SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ronald Tannur, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Kejaksaan menangkap Gregorius Ronald Tannur di rumahnya, Minggu (27/10). Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap Ronald Tannur sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, hari ini sekira pukul 14.40 WIB.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10).
Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Harli menerangkan, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya
Ronald tampak digelandang oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan. Dia sudah mengenakan rompi tahanan, tangannya diborgol, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan Ronald ditangkap di rumahnya di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
"Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya, teman-teman dipimpin Kajari Surabaya melaksanakan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamanan PM TNI," kata Mia.
Kajati Mia mengatakan eksekusi ini dilakukan meski jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Penangkapan pun dilakukannya setelah MA memberikan statemen ke media, dan pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih dulu.
Sempat Kaget Saat Ditangkap
Saat ditangkap, Mia menyebut, jaksa sampai harus mencari Ronald di lantai dua rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
"Di mana di komplek Pakuwon Virginia Regency, yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di lantai dua dan kami datangi sampai ke lantai dua, bisa kita eksekusi pada hari ini," ucapnya.
Meski demikian, kata Mia, eksekusi bisa berjalan dengan lancar. Tak ada perlawanan apapun dari terpidana.
"Perlawanan tidak ada, yang jelas [Ronald] pasti kaget, manusiawi lah, kami pahami, tapi tetap bisa dibawa sampai ke sini," ucapnya.
Anak mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB ini pun langsung digelandang menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Dan di sini kami akan melaksanakan penahanan di rumah tahanan negara di Medaeng Klas I Surabaya," pungkasnya
Dieksekusi ke Rutan Medaeng
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk mencegah Ronald Tannur kabur ke luar negeri, pihak Imigrasi juga telah melakukan pencekalan.
Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera.
"Iya rencananya akan dimasukkan ke Lapas di Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (27/10/2024).
Di Surabaya, Ronald Tannur tinggal di perumahan elit di kawasan Pakuwon City.
Harli menerangkan, Ronald Tannur akan dieksekusi sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Harli mengatakan Ronald Tannur rencananya dieksekusi hari ini atau besok.
"Sedang dikoordinasikan apakah hari ini atau besok ke Lapas di Surabaya," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. n bd/ham/rmc
Editor : Moch Ilham