Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terancam Penjara 6 Tahun

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang menunjukkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang menunjukkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah didalami oleh Unit Laka Polisi Lalu Lintas Polres Blitar Kota atas peristiwa tabrak lari di jalan Kenari Kec Sananwetan Kota Blitar, akhirnya GAS (37) warga Kec Wlingi Kabupaten Blitar dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000,-.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setya Pambudi Sukarno SH S.IK MH dalam jumpa pers Rabu (18/12) siang di gedung Patriatama Polres Blitar Kota. Dengan gamblang dan rinci peristiwa kecelakaan itu diungkapkan oleh AKBP Danang dengan didampingi Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.

"Dalam kecelakaan tabrak lari yang melibatkan mobil sedan Jenis Suzuki Swift merah N 1599 ABW dengan pejalan kaki pada Minggu 15 Desember 2024 pukul 04.00 dalam waktu 24 jam pelaku bisa diamankan setelah anggota Unit Laka lakukan olah TKP sekaligus melihat CCTV, terekam jelas kejadian tersebut, yang menewaskan korbannya sehingga masuk ke selokan aliran air di sisi timur Jalan Kenari, dan korban sudah dalam meninggal dunia," terang AKBP Danang.

Untuk diketahui kecelakaan tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil sedan dengan pejalan kaki di jalan Kenari Kota Blitar, yang mengakibatkan Fredi Wibowo (47) warga Kel Plosokerep Kec Sananwetan Kota Blitar meninggal dunia setelah terseret mobil sedan sejauh 60 meter. 

Korban ditemukan di selokan aliran air dalam keadaan meninggal dunia, sedang pengendara mobil melarikan diri ke arah Selatan (menuju Tulungagung), akhirnya petugas Laka Lantas Polres Blitar Kota dapat mengungkap dan menangkap pengemudi sedan tersebut melalui CCTV.

"Kini untuk sopir kita amankan sejak Senin (16/12), selanjutnya dalam proses penyidikan AGS pengemudi Sedan Suzuki Merah mengakui dan melarikan diri untuk laju mobil 80 Km/Jam, untuk AGS diancam hukuman 6 tahun penjara, untuk BB sedan diamankan di Polres Blitar Kota, untuk itu kami Polres Blitar Kota menghimbau dalam menjalankan kendaraan perhatikan situasi jalan raya, kecepatan juga perhatikan rambu rambu lalu lintas, semuanya demi keselamatan bersama," pungkas AKBP Danang dengan menunjukan foto-foto kondisi TKP. Les

Berita Terbaru

ALLPACK Surabaya 2026 Buka Peluang Ekspor dan Kolaborasi Bisnis Industri Kemasan

ALLPACK Surabaya 2026 Buka Peluang Ekspor dan Kolaborasi Bisnis Industri Kemasan

Rabu, 01 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran industri kemasan dan kecantikan berskala internasional, ALLPACK Surabaya 2026 (EastPack Surabaya) dan East Beauty Pack Expo 2…

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat dan Humanis

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat dan Humanis

Rabu, 01 Jul 2026 15:14 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang di gelar di Halaman Pemkot Blitar, Rabu (1/7/2026), di ikuti seluruh…

Hari Bhayangkara ke-80, Blegur Prijanggono : Polri Terus Jadi Teladan Kebangsaan yang Berpihak Rakyat

Hari Bhayangkara ke-80, Blegur Prijanggono : Polri Terus Jadi Teladan Kebangsaan yang Berpihak Rakyat

Rabu, 01 Jul 2026 14:49 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat penting bagi Kepolisian Republik Indonesia untuk terus memperkuat pengabdian k…

Bambang Pujianto: Jajaran Direksi Perumda Delta Tirta Harus Profesional Berdedikasi Tinggi

Bambang Pujianto: Jajaran Direksi Perumda Delta Tirta Harus Profesional Berdedikasi Tinggi

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto berharap Direksi Perumda Delta Tirta diisi oleh orang yang punya dedikasi, mumpuni,…

Ruwatan Massal Festival Arca Joko Dolog, Jadi Budaya Bangsa lestari di Era Modern

Ruwatan Massal Festival Arca Joko Dolog, Jadi Budaya Bangsa lestari di Era Modern

Rabu, 01 Jul 2026 13:38 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ruwatan massal yang di adakan oleh seduluran abdi dalem Arca Joko Dolok pada tanggal 1 Juli 2026 ini bertepatan dengan Bulan Suro…

Tuntas Akhir Juli, Pemkab Nganjuk Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Tuntas Akhir Juli, Pemkab Nganjuk Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Rabu, 01 Jul 2026 12:57 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Menindaklanjuti progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, saat ini Pemerintah Kabupaten…