Nyolong Dirumah Tante, Thomas Dibui 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pidana pencurian lalu menggadaikan motor, mobil dan barang berharga lainnya milik saksi korban Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, yang tak lain adalah tante dari TerdakwaThomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Danny Dwi Priambodo,diruang Candra PN Surabaya.

Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufan Mandala, MENGADILI, Menyatakan terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo, dengan pidana penjara selama 1 tahun,Menetapakan lamanya Terdakwa dalam tahanan, dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan."Jumat (15/11).

Menetapkan barang bukti,
1buah jaket levis biru merk Zara,
1buah jaket kain ungu No. 3 H&M Essential,1 jaket hitam merk Hoops Indonesia,1 buah celana Panjang merk Hugo Sport, Dikembalikan kepada terdakwa.
1BPKB asli sepeda motor honda scoopy Nopol L-5938-GF,
1BPKB asli mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1015-JT,
1buah barcode harga asli jam tangan merk fossil type F55691,
1buah nota asli jam tangan merk Eiger type Benzel 1.0 watch 89,
1buah nota asli jam tangan merk Eiger type Ataca 4.0 – M 1336,
DIkembalikan ke saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon.

Putusan hakim sangat ringan, jika dibandingkan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,Selasa (12/11).

Sidang sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa telah menghadirkan dua orang saksi yang meringankan Terdakwa, yakni Ibu kandung Terdakwa dan teman terdakwa, ldipersidangan.

Diketahui, Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada 08 Agustus 2021 jam13.00 wib, datang ke rumah saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, jalan Kedungsari Blok P / 29-B Kendangsari kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama Puja alias Putu teman terdakwa.

Tanpa seijin pemiliknya saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon (tante terdakwa), terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy, Nopol. L-5938-GF milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, motor digadaikan Rp. 2 juta.

Terdakwa pada 31 Januari 2023 jam18.00 wib,datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama Diska temanmya, tanpa seijin pemiliknya, mengambil, membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol. L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, kemudian digadaikan Rp 25 juta.

Dan yang terakhir pada 12 Mei 2024, 3 buah jam tangan merek Fossi dan Eiger dibawa kabur dan dijual ke teman terdakwa bernama Andre seharga Rp 1,2 juta.

Uang hasil penjualan barang-barang tersebut, digunakan untuk foya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.

Atas perbuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian Rp. 111.725.000,-

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dzulkifli Nento dalam dakwaannya.bd

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…