Panas Dugaan Tambak Warga Dicaplok TKD Kalitengah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu bukti dokumen Letter C bidang lahan tambak milik Aqif Mutakim yang diklaim milik TKD Desa Kalitengah
Salah satu bukti dokumen Letter C bidang lahan tambak milik Aqif Mutakim yang diklaim milik TKD Desa Kalitengah

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 1,6 H  tambak cilik di Desa Banjar Panji Kecamatan Tanggulangin milik ahli waris H. sokheh  diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kalitengah semakin memanas dan meresahkan.

Ahli waris H. Sokheh tersebut yakni Aqif Muttkim warga Desa  Putat, Tanggulangin. 

Padahal menurut, Aqif sebagai pengelola tambak yang juga pemilik Letter C, No Persil dan huruf bagian persil no 53b, dt  tambak seluas sekitar 1.600 meter2 persegi itu milik H Sokheh bapaknya yang diwariskan secara turun temurun dan belum pernah dipindah tangankan, dijual maupun dihibahkan ke pihak manapun.

"Jadi tanah tambak ini di tiba-tiba diklaim sepihak sebagai milik TKD Desa Kali tengah, padahal hingga saat ini kami punya letter C dan menguasai fisik dan mengelola tambak sudah berpuluh-puluh tahun sejak almarhum abah kami H. Sokheh masih hidup hingga kini," tukas Aqif, Senin (16/12).

Lebih dari itu menurut Aqif pihaknya juga  belum pernah menjual atau menghibahkan tambak ini kepada pihak lain apalagi ke pihak Desa Kali Tengah. 

Polemik ini mulai mencuat saat, H.Tobarah dan Toyib warga Putat, menemui  Aqif kalau lahan Tambaknya sebagai obyek yang telah disewakan oleh pihak Desa Kalitengah yang juga diklaim sebagai Tanah Kas Desa  (TKD) dengan bukti surat sertifikat Hak Pakai No 04 Desa Banjar Panji  dari BPN Sidoarjo.

Tentu saja pihak Aqif menjadi berang  begitu pula sang penyewa yakni H. Tobaroh dan  Muchamad Toyib warga Putat merasa dirugikan oleh kelakuan Pemdes Kalitengah pasalnya hingga kini pihaknya tidak bisa mengolah lahan tambak yang diakui TKD Desa Kalitengah tersebut.

"Hingga kini kami tidak bisa menggarap tambak dan kami ingin membatalkan sewa menyewa dengan Pemdes Kalitengah,  karena kami sudah membayar uang muka atau panjar Rp 4 juta rupiah dari perjanjian sewa senilai Rp 12 juta rupiah selama 1 tahun, namun hingga saat ini kami rugi tidak bisa menggarap bidang tambak tersebut karena di dalam penguasaan Aqif," tegas Muchamad Toyib. Hdk/hik

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…