Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim menolak eksepsi dari Nadiem Makarim dan persidangan dilanjutkan dalam pembuktian.
Majelis Hakim menolak eksepsi dari Nadiem Makarim dan persidangan dilanjutkan dalam pembuktian.

i

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kepada terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya. Laporan hasil audit itu diminta diserahkan sebelum sidang pembuktian.

"Terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh penuntut umum sebagaimana tadi sudah majelis hakim membacakan juga putusan sela tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian," kata majelis hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Hakim mengatakan hal itu harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan. Dia mengatakan terdakwa dapat mempelajari hasil audit tersebut.

"Terhadap hal-hal yang mungkin tidak sependapat, sebagaimana diuraikan di sini juga sudah diuraikan juga dalam pertimbangan hukum di dalam putusan sela. Majelis hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan rasa dukungan untuk mempelajari," ujarnya.

 

Jaksa Ungkap KUHAP Baru

Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru. Dia menyebut KUHAP baru mengatur pembuktian yang berimbang.

"Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum, advokat, dan terdakwa dalam hal ini yang didampingi oleh advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan," ujarnya.

Dia menjelaskan penuntut umum, terdakwa, dan advokat dapat membawa alat bukti masing-masing. Dia mengatakan penuntut umum sebenarnya tidak diwajibkan untuk menyerahkan alat bukti ke pihak terdakwa sebelum sidang.

"Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan terdakwa dan advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan penuntut umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada," jelasnya.

"Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu," imbuhnya.

 

Eksepsi Nadiem Ditolak

Sebelumnya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1). Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu sah menurut hukum. n erc/rmc

Berita Terbaru

Harga Tomat di Magetan Anjlok Rp 1.500 Per Kilogram, Padahal Hasil Panen Melimpah

Harga Tomat di Magetan Anjlok Rp 1.500 Per Kilogram, Padahal Hasil Panen Melimpah

Rabu, 12 Agu 2026 14:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Musim kemarau menjadi momentum yang membuat para petani tomat di Magetan meringis. Padahal di musim panen kali ini komoditas…

Deteksi Kesehatan Dini Jadi Kunci, Ibu Hamil Tak Perlu Takut Anemia dan KEK

Deteksi Kesehatan Dini Jadi Kunci, Ibu Hamil Tak Perlu Takut Anemia dan KEK

Rabu, 12 Agu 2026 14:36 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kondisi anemia dan kekurangan energi kronis (KEK) pada ibu hamil perlu mendapat perhatian sejak dini. Pasalnya,…

Petani di Nganjuk Modifikasi Elipiji 3 Kg untuk Diesel Demi Tekan Biaya BBM

Petani di Nganjuk Modifikasi Elipiji 3 Kg untuk Diesel Demi Tekan Biaya BBM

Rabu, 12 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Demi mengatasi mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM), para petani di Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk menyiasati…

Produksi Meningkat Tapi Harga Garam Para Petani di Sampang Justru Anjlok

Produksi Meningkat Tapi Harga Garam Para Petani di Sampang Justru Anjlok

Rabu, 12 Agu 2026 14:25 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Menjelang masa produksi dan panen garam yang meningkat, justru banyak dikeluhkan sejumlah petani garam di Sampang, Jawa Timur…

Walikota Ning Ita dan Tim KP3 Sidak Kios Pupuk dan Pestisida di Blooto

Walikota Ning Ita dan Tim KP3 Sidak Kios Pupuk dan Pestisida di Blooto

Rabu, 12 Agu 2026 14:16 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Mojokerto melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi pupuk…

BI Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Percepat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa

BI Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Percepat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa

Rabu, 12 Agu 2026 14:12 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah daerah di Pulau Jawa didorong memperluas sumber pembiayaan pembangunan untuk menjaga momentum investasi dan pertumbuhan e…