Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Perlu Ditingkatkan  

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf saat melakukan Sosialisasi Perda No 3/2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Surabaya, Minggu 1/12/2024.
Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf saat melakukan Sosialisasi Perda No 3/2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Surabaya, Minggu 1/12/2024.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Mulai dari sistem administrasi dengan Lembaga Bantuan Hukum dengan subyek hukum maupun metode sosialisasi ke masyarakat.

Hal tersebut diungkap Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf saat melakukan Sosialisai Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bersama pemuda Ansor serta masyarakat umum di Surabaya, Minggu 1/12/2024. Hingga saat ini pelaksanaan Perda tersebut belum efektif baik di masyarakat yang membutuhkan maupun operasional dengan LBH. “Apakah Perda ini perlu revisi atau dicabut itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” kata Musyafak Rouf, Minggu 1/12/2024.

Musyafak melihat niat dari Perda ini bagus. Namun Perda yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin itu dinilai belum memberikan hasil nyata sejak diterapkan hampir satu dekade lalu.  Dalam pandangannya, jika perda tersebut tidak membawa manfaat yang signifikan, maka evaluasi atau bahkan pencabutan menjadi langkah yang harus dipertimbangkan.   "Kalau perda ini tidak efektif dan hanya sekadar ada tanpa output yang jelas, untuk apa dipertahankan? Perda ini nyaris tidak terealisasikan dengan baik karena pemerintah terlihat kurang memberikan perhatian serius,” ungkap Musyafak.

Menurut Politisi PKB tersebut, permasalahan utama ada pada pelaksana perda ini, terutama di tingkat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bertugas memberikan layanan bantuan hukum. LBH, kata Musyafak, menghadapi tantangan besar, terutama terkait sertifikasi, pendanaan, dan operasional. Namun, banyak di antara mereka yang tidak mampu bertahan karena minimnya dukungan finansial.  

“LBH yang tidak mampu membiayai kantor, karyawan, dan operasional akhirnya gulung tikar. Setelah itu, mereka harus melalui verifikasi ulang jika ingin melanjutkan tugas. Kondisi ini jelas menyulitkan dan membuat keberadaan mereka tidak stabil,” paparnya.  

Musyafak juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai perda tersebut kepada masyarakat. Hal ini membuat banyak masyarakat miskin tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Tanpa pemahaman yang cukup, akses terhadap layanan bantuan hukum menjadi sangat terbatas.  

Selain itu, ia menilai pemerintah provinsi kurang serius dalam memberikan dukungan bagi pelaksanaan perda ini. Baik dari sisi pendanaan, pelatihan bagi LBH, maupun sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, semuanya dinilai belum memadai. 

"Perda ini belum tersosialisasikan dengan baik. Kalau masyarakat saja tidak tahu, bagaimana kita bisa berharap pelaksanaannya berjalan maksimal?,” tegasnya.  

Musyafak mengusulkan agar perda ini dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut harus mencakup semua aspek, mulai dari regulasi, pelaksanaan di lapangan, hingga alokasi anggaran. Menurutnya, jika hasil evaluasi menunjukkan perda ini tidak relevan atau sulit diterapkan, maka revisi atau bahkan pencabutan perlu menjadi pilihan.  

Musyafak berharap pemerintah provinsi dapat lebih serius memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat mampu dijalankan dengan baik. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk organisasi bantuan hukum dan masyarakat, untuk bersama-sama mendorong pelaksanaan perda ini agar memberikan manfaat nyata. "Kalau memang perda ini ingin tetap dipertahankan, mari kita benahi bersama agar betul-betul memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan," pungkas Musyafak. rko

Berita Terbaru

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Konsultan Senior Jantung Anak Merasa Keputusan Mutasinya Dilandasi 'abuse of power'      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) me…