Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terancam Penjara 6 Tahun

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang menunjukkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang menunjukkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah didalami oleh Unit Laka Polisi Lalu Lintas Polres Blitar Kota atas peristiwa tabrak lari di jalan Kenari Kec Sananwetan Kota Blitar, akhirnya GAS (37) warga Kec Wlingi Kabupaten Blitar dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000,-.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setya Pambudi Sukarno SH S.IK MH dalam jumpa pers Rabu (18/12) siang di gedung Patriatama Polres Blitar Kota. Dengan gamblang dan rinci peristiwa kecelakaan itu diungkapkan oleh AKBP Danang dengan didampingi Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.

"Dalam kecelakaan tabrak lari yang melibatkan mobil sedan Jenis Suzuki Swift merah N 1599 ABW dengan pejalan kaki pada Minggu 15 Desember 2024 pukul 04.00 dalam waktu 24 jam pelaku bisa diamankan setelah anggota Unit Laka lakukan olah TKP sekaligus melihat CCTV, terekam jelas kejadian tersebut, yang menewaskan korbannya sehingga masuk ke selokan aliran air di sisi timur Jalan Kenari, dan korban sudah dalam meninggal dunia," terang AKBP Danang.

Untuk diketahui kecelakaan tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil sedan dengan pejalan kaki di jalan Kenari Kota Blitar, yang mengakibatkan Fredi Wibowo (47) warga Kel Plosokerep Kec Sananwetan Kota Blitar meninggal dunia setelah terseret mobil sedan sejauh 60 meter. 

Korban ditemukan di selokan aliran air dalam keadaan meninggal dunia, sedang pengendara mobil melarikan diri ke arah Selatan (menuju Tulungagung), akhirnya petugas Laka Lantas Polres Blitar Kota dapat mengungkap dan menangkap pengemudi sedan tersebut melalui CCTV.

"Kini untuk sopir kita amankan sejak Senin (16/12), selanjutnya dalam proses penyidikan AGS pengemudi Sedan Suzuki Merah mengakui dan melarikan diri untuk laju mobil 80 Km/Jam, untuk AGS diancam hukuman 6 tahun penjara, untuk BB sedan diamankan di Polres Blitar Kota, untuk itu kami Polres Blitar Kota menghimbau dalam menjalankan kendaraan perhatikan situasi jalan raya, kecepatan juga perhatikan rambu rambu lalu lintas, semuanya demi keselamatan bersama," pungkas AKBP Danang dengan menunjukan foto-foto kondisi TKP. Les

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…