Suami Sandra Dewi Dihukum 78 Bulan, Warganet Berteriak Ringan!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Harvey Moeis saat mengikuti sidang putusan kasus korupsi penambangan timah ilegal, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara.
Ekspresi Harvey Moeis saat mengikuti sidang putusan kasus korupsi penambangan timah ilegal, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara.

i

Padahal Rugikan Negara Rp 300 Triliun. Usai Putusan, Terdakwa Komoditas Timah, Harvey Moeis Bersalaman dengan Majelis Hakim 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa komoditas timah, Harvey Moeis divonis 78 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

Selain itu, Hakim Eko juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

 

Kabulkan Separuh Tuntutan Jaksa

Hakim tidak sependapat dengan jaksa. Hakim menjatuhkan separuh hukuman dari tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak, hartanya akan dirampas dan dilelang.

 

Bayar Uang Pengganti  Rp210 miliar

Suami aktris Sandra Dewi ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Usai sidang putusan, Harvey, yang mengenakan kemeja putih tangan pendek, celana panjang, dan masker hitam, tidak menunjukkan ekspresi berlebihan. Setelah bersalaman dengan majelis hakim dan beberapa orang di ruang sidang, ia kembali memakai rompi pink dan keluar dari ruangan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia akan dipidana penjara selama dua tahun.

 

Keputusan Hakim Disoroti Warganet

Keputusan Hakim itu mendapat banyak sorotan dari warganet, terutama di X, dulunya Twitter.

Sebagian besar menilai hukuman kasus korupsi timah "ringan." Ada juga yang meyakini bahwa hukuman Harvey masih akan mendapat pemotongan dengan berbagai alasan.

"6,5 tahun ? Cuman segitu ? :((,"  komentar seorang warganet. "Buset dendanya cuma 0,0154�ri total korupsi ba****t bener wkwk,” sahut yang lain. "Korupsi di Indonesia itu, keuntungannya lebih besar daripada kerugiannya ,” imbuh warganet lain. "6,5 tahun belum dapet diskon berkelakuan baik sama punya 2 anak masih kecil itu,” sebut warganet yang lain.

Di TikTok, bahkan ada warganet yang sudah meyakini vonis hukuman Harvey Moeis akan jauh lebih ringan dari tuntutan dan menyebut Sandra Dewi akan pergi liburan usai putusan tersebut.

"Hukum d Indonesia klo 20th jadi 5th ???? Sandra Dewi tinggal ambil kaca mata bawa koper k LA liburan sudah," tulis seorang warganet. "Ujung2nya Tuntutan 20 taun. Divonis paling 12 taun. Ajukan banding jadi 4-5 taun alasan anak dll. Jalanin 2/3 bebas dalam waktu 2-3 taun. Selesai cerita nya," kata yang lain.

"Tenang di indonesia narapidana bisa pergi wisata koq ????," ujar warganet lainnya.

Usai sidang putusan, Harvey, yang mengenakan kemeja putih tangan pendek, celana panjang, dan masker hitam, tidak menunjukkan ekspresi berlebihan. Setelah bersalaman dengan majelis hakim dan beberapa orang di ruang sidang, ia kembali memakai rompi pink dan keluar dari ruangan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …