Suami Sandra Dewi Dihukum 78 Bulan, Warganet Berteriak Ringan!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Harvey Moeis saat mengikuti sidang putusan kasus korupsi penambangan timah ilegal, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara.
Ekspresi Harvey Moeis saat mengikuti sidang putusan kasus korupsi penambangan timah ilegal, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara.

i

Padahal Rugikan Negara Rp 300 Triliun. Usai Putusan, Terdakwa Komoditas Timah, Harvey Moeis Bersalaman dengan Majelis Hakim 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa komoditas timah, Harvey Moeis divonis 78 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

Selain itu, Hakim Eko juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

 

Kabulkan Separuh Tuntutan Jaksa

Hakim tidak sependapat dengan jaksa. Hakim menjatuhkan separuh hukuman dari tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak, hartanya akan dirampas dan dilelang.

 

Bayar Uang Pengganti  Rp210 miliar

Suami aktris Sandra Dewi ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Usai sidang putusan, Harvey, yang mengenakan kemeja putih tangan pendek, celana panjang, dan masker hitam, tidak menunjukkan ekspresi berlebihan. Setelah bersalaman dengan majelis hakim dan beberapa orang di ruang sidang, ia kembali memakai rompi pink dan keluar dari ruangan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia akan dipidana penjara selama dua tahun.

 

Keputusan Hakim Disoroti Warganet

Keputusan Hakim itu mendapat banyak sorotan dari warganet, terutama di X, dulunya Twitter.

Sebagian besar menilai hukuman kasus korupsi timah "ringan." Ada juga yang meyakini bahwa hukuman Harvey masih akan mendapat pemotongan dengan berbagai alasan.

"6,5 tahun ? Cuman segitu ? :((,"  komentar seorang warganet. "Buset dendanya cuma 0,0154�ri total korupsi ba****t bener wkwk,” sahut yang lain. "Korupsi di Indonesia itu, keuntungannya lebih besar daripada kerugiannya ,” imbuh warganet lain. "6,5 tahun belum dapet diskon berkelakuan baik sama punya 2 anak masih kecil itu,” sebut warganet yang lain.

Di TikTok, bahkan ada warganet yang sudah meyakini vonis hukuman Harvey Moeis akan jauh lebih ringan dari tuntutan dan menyebut Sandra Dewi akan pergi liburan usai putusan tersebut.

"Hukum d Indonesia klo 20th jadi 5th ???? Sandra Dewi tinggal ambil kaca mata bawa koper k LA liburan sudah," tulis seorang warganet. "Ujung2nya Tuntutan 20 taun. Divonis paling 12 taun. Ajukan banding jadi 4-5 taun alasan anak dll. Jalanin 2/3 bebas dalam waktu 2-3 taun. Selesai cerita nya," kata yang lain.

"Tenang di indonesia narapidana bisa pergi wisata koq ????," ujar warganet lainnya.

Usai sidang putusan, Harvey, yang mengenakan kemeja putih tangan pendek, celana panjang, dan masker hitam, tidak menunjukkan ekspresi berlebihan. Setelah bersalaman dengan majelis hakim dan beberapa orang di ruang sidang, ia kembali memakai rompi pink dan keluar dari ruangan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…