Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Buruh di Sumenep

author Gandi Isharyanto Koresponden Sampang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sumenep bersama kepala dinas sosial menyerahkan bantuan dana DBHCHT pada masyarakat sumenep secara simbolis. SP/ GAN
Bupati Sumenep bersama kepala dinas sosial menyerahkan bantuan dana DBHCHT pada masyarakat sumenep secara simbolis. SP/ GAN

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di wilayah Sumenep. Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang bergelut di sektor industri tembakau.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Mustangin, mengungkapkan bahwa total penerima manfaat dari BLT DBHCHT tahun ini mencapai 3.150 orang.

"Sebanyak 2.255 buruh pabrik rokok di 54 pabrik serta 895 buruh tani tembakau di 25 desa menerima BLT dengan total bantuan sebesar Rp. 900.000,- per orang," jelasnya. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para buruh di tengah tantangan ekonomi, Rabu (23/10/2024).

Penyerahan BLT secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di PR Tanjong Odi pada 12 September 2024. Mustangin menambahkan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pekerja sektor tembakau.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

"Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT," paparnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

"Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan," tutupnya.

Dengan adanya program ini, Pemkab Sumenep berharap kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara melalui cukai rokok yang legal. Pengirim Ar. Gan

Berita Terbaru

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…

Peringati Hari Penglihatan Sedunia, Sinergi Pemkot Mojokerto dan Gapopin Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga

Peringati Hari Penglihatan Sedunia, Sinergi Pemkot Mojokerto dan Gapopin Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga

Rabu, 21 Okt 2026 14:26 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Jawa Timur menyalurkan ratusan kacamata…