SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan fasilitas kemudahan pendaftaran merek dagang secara gratis melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag).
Kepala Bidang Usaha Mikro Industri Diskopindag Lumajang, Andri Apri mengungkap, jika dengan adanya program tersebut pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk mereka di pasar.
Baca Juga: Senin Pagi, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 800 Meter
"Dengan memiliki merek dagang, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum atas produk mereka, tetapi juga akan lebih mudah dalam memasarkan produknya," jelas Andri Apri, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Panen Cuan, Ubi Madu di Lereng Semeru Lumajang Tembus Pasar Ekspor
Lebih lanjut, menurut Andri, pelaku usaha mikro dapat mendatangi Diskopindag Lumajang untuk mendapatkan pelayanan tersebut. Menariknya, pengusaha mikro hanya perlu menyerahkan dokumen sederhana, yaitu KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan etiket merek.
Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, produk akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. “Kami ingin agar layanan ini mudah diakses dan cepat selesai, yaitu hanya dalam waktu tiga hari kerja tanpa biaya,” ungkapnya.
Baca Juga: Budidaya Koi di Lumajang Bawa Hoki, Kantongi Cuan hingga Rp 20 Juta per Bulan
Program ini sudah mulai berjalan dan Diskopindag Lumajang mengundang semua pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memajukan bisnis mereka,” imbuhnya. lj-02/dsy
Editor : Desy Ayu