Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terancam Penjara 6 Tahun

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang menunjukkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang menunjukkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah didalami oleh Unit Laka Polisi Lalu Lintas Polres Blitar Kota atas peristiwa tabrak lari di jalan Kenari Kec Sananwetan Kota Blitar, akhirnya GAS (37) warga Kec Wlingi Kabupaten Blitar dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000,-.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setya Pambudi Sukarno SH S.IK MH dalam jumpa pers Rabu (18/12) siang di gedung Patriatama Polres Blitar Kota. Dengan gamblang dan rinci peristiwa kecelakaan itu diungkapkan oleh AKBP Danang dengan didampingi Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.

"Dalam kecelakaan tabrak lari yang melibatkan mobil sedan Jenis Suzuki Swift merah N 1599 ABW dengan pejalan kaki pada Minggu 15 Desember 2024 pukul 04.00 dalam waktu 24 jam pelaku bisa diamankan setelah anggota Unit Laka lakukan olah TKP sekaligus melihat CCTV, terekam jelas kejadian tersebut, yang menewaskan korbannya sehingga masuk ke selokan aliran air di sisi timur Jalan Kenari, dan korban sudah dalam meninggal dunia," terang AKBP Danang.

Untuk diketahui kecelakaan tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil sedan dengan pejalan kaki di jalan Kenari Kota Blitar, yang mengakibatkan Fredi Wibowo (47) warga Kel Plosokerep Kec Sananwetan Kota Blitar meninggal dunia setelah terseret mobil sedan sejauh 60 meter. 

Korban ditemukan di selokan aliran air dalam keadaan meninggal dunia, sedang pengendara mobil melarikan diri ke arah Selatan (menuju Tulungagung), akhirnya petugas Laka Lantas Polres Blitar Kota dapat mengungkap dan menangkap pengemudi sedan tersebut melalui CCTV.

"Kini untuk sopir kita amankan sejak Senin (16/12), selanjutnya dalam proses penyidikan AGS pengemudi Sedan Suzuki Merah mengakui dan melarikan diri untuk laju mobil 80 Km/Jam, untuk AGS diancam hukuman 6 tahun penjara, untuk BB sedan diamankan di Polres Blitar Kota, untuk itu kami Polres Blitar Kota menghimbau dalam menjalankan kendaraan perhatikan situasi jalan raya, kecepatan juga perhatikan rambu rambu lalu lintas, semuanya demi keselamatan bersama," pungkas AKBP Danang dengan menunjukan foto-foto kondisi TKP. Les

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…