SURABAYAPAGI.COM, Sampang- Kasus dugaan hukum terhadap pelaku tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah oleh M selaku mantan sekolah SDN Jungkarang IV, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Sudah P21.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Diecky melalui Kasi BB Edy Soederajat, ia mengatakan bahwa Kasus penelantaran yang dilakukan tersangka M sudah P21. " Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Suharto," kata Edy, Kamis (21/11/2024).
Menurut, Rifai selaku sekjen DPP LSM Lasbandra kasus posisinya berawal, NR (istri ) dan M (suami) yang sama - sama merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Jrengik, sudah mengarungi bahtera pernikahan lebih dari 10 tahun ini harus menelan rasa kecewa, lantaran mendapati M suaminya yang merupakan Kepsek SDN Jungkarang 4 diketahui berselingkuh dengan IND, seorang guru ASN yang mengajar di sekolah TK di wilayah kota Sampang. Bahkan parahnya, diketahui perselingkuhan oknum Kepsek dan guru TK ini dikabarkan juga sudah tinggal serumah.
Rifai menceritakan bahwa dugaan perselingkuhan suaminya semakin menguat setelah NR mendapati informasi dari warga sekitar. Bahkan NR mendapati foto dan vidio suaminya dan IND sedang berselingkuh hingga sering menginap serumah. Atas dasar itulah kemudian NR melaporkan suaminya yang tidak lain merupakan oknum Kepsek SDN Jungkarang 4 ke Mapolres Sampang dalam kasus penelantaran istri dan anak." Sehingga, proses hukum tersebut masuk ke meja Kejari Sampang," ujar Rifai. gan
Editor : Moch Ilham