Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim menolak eksepsi dari Nadiem Makarim dan persidangan dilanjutkan dalam pembuktian.
Majelis Hakim menolak eksepsi dari Nadiem Makarim dan persidangan dilanjutkan dalam pembuktian.

i

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kepada terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya. Laporan hasil audit itu diminta diserahkan sebelum sidang pembuktian.

"Terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh penuntut umum sebagaimana tadi sudah majelis hakim membacakan juga putusan sela tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian," kata majelis hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Hakim mengatakan hal itu harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan. Dia mengatakan terdakwa dapat mempelajari hasil audit tersebut.

"Terhadap hal-hal yang mungkin tidak sependapat, sebagaimana diuraikan di sini juga sudah diuraikan juga dalam pertimbangan hukum di dalam putusan sela. Majelis hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan rasa dukungan untuk mempelajari," ujarnya.

 

Jaksa Ungkap KUHAP Baru

Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru. Dia menyebut KUHAP baru mengatur pembuktian yang berimbang.

"Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum, advokat, dan terdakwa dalam hal ini yang didampingi oleh advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan," ujarnya.

Dia menjelaskan penuntut umum, terdakwa, dan advokat dapat membawa alat bukti masing-masing. Dia mengatakan penuntut umum sebenarnya tidak diwajibkan untuk menyerahkan alat bukti ke pihak terdakwa sebelum sidang.

"Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan terdakwa dan advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan penuntut umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada," jelasnya.

"Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu," imbuhnya.

 

Eksepsi Nadiem Ditolak

Sebelumnya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1). Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu sah menurut hukum. n erc/rmc

Berita Terbaru

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti putusan ari pemerintah pusat melalui kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Kabupaten…

Antisipasi Potensi Luapan Banjir, Pemkab Situbondo Masifkan Normalisasi Sungai

Antisipasi Potensi Luapan Banjir, Pemkab Situbondo Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 13 Jan 2026 09:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 09:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka mengantisipasi banjir luapan sungai khususnya di wilayah yang kerap menjadi potensi langganan banjir di Situbondo,…

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…