Nyolong Dirumah Tante, Thomas Dibui 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pidana pencurian lalu menggadaikan motor, mobil dan barang berharga lainnya milik saksi korban Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, yang tak lain adalah tante dari TerdakwaThomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Danny Dwi Priambodo,diruang Candra PN Surabaya.

Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufan Mandala, MENGADILI, Menyatakan terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo, dengan pidana penjara selama 1 tahun,Menetapakan lamanya Terdakwa dalam tahanan, dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan."Jumat (15/11).

Menetapkan barang bukti,
1buah jaket levis biru merk Zara,
1buah jaket kain ungu No. 3 H&M Essential,1 jaket hitam merk Hoops Indonesia,1 buah celana Panjang merk Hugo Sport, Dikembalikan kepada terdakwa.
1BPKB asli sepeda motor honda scoopy Nopol L-5938-GF,
1BPKB asli mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1015-JT,
1buah barcode harga asli jam tangan merk fossil type F55691,
1buah nota asli jam tangan merk Eiger type Benzel 1.0 watch 89,
1buah nota asli jam tangan merk Eiger type Ataca 4.0 – M 1336,
DIkembalikan ke saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon.

Putusan hakim sangat ringan, jika dibandingkan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,Selasa (12/11).

Sidang sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa telah menghadirkan dua orang saksi yang meringankan Terdakwa, yakni Ibu kandung Terdakwa dan teman terdakwa, ldipersidangan.

Diketahui, Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada 08 Agustus 2021 jam13.00 wib, datang ke rumah saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, jalan Kedungsari Blok P / 29-B Kendangsari kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama Puja alias Putu teman terdakwa.

Tanpa seijin pemiliknya saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon (tante terdakwa), terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy, Nopol. L-5938-GF milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, motor digadaikan Rp. 2 juta.

Terdakwa pada 31 Januari 2023 jam18.00 wib,datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama Diska temanmya, tanpa seijin pemiliknya, mengambil, membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol. L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, kemudian digadaikan Rp 25 juta.

Dan yang terakhir pada 12 Mei 2024, 3 buah jam tangan merek Fossi dan Eiger dibawa kabur dan dijual ke teman terdakwa bernama Andre seharga Rp 1,2 juta.

Uang hasil penjualan barang-barang tersebut, digunakan untuk foya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.

Atas perbuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian Rp. 111.725.000,-

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dzulkifli Nento dalam dakwaannya.bd

Berita Terbaru

Pererat Ukhuwah dan Hubungan Bilateral, Khofifah dan Atase Arab Saudi Buka Puasa Bersama Ribuan Warga di Surabaya

Pererat Ukhuwah dan Hubungan Bilateral, Khofifah dan Atase Arab Saudi Buka Puasa Bersama Ribuan Warga di Surabaya

Minggu, 22 Feb 2026 14:08 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Syeikh Ahmad bin Izza Al H…

Usung Semangat Kebersamaan & Keberkahan, Bank Jatim Hadirkan Ragam Promo Spesial Ramadan

Usung Semangat Kebersamaan & Keberkahan, Bank Jatim Hadirkan Ragam Promo Spesial Ramadan

Minggu, 22 Feb 2026 13:58 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 13:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Selama bulan suci Ramadan 1447 H, Bank Jatim menghadirkan berbagai program dan promo spesial bagi para nasabah setia. Dengan m…

Pastikan Aspek Keamanan Pangan, Pemkot Malang Akan Uji Sampel Takjil Selama Ramadhan

Pastikan Aspek Keamanan Pangan, Pemkot Malang Akan Uji Sampel Takjil Selama Ramadhan

Minggu, 22 Feb 2026 12:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Untuk memastikan aspek keamanan pangan saat dikonsumsi oleh masyarakat selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan…

Tahun 2026, Pemkab Situbondo Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen

Tahun 2026, Pemkab Situbondo Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen

Minggu, 22 Feb 2026 12:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pada Tahun 2026 kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, berkomitmen bakal menekan angka kemiskinan di wilayahnya…

Rumah Warga di Situbondo Kebanjiran Gegara Luapan Sungai Lubawang

Rumah Warga di Situbondo Kebanjiran Gegara Luapan Sungai Lubawang

Minggu, 22 Feb 2026 11:57 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Warga di di Desa/ Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengeluhkan kondisi banjir yang melanda kawasan tersebut…

Rumah Kepatihan Ngawi Bakal Difungsikan untuk Pusat Kegiatan Seni Budaya

Rumah Kepatihan Ngawi Bakal Difungsikan untuk Pusat Kegiatan Seni Budaya

Minggu, 22 Feb 2026 11:50 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Saat ini, kompleks rumah eks-Kepatihan Ngawi di Jalan Patiunus Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi bakal difungsikan oleh Pemerintah…