Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terancam Penjara 6 Tahun

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang menunjukkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang menunjukkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah didalami oleh Unit Laka Polisi Lalu Lintas Polres Blitar Kota atas peristiwa tabrak lari di jalan Kenari Kec Sananwetan Kota Blitar, akhirnya GAS (37) warga Kec Wlingi Kabupaten Blitar dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000,-.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setya Pambudi Sukarno SH S.IK MH dalam jumpa pers Rabu (18/12) siang di gedung Patriatama Polres Blitar Kota. Dengan gamblang dan rinci peristiwa kecelakaan itu diungkapkan oleh AKBP Danang dengan didampingi Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.

"Dalam kecelakaan tabrak lari yang melibatkan mobil sedan Jenis Suzuki Swift merah N 1599 ABW dengan pejalan kaki pada Minggu 15 Desember 2024 pukul 04.00 dalam waktu 24 jam pelaku bisa diamankan setelah anggota Unit Laka lakukan olah TKP sekaligus melihat CCTV, terekam jelas kejadian tersebut, yang menewaskan korbannya sehingga masuk ke selokan aliran air di sisi timur Jalan Kenari, dan korban sudah dalam meninggal dunia," terang AKBP Danang.

Untuk diketahui kecelakaan tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil sedan dengan pejalan kaki di jalan Kenari Kota Blitar, yang mengakibatkan Fredi Wibowo (47) warga Kel Plosokerep Kec Sananwetan Kota Blitar meninggal dunia setelah terseret mobil sedan sejauh 60 meter. 

Korban ditemukan di selokan aliran air dalam keadaan meninggal dunia, sedang pengendara mobil melarikan diri ke arah Selatan (menuju Tulungagung), akhirnya petugas Laka Lantas Polres Blitar Kota dapat mengungkap dan menangkap pengemudi sedan tersebut melalui CCTV.

"Kini untuk sopir kita amankan sejak Senin (16/12), selanjutnya dalam proses penyidikan AGS pengemudi Sedan Suzuki Merah mengakui dan melarikan diri untuk laju mobil 80 Km/Jam, untuk AGS diancam hukuman 6 tahun penjara, untuk BB sedan diamankan di Polres Blitar Kota, untuk itu kami Polres Blitar Kota menghimbau dalam menjalankan kendaraan perhatikan situasi jalan raya, kecepatan juga perhatikan rambu rambu lalu lintas, semuanya demi keselamatan bersama," pungkas AKBP Danang dengan menunjukan foto-foto kondisi TKP. Les

Berita Terbaru

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima p…

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - CJ –DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kota Surabaya menyoroti penentuan kategori kemiskinan berbasis desil di Kota S…

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Polres Gresik. Salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) y…

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Usai diblokade warga akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok Kota Kediri akhirnya dibuka setelah adanya kesepakatan antar warga…