Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terancam Penjara 6 Tahun

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang menunjukkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang menunjukkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah didalami oleh Unit Laka Polisi Lalu Lintas Polres Blitar Kota atas peristiwa tabrak lari di jalan Kenari Kec Sananwetan Kota Blitar, akhirnya GAS (37) warga Kec Wlingi Kabupaten Blitar dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000,-.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setya Pambudi Sukarno SH S.IK MH dalam jumpa pers Rabu (18/12) siang di gedung Patriatama Polres Blitar Kota. Dengan gamblang dan rinci peristiwa kecelakaan itu diungkapkan oleh AKBP Danang dengan didampingi Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.

"Dalam kecelakaan tabrak lari yang melibatkan mobil sedan Jenis Suzuki Swift merah N 1599 ABW dengan pejalan kaki pada Minggu 15 Desember 2024 pukul 04.00 dalam waktu 24 jam pelaku bisa diamankan setelah anggota Unit Laka lakukan olah TKP sekaligus melihat CCTV, terekam jelas kejadian tersebut, yang menewaskan korbannya sehingga masuk ke selokan aliran air di sisi timur Jalan Kenari, dan korban sudah dalam meninggal dunia," terang AKBP Danang.

Untuk diketahui kecelakaan tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil sedan dengan pejalan kaki di jalan Kenari Kota Blitar, yang mengakibatkan Fredi Wibowo (47) warga Kel Plosokerep Kec Sananwetan Kota Blitar meninggal dunia setelah terseret mobil sedan sejauh 60 meter. 

Korban ditemukan di selokan aliran air dalam keadaan meninggal dunia, sedang pengendara mobil melarikan diri ke arah Selatan (menuju Tulungagung), akhirnya petugas Laka Lantas Polres Blitar Kota dapat mengungkap dan menangkap pengemudi sedan tersebut melalui CCTV.

"Kini untuk sopir kita amankan sejak Senin (16/12), selanjutnya dalam proses penyidikan AGS pengemudi Sedan Suzuki Merah mengakui dan melarikan diri untuk laju mobil 80 Km/Jam, untuk AGS diancam hukuman 6 tahun penjara, untuk BB sedan diamankan di Polres Blitar Kota, untuk itu kami Polres Blitar Kota menghimbau dalam menjalankan kendaraan perhatikan situasi jalan raya, kecepatan juga perhatikan rambu rambu lalu lintas, semuanya demi keselamatan bersama," pungkas AKBP Danang dengan menunjukan foto-foto kondisi TKP. Les

Berita Terbaru

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…