SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Presiden RI Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana dengan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) dan rekonsiliasi.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Soroti Shopaholic, Salahkah Mereka
"Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka, tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita," kata Pigai melalui keterangan persnya, Minggu (15/12).
Hal itu juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang perlu diberikan pengampunan.
"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM, dan yang lain-lain. Artinya, bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya," ucap dia.
Kementerian HAM, lanjut Pigai, juga akan memberi perhatian khusus pada ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran HAM.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.
Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.
Ini keterangan tambahan Menteri HAM, beberapa hari setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Jumat, 13 Desember 2024.
Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
***
Mengapa sejak Orde Baru, pemberian amnesti baru dikeluarkan Presiden ke-8? Presiden Jokowi, pun dua periode memimpin tak memikirkan amnesti?
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif. Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM.
Bagi orang hukum, Amnesti memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya bertujuan untuk mewujudkan rekonsiliasi dan pemulihan ketertiban umum.
Ada beberapa persyaratan umum yang biasanya terkait dengan pemberian amnesti yaitu: Kejahatan tertentu, Masa waktu, Pengakuan, Proses pengajuan, Syarat tambahan.
Baca Juga: "Berburu Harta Karun Jagat", Mirip Permainan Judi
Dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 dinyatakan pemberian amnesti dapat menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap penerima amnesti.
Dalam amnesti, penuntutan dan proses pidana dibatalkan, hukuman ditangguhkan, dan dampak dari hukuman dihapuskan. Pengampunan juga menghapus dampak dari hukuman.
Mengingat, Amnesti adalah ketentuan pengampunan yang diberikan kepada warga negara yang melanggar hukum.
Ketika amnesti diberikan, warga negara diberi kekebalan dari tuntutan hukum, dan tidak ada catatan pelanggaran yang tersisa. Hasil akhirnya adalah bahwa orang-orang ini dianggap bebas oleh otoritas yang berkuasa.
Bagaimana dengan napi yang sakit berkepanjangan atau penyakit kronis?
Mereka mengalami penyakit yang berlangsung dalam waktu lama. Biasanya lebih dari enam bulan atau bahkan bertahun-tahun. Penyakit kronis biasanya berkembang secara lambat dan dapat disebabkan oleh faktor genetik, fisiologis, lingkungan, dan perilaku
Contoh penyakit kronis adalah diabetes, penyakit Parkinson, gagal ginjal, dan kanker.
dan penyakit jantung.
Baca Juga: Hakim-hakim Miliarder, Ternyata Hasil Kejahatan
***
Mengutip pernyataan Presiden Prabowo, alasan memberi amnesti kepada
narapidana tertentu? Alasannya kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Nah! Ini menurut akal sehat saya suatu political will dari Presiden Prabowo, sebagai kepala daerah.
Ini ada kaitan tugas Presiden yang berpihak kepada warganya. Urusan kemanusiaan dan HAM, logika saya Presiden wajib melakukannya dan harus dimampukan.
Saya anggap Amnesti sebagai political will presiden karena komitmen dari para pemangku kebijakan atas masalah kemanusiaan narapidana, HAM dan kapasitas Lapas.
Untuk urusan ini, Political will dari seorang presiden sangat dibutuhkan.
Apalagi untuk menyelesaikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Tanpa adanya political will, masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Lapas, rentan dilakukan secara tidak maksimal hingga tertunda atau berlangsung lambat. ([email protected])
Editor : Moch Ilham