Nyolong Dirumah Tante, Thomas Dibui 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pidana pencurian lalu menggadaikan motor, mobil dan barang berharga lainnya milik saksi korban Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, yang tak lain adalah tante dari TerdakwaThomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Danny Dwi Priambodo,diruang Candra PN Surabaya.

Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufan Mandala, MENGADILI, Menyatakan terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo, dengan pidana penjara selama 1 tahun,Menetapakan lamanya Terdakwa dalam tahanan, dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan."Jumat (15/11).

Menetapkan barang bukti,
1buah jaket levis biru merk Zara,
1buah jaket kain ungu No. 3 H&M Essential,1 jaket hitam merk Hoops Indonesia,1 buah celana Panjang merk Hugo Sport, Dikembalikan kepada terdakwa.
1BPKB asli sepeda motor honda scoopy Nopol L-5938-GF,
1BPKB asli mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1015-JT,
1buah barcode harga asli jam tangan merk fossil type F55691,
1buah nota asli jam tangan merk Eiger type Benzel 1.0 watch 89,
1buah nota asli jam tangan merk Eiger type Ataca 4.0 – M 1336,
DIkembalikan ke saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon.

Putusan hakim sangat ringan, jika dibandingkan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,Selasa (12/11).

Sidang sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa telah menghadirkan dua orang saksi yang meringankan Terdakwa, yakni Ibu kandung Terdakwa dan teman terdakwa, ldipersidangan.

Diketahui, Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada 08 Agustus 2021 jam13.00 wib, datang ke rumah saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, jalan Kedungsari Blok P / 29-B Kendangsari kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama Puja alias Putu teman terdakwa.

Tanpa seijin pemiliknya saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon (tante terdakwa), terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy, Nopol. L-5938-GF milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, motor digadaikan Rp. 2 juta.

Terdakwa pada 31 Januari 2023 jam18.00 wib,datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama Diska temanmya, tanpa seijin pemiliknya, mengambil, membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol. L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, kemudian digadaikan Rp 25 juta.

Dan yang terakhir pada 12 Mei 2024, 3 buah jam tangan merek Fossi dan Eiger dibawa kabur dan dijual ke teman terdakwa bernama Andre seharga Rp 1,2 juta.

Uang hasil penjualan barang-barang tersebut, digunakan untuk foya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.

Atas perbuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian Rp. 111.725.000,-

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dzulkifli Nento dalam dakwaannya.bd

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…