SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - SMPN 1 Jabon Sidoarjo jalan Dukuhsari No. 01 Jabon Sidoarjo mulai hari Senin (13/01/2025) menerapkan disiplin tentang penggunaan HP bagi seluruh siswa siswi mulai kelas VII, VIII dan IX tidak diperkenankan membawa HP/Gadget ke sekolah.
Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi pihak sekolah tentang penggunaan HP/Gadget di sekolah, murid belum bisa menggunakan HP dengan baik dan bijak, karena pada awal semester genap tahun ajaran 2024/2025 ini masih ada pelanggaran pelaksanaan disiplin positif di sekolah.
Penggunaan alat komunikasi Hp/Gadget memang menawarkan berbagai manfaat, mulai dari kemudahan dalam berkomunikasi hingga akses cepat ke informasi dan hiburan, namun penggunaan handphone yang tidak terkontrol, terutama di kalangan siswa di dalam kelas, menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan terhadap proses pembelajaran, salah satunya siswa menjadi tidak fokus dan sulit menyerap materi yang disampaikan oleh guru.
Namun dari hasil evaluasi Sekolah terhadap penggunaan HP/Gadget oleh siswa siswi SMPN 1 Jabon masih ada pelanggaran pelaksanaan disiplin positif di sekolah yaitu, HP/Gadget menimbulkan murid tidak konsentrasi dalam menerima pelajaran di kelas.
HP/Gadget sering disalahgunakan untuk mendengarkan lagu pada saat jam pelajaran berlangsung dengan menggunakan haadset, kemudian HP/Gadget sering disalahgunakan untuk main game online/Mabar, HP/Gadget sering digunakan untuk chating/WA saat jam pelajaran.
Murid banyak yang teledor dalam menyimpan HP/Gadget sehingga banyak HP/Gadget yang tertinggal di halaman sekolah, di toilet, di kantin, dan diletakkan di atas bangku ketika olah raga dan sholat, hal tersebut menyebabkan HP/Gadget hilang di lingkungan sekolah.
HP/Gadget digunakan untuk saling mengancam melalui chating WA yang mengakibatkan perkelahian, HP/Gadget digunakan untuk janjian dalam rangka membolos sekolah bersama.
Surat edaran yang dikeluarkan pihak sekolah yang diteruskan oleh guru wali kelas ke wali murid lewat group whatsapp wali murid berlaku mulai Senin (13/01/2025).
"Jika masih ada murid yang membawa HP/Gadget ke sekolah setelah surat ini dikeluarkan, maka HP/Gadget akan disimpan 1 minggu di sekolah dan harus orang tua yang mengambil HP/Gadget tersebut. Himbauan tersebut ditanggapi secara positif oleh para wali murid demi kebaikan dan konsentrasi anak didik, kami mendukung kebijakan sekolah tersebut" ungkap Hiki salah satu wali murid kelas VIII SMPN 1 Jabon.
Adapun Solusi bagi siswa siswi ketika ada pembelajaran yang membutuhkan HP/Gadget maka wali kelas akan memberikan Informasi ke grup WA wali murid satu hari sebelum pembelajaran tersebut, untuk itu bagi
wali murid dimohon aktif dl grup WA untuk melihat pengumuman dari sekolah. Jika ada murid yang diantar jemput oleh orang tua, maka dapat menghubungi wali kelas lewat whatsapp group wali murid.
Kepala SMPN 1 Jabon Yayuk Dian Mandasari S.Pd, M.Pd mengatakan kepada seluruh siswa SMPN 1 Jabon untuk mentaati serta menjalankan himbauan tersebut demi konsentrasi dalam proses belajar mengajar.
"Gadget dilarang di bawa ke sekolah jika guru mata pelajaran pada hari tersebut tidak membutuhkan Gadget untuk pembelajaran," pungkas Kepala Sekolah SMPN 1 Jabon. Hik
Editor : Desy Ayu