Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pembatasan Pungutan Iuran di Lingkup RT/RW

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi. SP/Foto:Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi. SP/Foto:Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran Kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW, yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah.

Dalam SE tersebut turut menegaskan bahwa iuran di lingkungan RT/RW hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah (pemda). Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah. Selain tiga jenis iuran yang diperbolehkan, seluruh bentuk pungutan dinyatakan dilarang," jelas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (12/07/2026).

Lebih lanjut, terkait larangan tersebut mencakup pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis. Yang mana setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan terlebih dahulu diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.

"Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat," ujarnya.

Apabila sebuah kawasan membutuhkan pembangunan saluran atau paving secara swadaya, lanjutnya, maka besaran kontribusi warga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pengurus RT atau RW. "Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga," kata Wali Kota Eri Cahyadi. sb-05/dsy

Berita Terbaru

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan secara tegas Mendesak dan meminta kepada Pemerintah daerah, untuk…

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…