Ronald Tannur, Sudah Dieksekusi ke Rutan Medaeng

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Ronald Tannur, yang dieksekusi oleh tim Kejagung RI, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya untuk menjalankan putusan Kasasi Mahkamah Agung selama 5 tahun penjara. Ronald langsung dieksekusi ke Rutan Medaeng.
Ekspresi Ronald Tannur, yang dieksekusi oleh tim Kejagung RI, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya untuk menjalankan putusan Kasasi Mahkamah Agung selama 5 tahun penjara. Ronald langsung dieksekusi ke Rutan Medaeng.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ronald Tannur, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Kejaksaan menangkap Gregorius Ronald Tannur di rumahnya, Minggu (27/10). Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap Ronald Tannur sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, hari ini sekira pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10).

Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Harli menerangkan, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya

Ronald tampak digelandang oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan. Dia sudah mengenakan rompi tahanan, tangannya diborgol, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan Ronald ditangkap di rumahnya di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

"Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya, teman-teman dipimpin Kajari Surabaya melaksanakan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamanan PM TNI," kata Mia.

Kajati Mia mengatakan eksekusi ini dilakukan meski jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Penangkapan pun dilakukannya setelah MA memberikan statemen ke media, dan pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih dulu.

 

Sempat Kaget Saat Ditangkap

Saat ditangkap, Mia menyebut, jaksa sampai harus mencari Ronald di lantai dua rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

"Di mana di komplek Pakuwon Virginia Regency, yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di lantai dua dan kami datangi sampai ke lantai dua, bisa kita eksekusi pada hari ini," ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, eksekusi bisa berjalan dengan lancar. Tak ada perlawanan apapun dari terpidana.

"Perlawanan tidak ada, yang jelas [Ronald] pasti kaget, manusiawi lah, kami pahami, tapi tetap bisa dibawa sampai ke sini," ucapnya.

Anak mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB ini pun langsung digelandang menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Dan di sini kami akan melaksanakan penahanan di rumah tahanan negara di Medaeng Klas I Surabaya," pungkasnya

 

Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk mencegah Ronald Tannur kabur ke luar negeri, pihak Imigrasi juga telah melakukan pencekalan.

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera.

"Iya rencananya akan dimasukkan ke Lapas di Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (27/10/2024).

Di Surabaya, Ronald Tannur tinggal di perumahan elit di kawasan Pakuwon City.

Harli menerangkan, Ronald Tannur akan dieksekusi sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Harli mengatakan Ronald Tannur rencananya dieksekusi hari ini atau besok.

"Sedang dikoordinasikan apakah hari ini atau besok ke Lapas di Surabaya," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. n bd/ham/rmc

Berita Terbaru

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…