SURABAYAPAGI.COM, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan dan pengamanan aset perusahaan, berkolaborasi yang solid dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dan dukungan instansi terkait. Kali ini PT KAI Daop 7 Madiun berhasil mengamankan kembali aset strategis berupa rumah dinas perusahaan yang berlokasi di Jl. TGP No. 8, Oro-oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menyampaikan aset dengan luas tanah 492 m2 dan bangunan seluas 118 m2 ini sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut,sejak tahun 2017 silam sebagai rumah tinggal, setelah diadakan pendekatan, namun pihak penyewa tidak pro aktif, selain ada surat teguran tiga kali berturut, rupanya membandel, akhirnya kita lakukan penyitaan.
Baca Juga: PT KAI Mulai 1 Februari akan Lakukan Gapeka 2025
"Aset tersebut digunakan secara ilegal tanpa adanya perikatan perjanjian kerjasama dengan PT KAI, sejak tahun 2017 silam,sudah kita lakukan teguran dengan surat dinas, akhirnya kita lakukan paksaan untuk kita menguasai aset PT.KAI, Penertiban ini membuktikan keseriusan kami dalam menjaga aset negara yang dipercayakan kepada KAI," Terang Suharjono secara tertulis dalam releasenya .
Baca Juga: Terobosan Baru KAI, akan Pangkas Waktu Perjalanan dengan KA Argo
Penertiban dan penguasaan kembali aset ini merupakan hasil nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PT KAI dengan Kejari Kota Madiun, yang bertujuan untuk melindungi aset perusahaan demi keberlanjutan operasional dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PT KAI dalam menertibkan aset-aset yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Dalam upayanya PT KAI Daop 7 Madiun telah berhasil mengamankan total aset dengan luas mencapai 7.931 m2. Ini adalah bagian dari program strategis perusahaan untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan secara optimal, akan terus melakukan upaya penertiban dan pengambilalihan kembali aset perusahaan yang saat ini digunakan oleh pihak pihak yang gak bertanggung jawab.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Layani lebih dari 340 ribu Pelanggan pada Nataru 2024/2025
PT KAI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara ilegal. Selain itu, PT KAI membuka peluang kerja sama resmi bagi masyarakat atau pihak swasta yang ingin memanfaatkan lahan milik perusahaan melalui perjanjian yang sah.
"Kami ingin mendorong pemanfaatan aset negara secara produktif dan legal, sehingga dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional PT KAI," tutup Suharjono. Les
Editor : Moch Ilham