Nyolong Dirumah Tante, Thomas Dibui 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pidana pencurian lalu menggadaikan motor, mobil dan barang berharga lainnya milik saksi korban Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, yang tak lain adalah tante dari TerdakwaThomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Danny Dwi Priambodo,diruang Candra PN Surabaya.

Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufan Mandala, MENGADILI, Menyatakan terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo, dengan pidana penjara selama 1 tahun,Menetapakan lamanya Terdakwa dalam tahanan, dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan."Jumat (15/11).

Menetapkan barang bukti,
1buah jaket levis biru merk Zara,
1buah jaket kain ungu No. 3 H&M Essential,1 jaket hitam merk Hoops Indonesia,1 buah celana Panjang merk Hugo Sport, Dikembalikan kepada terdakwa.
1BPKB asli sepeda motor honda scoopy Nopol L-5938-GF,
1BPKB asli mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1015-JT,
1buah barcode harga asli jam tangan merk fossil type F55691,
1buah nota asli jam tangan merk Eiger type Benzel 1.0 watch 89,
1buah nota asli jam tangan merk Eiger type Ataca 4.0 – M 1336,
DIkembalikan ke saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon.

Putusan hakim sangat ringan, jika dibandingkan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Dany Dwi Priambodo, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,Selasa (12/11).

Sidang sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa telah menghadirkan dua orang saksi yang meringankan Terdakwa, yakni Ibu kandung Terdakwa dan teman terdakwa, ldipersidangan.

Diketahui, Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada 08 Agustus 2021 jam13.00 wib, datang ke rumah saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, jalan Kedungsari Blok P / 29-B Kendangsari kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama Puja alias Putu teman terdakwa.

Tanpa seijin pemiliknya saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon (tante terdakwa), terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy, Nopol. L-5938-GF milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, motor digadaikan Rp. 2 juta.

Terdakwa pada 31 Januari 2023 jam18.00 wib,datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama Diska temanmya, tanpa seijin pemiliknya, mengambil, membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol. L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, kemudian digadaikan Rp 25 juta.

Dan yang terakhir pada 12 Mei 2024, 3 buah jam tangan merek Fossi dan Eiger dibawa kabur dan dijual ke teman terdakwa bernama Andre seharga Rp 1,2 juta.

Uang hasil penjualan barang-barang tersebut, digunakan untuk foya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.

Atas perbuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian Rp. 111.725.000,-

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dzulkifli Nento dalam dakwaannya.bd

Berita Terbaru

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen domino yang digelar di Grand City Mall Surabaya menghadirkan konsep berbeda dengan memadukan kompetisi, hiburan, dan i…

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Kabar membanggakan datang dari PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM). Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan…

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Di tengah dominasi laki-laki di kursi legislatif, kehadiran Ery Purwanti menjadi simbol kuat emansipasi perempuan modern di Kota…

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga konsistensi dan keberhasilan dalam mengelola serta mengembangbiakkan komodo selama bertahun-tahun, Kebun…

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Seminar dan pameran pendidikan bertajuk “Ayo Kuliah di Malaysia 2026” yang digelar oleh Education Malaysia Global Services (EMGS) berla…