Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim menolak eksepsi dari Nadiem Makarim dan persidangan dilanjutkan dalam pembuktian.
Majelis Hakim menolak eksepsi dari Nadiem Makarim dan persidangan dilanjutkan dalam pembuktian.

i

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kepada terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya. Laporan hasil audit itu diminta diserahkan sebelum sidang pembuktian.

"Terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh penuntut umum sebagaimana tadi sudah majelis hakim membacakan juga putusan sela tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian," kata majelis hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Hakim mengatakan hal itu harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan. Dia mengatakan terdakwa dapat mempelajari hasil audit tersebut.

"Terhadap hal-hal yang mungkin tidak sependapat, sebagaimana diuraikan di sini juga sudah diuraikan juga dalam pertimbangan hukum di dalam putusan sela. Majelis hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan rasa dukungan untuk mempelajari," ujarnya.

 

Jaksa Ungkap KUHAP Baru

Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru. Dia menyebut KUHAP baru mengatur pembuktian yang berimbang.

"Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum, advokat, dan terdakwa dalam hal ini yang didampingi oleh advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan," ujarnya.

Dia menjelaskan penuntut umum, terdakwa, dan advokat dapat membawa alat bukti masing-masing. Dia mengatakan penuntut umum sebenarnya tidak diwajibkan untuk menyerahkan alat bukti ke pihak terdakwa sebelum sidang.

"Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan terdakwa dan advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan penuntut umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada," jelasnya.

"Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu," imbuhnya.

 

Eksepsi Nadiem Ditolak

Sebelumnya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1). Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu sah menurut hukum. n erc/rmc

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…