Terkait Korupsi CSR PT Smelting, Ketua BPD Roomo Nurhasyim Kembali Ditahan Kejari Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Ketua BPD Roomo Manyar Nurhasyim (berkopiah) dengan dua tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan beras dari dana CSR PT Smelting. SP/M Aidid
Tersangka Ketua BPD Roomo Manyar Nurhasyim (berkopiah) dengan dua tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan beras dari dana CSR PT Smelting. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik kembali melakukan penahanan terhadap kepala BPD Romo Kecamatan Manyar, Nurhasyim atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak kosumsi bantuan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.

Tersangka Nurhasyim yang beberapa bulan lalu dikabulkan gugatan praperadilan oleh PN Gresik. Akhirnya, kembali menjadi tersangka dan dilakukan penahanan ketika Kejari Gresik mengeluarkan Sprindik baru dengan Sprindik no: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 Oktober 2024.

Pada hari ini, Senin (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB Nurhasyim datang memenuhi panggilan penyidik seksi pidana khusus kejari untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nurhasyim dan segera dibawa ke Rutan Banjarsari Cerme.

Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan bahwa Nurhasyim telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT Smelting dengan No: Print-2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

"Setelah kami periksa, Nurhasyim lansung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tgl 16 Desember 2024," jelasnya.

Masih menurut Alifin, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik, bahwa apa yang dilakukan tersangka Nurhasyim dan dua tersangka lainnya yakni Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah yang terlebih dulu dilakukan penahanan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengadaan beras untuk warga Roomo dari CSR PT Smelting senilai Rp150.650.000.

"Hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp150.650.000," ungkap Alifin.

Sebelumnya diberitakan Kejari Gresik melakukan penahanan ketiga tersangka Kades Roomo, Sekdes Roomo dan ketua BPD Roomo atas dugaan penyalahgunaan anggaran beras kwalitas jelek untuk warga dari dana CSR PT Smelting yang dimasukkan pada APBDes Roomo 2023-2024.

Beras disalurkkan kepada warga dinilai jelek, rusak dan tak layak kosumsi. Ketika dilakukan pemeriksana oleh Kejari Gresik, beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dan harganya tidak sesuai dengan harga yang disepakati pada musyawarah desa sebesar Rp14 ribu per kilogram.

Pada penetapan tersangka yang lama, ketua BPD Roomo Nurhasyim melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. Putusannya, mengabulkan praperadilan dan memerintahkan agar Nurhasyim dikeluarkan dari tahanan.

Setelah kalah di praperadilan, Kejari Gresik menetapkan sprindik baru dan kembali menetapkan Nurhasyim sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. grs

Berita Terbaru

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur semakin mudah melalui "jemput bola", dimana…