Nyolong Dirumah Tante, Thomas Dibui 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pidana pencurian lalu menggadaikan motor, mobil dan barang berharga lainnya milik saksi korban Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, yang tak lain adalah tante dari TerdakwaThomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Danny Dwi Priambodo,diruang Candra PN Surabaya.

Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufan Mandala, MENGADILI, Menyatakan terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo, dengan pidana penjara selama 1 tahun,Menetapakan lamanya Terdakwa dalam tahanan, dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan."Jumat (15/11).

Menetapkan barang bukti,
1buah jaket levis biru merk Zara,
1buah jaket kain ungu No. 3 H&M Essential,1 jaket hitam merk Hoops Indonesia,1 buah celana Panjang merk Hugo Sport, Dikembalikan kepada terdakwa.
1BPKB asli sepeda motor honda scoopy Nopol L-5938-GF,
1BPKB asli mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1015-JT,
1buah barcode harga asli jam tangan merk fossil type F55691,
1buah nota asli jam tangan merk Eiger type Benzel 1.0 watch 89,
1buah nota asli jam tangan merk Eiger type Ataca 4.0 – M 1336,
DIkembalikan ke saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon.

Putusan hakim sangat ringan, jika dibandingkan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,Selasa (12/11).

Sidang sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa telah menghadirkan dua orang saksi yang meringankan Terdakwa, yakni Ibu kandung Terdakwa dan teman terdakwa, ldipersidangan.

Diketahui, Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada 08 Agustus 2021 jam13.00 wib, datang ke rumah saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, jalan Kedungsari Blok P / 29-B Kendangsari kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama Puja alias Putu teman terdakwa.

Tanpa seijin pemiliknya saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon (tante terdakwa), terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy, Nopol. L-5938-GF milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, motor digadaikan Rp. 2 juta.

Terdakwa pada 31 Januari 2023 jam18.00 wib,datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama Diska temanmya, tanpa seijin pemiliknya, mengambil, membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol. L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, kemudian digadaikan Rp 25 juta.

Dan yang terakhir pada 12 Mei 2024, 3 buah jam tangan merek Fossi dan Eiger dibawa kabur dan dijual ke teman terdakwa bernama Andre seharga Rp 1,2 juta.

Uang hasil penjualan barang-barang tersebut, digunakan untuk foya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.

Atas perbuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian Rp. 111.725.000,-

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dzulkifli Nento dalam dakwaannya.bd

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…