Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Perlu Ditingkatkan  

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf saat melakukan Sosialisasi Perda No 3/2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Surabaya, Minggu 1/12/2024.
Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf saat melakukan Sosialisasi Perda No 3/2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Surabaya, Minggu 1/12/2024.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Mulai dari sistem administrasi dengan Lembaga Bantuan Hukum dengan subyek hukum maupun metode sosialisasi ke masyarakat.

Hal tersebut diungkap Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf saat melakukan Sosialisai Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bersama pemuda Ansor serta masyarakat umum di Surabaya, Minggu 1/12/2024. Hingga saat ini pelaksanaan Perda tersebut belum efektif baik di masyarakat yang membutuhkan maupun operasional dengan LBH. “Apakah Perda ini perlu revisi atau dicabut itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” kata Musyafak Rouf, Minggu 1/12/2024.

Musyafak melihat niat dari Perda ini bagus. Namun Perda yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin itu dinilai belum memberikan hasil nyata sejak diterapkan hampir satu dekade lalu.  Dalam pandangannya, jika perda tersebut tidak membawa manfaat yang signifikan, maka evaluasi atau bahkan pencabutan menjadi langkah yang harus dipertimbangkan.   "Kalau perda ini tidak efektif dan hanya sekadar ada tanpa output yang jelas, untuk apa dipertahankan? Perda ini nyaris tidak terealisasikan dengan baik karena pemerintah terlihat kurang memberikan perhatian serius,” ungkap Musyafak.

Menurut Politisi PKB tersebut, permasalahan utama ada pada pelaksana perda ini, terutama di tingkat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bertugas memberikan layanan bantuan hukum. LBH, kata Musyafak, menghadapi tantangan besar, terutama terkait sertifikasi, pendanaan, dan operasional. Namun, banyak di antara mereka yang tidak mampu bertahan karena minimnya dukungan finansial.  

“LBH yang tidak mampu membiayai kantor, karyawan, dan operasional akhirnya gulung tikar. Setelah itu, mereka harus melalui verifikasi ulang jika ingin melanjutkan tugas. Kondisi ini jelas menyulitkan dan membuat keberadaan mereka tidak stabil,” paparnya.  

Musyafak juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai perda tersebut kepada masyarakat. Hal ini membuat banyak masyarakat miskin tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Tanpa pemahaman yang cukup, akses terhadap layanan bantuan hukum menjadi sangat terbatas.  

Selain itu, ia menilai pemerintah provinsi kurang serius dalam memberikan dukungan bagi pelaksanaan perda ini. Baik dari sisi pendanaan, pelatihan bagi LBH, maupun sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, semuanya dinilai belum memadai. 

"Perda ini belum tersosialisasikan dengan baik. Kalau masyarakat saja tidak tahu, bagaimana kita bisa berharap pelaksanaannya berjalan maksimal?,” tegasnya.  

Musyafak mengusulkan agar perda ini dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut harus mencakup semua aspek, mulai dari regulasi, pelaksanaan di lapangan, hingga alokasi anggaran. Menurutnya, jika hasil evaluasi menunjukkan perda ini tidak relevan atau sulit diterapkan, maka revisi atau bahkan pencabutan perlu menjadi pilihan.  

Musyafak berharap pemerintah provinsi dapat lebih serius memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat mampu dijalankan dengan baik. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk organisasi bantuan hukum dan masyarakat, untuk bersama-sama mendorong pelaksanaan perda ini agar memberikan manfaat nyata. "Kalau memang perda ini ingin tetap dipertahankan, mari kita benahi bersama agar betul-betul memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan," pungkas Musyafak. rko

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …