Kalkulasi Menko Kumham Imipas Pascaputusan MK

Antara Revisi UU Kepolisian dan Pembuatan PP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjadwal Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur akan rampung pada Januari 2026.

Yusril menyebut penerbitan PP tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan cara ini juga dipilih lantaran akan jauh lebih cepat ketimbang harus melakukan revisi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," imbuhnya.

Yusril menyebut hal itu sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN," tuturnya.

Ia mengatakan proses perumusan PP tersebut juga sudah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," jelasnya.

 

Jabatan Personel TNI

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyinggung aturan jabatan personel TNI yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

"UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," jelasnya.

Di sisi lain, Yusril mengatakan keputusan terkait revisi UU Polri sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," katanya. n jk/rmc

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategi mengatasi masalah banjir berulang di kawasan Ketintang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang panen raya ikan air tawar yang terjadi bersamaan dengan cuaca buruk (ekstrem) memicu banyak kerugian bagi para petani…

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan banjir yang kerap melanda kawasan Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah…

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendongkrak kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata ulang…

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama musim Haji 2026, menjadi berkah tersendiri bagi perajin gelang calon jemaah haji (CJH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya.…

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran gudang penyimpanan Sabut Kelapa yang terjadi Kamis (23/04/2026), pukul 22.00 menghebohkan warga Desa Ngoran Kec.Nglegok.…