Budi Said, Konseptor Funder Skema Arisan Emas Broker Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Nov 2024 19:35 WIB

Budi Said, Konseptor Funder Skema Arisan Emas Broker Surabaya

i

Budi Said, crazy rich Surabaya yang menjadi terdakwa korupsi penyalahgunaan emas Antam, Selasa kemarin, perannya diungkap konsultan jasa pendamping PT Antam.

Diungkap Konsultan Jasa Pendamping PT Antam Tbk Terima 100 Kg Emas Hanya Bayar 41 Kg 

 

Baca Juga: Tuntutan Terdakwa Budi Said Molor, Hakim Malah Tetapkan Vonisnya

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saksi Bernadus Agus Firnardi selaku konsultan jasa pendamping PT Antam Tbk dalam sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas, mengatakan pengusaha Budi Said merupakan funder konsep skema arisan emas broker Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

"Skema arisannya itu hanya ada satu orang atau beberapa orang? Karena, kalau berdasarkan pengetahuan umum, arisan itu kan beberapa orang," kata kuasa hukum Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

"Yang saya pahami terkait arisannya itu funder, saya hanya tahu disebut nama Budi Said, namun Eksi menyatakan yang ikut arisan ada satu kelompok. Siapanya, berapa orangnya, tidak dijelaskan, Ibu," jawab Bernadus.

"Berarti sistem arisannya bukan hanya Budi Said, tapi satu kelompok isinya beberapa orang?" tanya kuasa hukum Budi Said.

"Yang saya pahami funder-nya Budi Said, arisannya sih orang lain," jawab Bernadus.

Bernadus mengaku tak bertanya ke Eksi terkait member arisan emas tersebut. Dia juga tak menanyakan jumlah pembelian dan apakah para member arisan memiliki surat kuasa.

"Saudara tanyakan nggak pada saat wawancara ke Eksi, berapa orang itu siapa saja?" tanya kuasa hukum Budi Said.

"Tidak," jawab Bernadus.

"Nanya nggak customer-customer yang sekelompok orang itu ada surat kuasanya atau tidak? Berapa pembeliannya?" tanya kuasa hukum Budi Said.

"Tidak sampai situ, saya hanya bertanya sekitar basis modelnya saja," jawab Bernadus.

Kuasa hukum Budi Said lalu menanyakan model bisnis broker Eksi. Bernadus mengatakan model bisnis emas broker Eksi adalah menjual dengan harga lebih mahal tapi bisa dicicil dalam kurun waktu tertentu.

"Bisnis model Eksi itu seperti apa?" tanya kuasa hukum Budi.

"Disebutkan arisan dengan harga pembelian normal dan dijual pada harga lebih mahal, tapi ada jangka waktu," jawab Bernadus.

Baca Juga: Saksi: Budi Said, Turunkan Dividen PT Antam Rp 1 Triliun

Bernadus juga menerima upah atas jasanya sebagai konsultan pendamping di PT Antam Tbk. Dia mengaku menerima upah Rp 50-55 juta/bulan.

"Saudara digaji untuk itu berapa?" tanya ketua majelis hakim Toni Irfan.

"Kalau tidak salah Rp 50-55 juta per bulan," jawab Bernadus.

"Itu untuk pembayaran sebagai konsultan pendamping?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Bernadus.

Bernadus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena.

 

Terima 100 kg Bayar 41 kg Emas

Baca Juga: PK Kedua Antam Lawan Budi Said, Dinanti Semua Pihak

Saksi Misdianto mengatakan pencatatan faktur yang dibuat tak sesuai jumlah pembelian emas oleh Budi Said dilakukan sejak Maret sampai November 2018. Kelebihan yang dilakukan di antaranya penyerahan 20 kg emas tapi tercatat di faktur pembelian hanya 17,6 kg. Kemudian, penyerahan 100 kg emas hanya dibayar Rp 25 miliar untuk 41 kg emas.

Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.

Broker emas Eksi Anggraeni menyebut, crazy rich Surabaya, Budi Said selalu menerima emas Antam dalam jumlah lebih dari nilai yang dibayarkan. Keterangan ini Eksi sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung, Abdul Hadi Aviciena. Menurut Eksi, Budi Said sudah menerima emas dari nilai yang dibayarkan sejak pertama kali membeli emas Antam melalui dirinya pada Maret 2018. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU