Jaringan Judol Internasional Beromset Rp 200 Miliar, Dibongkar Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditressiber Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online internasional, yang dikendalikan 9 orang baik di Indonesia dan di luar negeri, yang beromset Rp 200 Miliar.
Ditressiber Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online internasional, yang dikendalikan 9 orang baik di Indonesia dan di luar negeri, yang beromset Rp 200 Miliar.

i

Modus Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Kaburkan Hasil Judol

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Operasi yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan penangkapan enam tersangka dan penyitaan aset senilai miliaran rupiah.

Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan, uang yang berputar dalam kasus yang diungkap ini cukup fantastis. Dalam kurun waktu 6 bulan saja, sirkulasi uang yang berputar mencapai ratusan miliaran.

"Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp 200 miliar," kata Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers Kamis (12/12) siang.

Diketahui, jaringan terorganisir dengan peran yang spesifik. Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi online dan TPPU. Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser akun-akun judi online.

Mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial. Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening mereka digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi online.

Tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi online dan memuluskan proses pencucian uang.

 

Patroli Siber di Medsos

Charles menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat unit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim yang dipimpin Kompol Noviar Anindhita Machmud melakukan patroli siber terhadap situs-situs mencurigakan di media sosial (Medsos) Instagram.

"Dari hasil pemantauan sosial media itu, kami menemukan dua akun Instagram yang salah satu postingannya melakukan promosi secara aktif situs perjudian online. Dua akun itu, @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi," tegas dia.

Berdasarkan termuan itu, pihaknya lantas menerjunkan anggota untuk melakukan proses penyelidikan. Lalu, pada Rabu 6 November 2024, tim opsnal melakukan penyelidikan di wilayah Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan pemilik akun itu.

"Di lokasi itu, kami mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF admin @orkesanbanyuwangi yang mempromosikan situs judi online website KINGJR; FIX77; SUGESBOLAID; KARTU GG; KDSLOT; BABASLOT; GAJAHSLOT88; TOTO; HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, BURSA4D MAKOSLOT, JOKER81, GLOWIN88, dan S.M.A," tegas Charles.

 

Untung Rp 300 Juta Per Transaksi

Dari pengembangan dua tersangka itu, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka STK dan PY pada Rabu 20 November 2024.

"Keduanya berperan penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online itu," tandas Charles.

Lebih jauh diterangkan tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta.

 

Perusahaan Fiktif

Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif.

Pada Minggu 24 November 2024, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka EC, selaku direktur dari 5 perusahaan fiktif, dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.

Terkait dengan modus operandi, tidak lain merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.

Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.

"Mereka kemudian melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China," ujarnya.

Charles menambahkan, modus ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dari penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Tiga Pelaku DPO

Saat ini, lanjut Charles, pihaknya masih memburu beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO).

“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” katanya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Ditreskriber Polda Jatim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 HP, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, 3 akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal Tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP, "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ham/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…