SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 1,6 H tambak cilik di Desa Banjar Panji Kecamatan Tanggulangin milik ahli waris H. sokheh diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kalitengah semakin memanas dan meresahkan.
Ahli waris H. Sokheh tersebut yakni Aqif Muttkim warga Desa Putat, Tanggulangin.
Baca Juga: Cegah Banjir Drainase Desa Sepande Dinormalisasi
Padahal menurut, Aqif sebagai pengelola tambak yang juga pemilik Letter C, No Persil dan huruf bagian persil no 53b, dt tambak seluas sekitar 1.600 meter2 persegi itu milik H Sokheh bapaknya yang diwariskan secara turun temurun dan belum pernah dipindah tangankan, dijual maupun dihibahkan ke pihak manapun.
"Jadi tanah tambak ini di tiba-tiba diklaim sepihak sebagai milik TKD Desa Kali tengah, padahal hingga saat ini kami punya letter C dan menguasai fisik dan mengelola tambak sudah berpuluh-puluh tahun sejak almarhum abah kami H. Sokheh masih hidup hingga kini," tukas Aqif, Senin (16/12).
Baca Juga: Dinilai Diatas HSPK, Program Ketahanan Pangan Desa Jati Alun-alun Diduga Jadi Ajang Korupsi
Lebih dari itu menurut Aqif pihaknya juga belum pernah menjual atau menghibahkan tambak ini kepada pihak lain apalagi ke pihak Desa Kali Tengah.
Polemik ini mulai mencuat saat, H.Tobarah dan Toyib warga Putat, menemui Aqif kalau lahan Tambaknya sebagai obyek yang telah disewakan oleh pihak Desa Kalitengah yang juga diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) dengan bukti surat sertifikat Hak Pakai No 04 Desa Banjar Panji dari BPN Sidoarjo.
Baca Juga: Kerjasama dengan BPN, Pemdes Ploso Bagikan Sertipikat PTSL
Tentu saja pihak Aqif menjadi berang begitu pula sang penyewa yakni H. Tobaroh dan Muchamad Toyib warga Putat merasa dirugikan oleh kelakuan Pemdes Kalitengah pasalnya hingga kini pihaknya tidak bisa mengolah lahan tambak yang diakui TKD Desa Kalitengah tersebut.
"Hingga kini kami tidak bisa menggarap tambak dan kami ingin membatalkan sewa menyewa dengan Pemdes Kalitengah, karena kami sudah membayar uang muka atau panjar Rp 4 juta rupiah dari perjanjian sewa senilai Rp 12 juta rupiah selama 1 tahun, namun hingga saat ini kami rugi tidak bisa menggarap bidang tambak tersebut karena di dalam penguasaan Aqif," tegas Muchamad Toyib. Hdk/hik
Editor : Moch Ilham