Ronald Tannur, Sudah Dieksekusi ke Rutan Medaeng

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Ronald Tannur, yang dieksekusi oleh tim Kejagung RI, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya untuk menjalankan putusan Kasasi Mahkamah Agung selama 5 tahun penjara. Ronald langsung dieksekusi ke Rutan Medaeng.
Ekspresi Ronald Tannur, yang dieksekusi oleh tim Kejagung RI, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya untuk menjalankan putusan Kasasi Mahkamah Agung selama 5 tahun penjara. Ronald langsung dieksekusi ke Rutan Medaeng.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ronald Tannur, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Kejaksaan menangkap Gregorius Ronald Tannur di rumahnya, Minggu (27/10). Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap Ronald Tannur sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, hari ini sekira pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10).

Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Harli menerangkan, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya

Ronald tampak digelandang oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan. Dia sudah mengenakan rompi tahanan, tangannya diborgol, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan Ronald ditangkap di rumahnya di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

"Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya, teman-teman dipimpin Kajari Surabaya melaksanakan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamanan PM TNI," kata Mia.

Kajati Mia mengatakan eksekusi ini dilakukan meski jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Penangkapan pun dilakukannya setelah MA memberikan statemen ke media, dan pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih dulu.

 

Sempat Kaget Saat Ditangkap

Saat ditangkap, Mia menyebut, jaksa sampai harus mencari Ronald di lantai dua rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

"Di mana di komplek Pakuwon Virginia Regency, yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di lantai dua dan kami datangi sampai ke lantai dua, bisa kita eksekusi pada hari ini," ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, eksekusi bisa berjalan dengan lancar. Tak ada perlawanan apapun dari terpidana.

"Perlawanan tidak ada, yang jelas [Ronald] pasti kaget, manusiawi lah, kami pahami, tapi tetap bisa dibawa sampai ke sini," ucapnya.

Anak mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB ini pun langsung digelandang menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Dan di sini kami akan melaksanakan penahanan di rumah tahanan negara di Medaeng Klas I Surabaya," pungkasnya

 

Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk mencegah Ronald Tannur kabur ke luar negeri, pihak Imigrasi juga telah melakukan pencekalan.

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera.

"Iya rencananya akan dimasukkan ke Lapas di Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (27/10/2024).

Di Surabaya, Ronald Tannur tinggal di perumahan elit di kawasan Pakuwon City.

Harli menerangkan, Ronald Tannur akan dieksekusi sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Harli mengatakan Ronald Tannur rencananya dieksekusi hari ini atau besok.

"Sedang dikoordinasikan apakah hari ini atau besok ke Lapas di Surabaya," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. n bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten…

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena kekeringan di musim kemarau mengakibatkan pasokan air menipis bahkan hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Lagi, insiden kebakaran hampir melanda kawasan padat permukiman Jalan Cemara Kipas, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kali…

Perkuat Ekosistem Smart Integrated Farming, Pemkot Siapkan Tanah hingga Pasar

Perkuat Ekosistem Smart Integrated Farming, Pemkot Siapkan Tanah hingga Pasar

Kamis, 08 Okt 2026 14:44 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai upaya dalam menjaga daya tarik sekaligus nilai profitabilitas bagi para petani, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu perkuat…