, batuk, pilek hingga asma di…

Sambut Hari Jadi, Polres Blitar Beri Penghargaan Kenaikan Pangkat Anggotanya

Sambut Hari Jadi, Polres Blitar Beri Penghargaan Kenaikan Pangkat Anggotanya

Selasa, 30 Jun 2026 13:55 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat bagi personelnya, baik Perwira maupun Bintara, pada Selasa…

Diduga Fenomena Libur MBG, Harga Bapok di Pasar Kota Malang Turun hingga 50 Persen

Diduga Fenomena Libur MBG, Harga Bapok di Pasar Kota Malang Turun hingga 50 Persen

Selasa, 30 Jun 2026 13:49 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 13:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Diduga imbas fenomena libur sekolah yang juga membuat program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga ikut disetop sementara membuat…