Dua Alat Bukti Mempertersangkakan Tom Lembong Diragukan Tim Hukumnya, Hari ini Praperadilan Kejagung

author Jaka Sutrisna

- Pewarta

Selasa, 05 Nov 2024 10:31 WIB

Dua Alat Bukti Mempertersangkakan Tom Lembong Diragukan Tim Hukumnya, Hari ini Praperadilan Kejagung

i

Tom Lembong Ajukan Praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejagung.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa tadi (5/11/2024).

Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mempertanyakan dua alat bukti kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Tom Lembong Optimis Menang Putusan Praperadilan

"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka 'ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka'. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," ujarnya.

"Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," tambah dia.

Selain itu, Yusuf menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dia menyebut hal itu dikarenakan penyidikan berjalan pada periode 2015 hingga 2023.

"Contoh di situ disebutkan dalam suratnya itu penyidikan 2015-2023. Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023 Artinya apa? Artinya ada tersangka yang lain bakal nih," katanya.

Baca Juga: Mantan Mendag Lembong, Buka Kartu Cara Jaksa Tetapkan Tersangka

Dalam praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum

“Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” kata Ari.

Kedua, pemohon menggugat keabsahan penahanannya, yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah,” ucap Ari.

Baca Juga: Temuan BPK Impor Gula Era Tom Lembong, Permintaan Induk Koperasi Kepolisian

Tom Lembong diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 saat masih menjadi Mendag. Hal ini diungkap oleh pengacaranya, Ari Yusuf Amir.

"Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). erc/jk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU