KPK dan Pj Wali Kota Pekanbaru, Sama Ngototnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK menahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru. Ada juga dua tersangka lainnya yang ditahan KPK, yakni Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmil
KPK menahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru. Ada juga dua tersangka lainnya yang ditahan KPK, yakni Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmil

i

Risnandar Mahiwa Tak Ngaku Korupsi, KPK akan Bidik Tersangka TPPU

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini kasus OTT kedua tahun 2024 yang antara KPK dan pejabat yang di- OTT, sama sama ngototnya tak ngakui perbuatannya. Pertama menyangkut Gubernur Kalsel.

Kini menyusul Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Risnandar, tidak mengakui perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah.

Dalam kasus ini, Risnandar merampungkan pemeriksaan pada Rabu (4/12) pukul 02.30 WIB. Ia dijebloskan ke Rutan KPK. "Enggak-enggak," jawab Risnandar usai dikonfirmasi mengenai tuduhan KPK.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

 

KPK Sudah Tahan Risnandar

Saat ini, Risnandar baru dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Juga dalam proses penyidikan mungkin Pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

KPK sudah menahan Risnandar bersama dengan Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila selama 20 hari pertama hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Menurut KPK, Risnandar menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.

Selain dia, KPK menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yaitu Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

 

Bermodus Potong Anggaran Makan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU.

Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

Ghufron menambahkan tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan.

"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," ucap Ghufron.

KPK mengungkapkan eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), dan dua orang lainnya tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang. KPK mengatakan perkara ini bermodus potong anggaran makan dan minum di Setda Pekanbaru.

"Jadi modusnya ini adalah pemotongan dari uang ganti, UG, dalam peruntukan yang banyak adalah uang makan dan uang minum di bagian umum Setda Pemerintah Kota Pekanbaru," Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Rabu (4/12/2024).

 

KPK Sita Uang Rp 6 Miliar

Ghufron menjelaskan bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda Pekanbaru di antaranya untuk makan dan minum APBD 2024. Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru. Total, ada sembilan orang yang ditangkap KPK.

"Delapan dari Pekanbaru plus satu diamankan di Jakarta. Jadinya total sembilan orang yang diamankan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (3/12).

KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru. Nilai uang yang disita dalam perkara ini mencapai Rp 6 miliar.

Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Antisipasi Korban Kebut-Kebutan, Pemkab Ngawi Akan Larang Siswa Pakai Sepeda Motor

Antisipasi Korban Kebut-Kebutan, Pemkab Ngawi Akan Larang Siswa Pakai Sepeda Motor

Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menindaklanjuti ancaman kebut-kebutan di jalan hingga menimbulkan korban jiwa, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi segera…

Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Lumajang Tambah Anggaran Rp63 Miliar

Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Lumajang Tambah Anggaran Rp63 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 15:02 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna mempercepat pembangunan infrastruktur pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Tetapkan Siaga Darurat Kemarau, BPBD Petakan 13 Desa di Malang Rawan Kekeringan

Tetapkan Siaga Darurat Kemarau, BPBD Petakan 13 Desa di Malang Rawan Kekeringan

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mulai menetapkan siaga darurat dan telah…

Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Lewat Akses Jalan Bendungan Lahor Malang

Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Lewat Akses Jalan Bendungan Lahor Malang

Rabu, 22 Jul 2026 14:52 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagai infrastruktur pengelolaan sumber daya air, Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku…

Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

Rabu, 22 Jul 2026 13:55 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Rabu, 22 Jul 2026 13:50 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sukses memajukan, membina, dan memperkuat koperasi dan UMKM di Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Selasa (21/7/2026)…