Jaringan Judol Internasional Beromset Rp 200 Miliar, Dibongkar Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2024 19:23 WIB

Jaringan Judol Internasional Beromset Rp 200 Miliar, Dibongkar Polda Jatim

i

Ditressiber Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online internasional, yang dikendalikan 9 orang baik di Indonesia dan di luar negeri, yang beromset Rp 200 Miliar.

Modus Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Kaburkan Hasil Judol

 

Baca Juga: Dramatisnya Bus Rem Blong, Bawa 39 Pelajar, Tabrak 12 Kendaraan, Tewaskan 4 Orang Bukan dari Pelajar

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Operasi yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan penangkapan enam tersangka dan penyitaan aset senilai miliaran rupiah.

Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan, uang yang berputar dalam kasus yang diungkap ini cukup fantastis. Dalam kurun waktu 6 bulan saja, sirkulasi uang yang berputar mencapai ratusan miliaran.

"Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp 200 miliar," kata Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers Kamis (12/12) siang.

Diketahui, jaringan terorganisir dengan peran yang spesifik. Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi online dan TPPU. Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser akun-akun judi online.

Mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial. Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening mereka digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi online.

Tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi online dan memuluskan proses pencucian uang.

 

Patroli Siber di Medsos

Charles menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat unit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim yang dipimpin Kompol Noviar Anindhita Machmud melakukan patroli siber terhadap situs-situs mencurigakan di media sosial (Medsos) Instagram.

"Dari hasil pemantauan sosial media itu, kami menemukan dua akun Instagram yang salah satu postingannya melakukan promosi secara aktif situs perjudian online. Dua akun itu, @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi," tegas dia.

Berdasarkan termuan itu, pihaknya lantas menerjunkan anggota untuk melakukan proses penyelidikan. Lalu, pada Rabu 6 November 2024, tim opsnal melakukan penyelidikan di wilayah Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan pemilik akun itu.

"Di lokasi itu, kami mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF admin @orkesanbanyuwangi yang mempromosikan situs judi online website KINGJR; FIX77; SUGESBOLAID; KARTU GG; KDSLOT; BABASLOT; GAJAHSLOT88; TOTO; HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, BURSA4D MAKOSLOT, JOKER81, GLOWIN88, dan S.M.A," tegas Charles.

 

Untung Rp 300 Juta Per Transaksi

Dari pengembangan dua tersangka itu, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka STK dan PY pada Rabu 20 November 2024.

Baca Juga: 2 Arek Surabaya Bikin Casting Abal-abal, Rekam Model Saat Ganti Baju, Videonya Dijual di Medsos

"Keduanya berperan penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online itu," tandas Charles.

Lebih jauh diterangkan tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta.

 

Perusahaan Fiktif

Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif.

Pada Minggu 24 November 2024, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka EC, selaku direktur dari 5 perusahaan fiktif, dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.

Terkait dengan modus operandi, tidak lain merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.

Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2024

"Mereka kemudian melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China," ujarnya.

Charles menambahkan, modus ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dari penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Tiga Pelaku DPO

Saat ini, lanjut Charles, pihaknya masih memburu beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO).

“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” katanya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Ditreskriber Polda Jatim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 HP, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, 3 akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal Tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP, "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU