SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Mulai dari sistem administrasi dengan Lembaga Bantuan Hukum dengan subyek hukum maupun metode sosialisasi ke masyarakat.
Hal tersebut diungkap Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf saat melakukan Sosialisai Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bersama pemuda Ansor serta masyarakat umum di Surabaya, Minggu 1/12/2024. Hingga saat ini pelaksanaan Perda tersebut belum efektif baik di masyarakat yang membutuhkan maupun operasional dengan LBH. “Apakah Perda ini perlu revisi atau dicabut itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” kata Musyafak Rouf, Minggu 1/12/2024.
Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik Telan Korban Jiwa di Ngawi, DPRD Jatim Geram
Musyafak melihat niat dari Perda ini bagus. Namun Perda yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin itu dinilai belum memberikan hasil nyata sejak diterapkan hampir satu dekade lalu. Dalam pandangannya, jika perda tersebut tidak membawa manfaat yang signifikan, maka evaluasi atau bahkan pencabutan menjadi langkah yang harus dipertimbangkan. "Kalau perda ini tidak efektif dan hanya sekadar ada tanpa output yang jelas, untuk apa dipertahankan? Perda ini nyaris tidak terealisasikan dengan baik karena pemerintah terlihat kurang memberikan perhatian serius,” ungkap Musyafak.
Menurut Politisi PKB tersebut, permasalahan utama ada pada pelaksana perda ini, terutama di tingkat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bertugas memberikan layanan bantuan hukum. LBH, kata Musyafak, menghadapi tantangan besar, terutama terkait sertifikasi, pendanaan, dan operasional. Namun, banyak di antara mereka yang tidak mampu bertahan karena minimnya dukungan finansial.
“LBH yang tidak mampu membiayai kantor, karyawan, dan operasional akhirnya gulung tikar. Setelah itu, mereka harus melalui verifikasi ulang jika ingin melanjutkan tugas. Kondisi ini jelas menyulitkan dan membuat keberadaan mereka tidak stabil,” paparnya.
Baca Juga: Biaya Operasional Pasar Puspa Agro Rp 100 M, Kini Terbengkalai
Musyafak juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai perda tersebut kepada masyarakat. Hal ini membuat banyak masyarakat miskin tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Tanpa pemahaman yang cukup, akses terhadap layanan bantuan hukum menjadi sangat terbatas.
Selain itu, ia menilai pemerintah provinsi kurang serius dalam memberikan dukungan bagi pelaksanaan perda ini. Baik dari sisi pendanaan, pelatihan bagi LBH, maupun sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, semuanya dinilai belum memadai.
"Perda ini belum tersosialisasikan dengan baik. Kalau masyarakat saja tidak tahu, bagaimana kita bisa berharap pelaksanaannya berjalan maksimal?,” tegasnya.
Baca Juga: PT Puspa Agro, Tidak untuk Bancakan Berjamaah, Cak!
Musyafak mengusulkan agar perda ini dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut harus mencakup semua aspek, mulai dari regulasi, pelaksanaan di lapangan, hingga alokasi anggaran. Menurutnya, jika hasil evaluasi menunjukkan perda ini tidak relevan atau sulit diterapkan, maka revisi atau bahkan pencabutan perlu menjadi pilihan.
Musyafak berharap pemerintah provinsi dapat lebih serius memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat mampu dijalankan dengan baik. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk organisasi bantuan hukum dan masyarakat, untuk bersama-sama mendorong pelaksanaan perda ini agar memberikan manfaat nyata. "Kalau memang perda ini ingin tetap dipertahankan, mari kita benahi bersama agar betul-betul memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan," pungkas Musyafak. rko
Editor : Moch Ilham