Terkait Korupsi CSR PT Smelting, Ketua BPD Roomo Nurhasyim Kembali Ditahan Kejari Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

- Pewarta

Senin, 16 Des 2024 19:08 WIB

Terkait Korupsi CSR PT Smelting, Ketua BPD Roomo Nurhasyim Kembali Ditahan Kejari Gresik

i

Tersangka Ketua BPD Roomo Manyar Nurhasyim (berkopiah) dengan dua tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan beras dari dana CSR PT Smelting. SP/M Aidid

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik kembali melakukan penahanan terhadap kepala BPD Romo Kecamatan Manyar, Nurhasyim atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak kosumsi bantuan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.

Tersangka Nurhasyim yang beberapa bulan lalu dikabulkan gugatan praperadilan oleh PN Gresik. Akhirnya, kembali menjadi tersangka dan dilakukan penahanan ketika Kejari Gresik mengeluarkan Sprindik baru dengan Sprindik no: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 Oktober 2024.

Baca Juga: Kajari Gresik Beri Bimbingan Tata Kelola DD kepada Kades se-Kecamatan Cerme

Pada hari ini, Senin (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB Nurhasyim datang memenuhi panggilan penyidik seksi pidana khusus kejari untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nurhasyim dan segera dibawa ke Rutan Banjarsari Cerme.

Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan bahwa Nurhasyim telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT Smelting dengan No: Print-2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

"Setelah kami periksa, Nurhasyim lansung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tgl 16 Desember 2024," jelasnya.

Baca Juga: Kajari Gresik Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Sesuai Aturan Berlaku

Masih menurut Alifin, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik, bahwa apa yang dilakukan tersangka Nurhasyim dan dua tersangka lainnya yakni Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah yang terlebih dulu dilakukan penahanan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengadaan beras untuk warga Roomo dari CSR PT Smelting senilai Rp150.650.000.

"Hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp150.650.000," ungkap Alifin.

Sebelumnya diberitakan Kejari Gresik melakukan penahanan ketiga tersangka Kades Roomo, Sekdes Roomo dan ketua BPD Roomo atas dugaan penyalahgunaan anggaran beras kwalitas jelek untuk warga dari dana CSR PT Smelting yang dimasukkan pada APBDes Roomo 2023-2024.

Baca Juga: Sekdes Roomo Manyar dan Ketua BPD Penuhi Panggilan Kejari Gresik

Beras disalurkkan kepada warga dinilai jelek, rusak dan tak layak kosumsi. Ketika dilakukan pemeriksana oleh Kejari Gresik, beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dan harganya tidak sesuai dengan harga yang disepakati pada musyawarah desa sebesar Rp14 ribu per kilogram.

Pada penetapan tersangka yang lama, ketua BPD Roomo Nurhasyim melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. Putusannya, mengabulkan praperadilan dan memerintahkan agar Nurhasyim dikeluarkan dari tahanan.

Setelah kalah di praperadilan, Kejari Gresik menetapkan sprindik baru dan kembali menetapkan Nurhasyim sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU