Permainan Berburu 'Koin' Jagat, Resahkan Masyarakat

author Moch Ilham

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Momen beberapa pelajar dan anak muda yang mencari dan berburu 'koin jagat' di salah satu daerah di Jalan Pemuda, hingga kerap merusak fasilitas umum.
Momen beberapa pelajar dan anak muda yang mencari dan berburu 'koin jagat' di salah satu daerah di Jalan Pemuda, hingga kerap merusak fasilitas umum.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga Selasa (14/1/2025) permainan berburu 'koin' di area publik, telah resahkan pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya. Permainan ini berimbas pada rusaknya fasilitas umum (fasum). Satpol PP DKI Jakarta menegaskan perusakan fasum bisa disanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp 5 juta.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dilansir Antara, Selasa (14/1/2025).

Juga di Surabaya. Aplikasi dan pemburu koin jagat di Surabaya dianggap meresahkan warga kota. Pemkot Surabaya telah melaporkan hal ini ke polisi dan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memblokir aplikasi itu.

Wali Kota Eri Cahyadi sudah meminta Satpol PP Surabaya melaporkan perusakan fasum dan penyebar koin jagat ke kepolisian. Karena dia merasa sudah meresahkan warga dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Kami sudah lapor ke polisi ya, Satpol PP saya minta lapor ke polisi, siapa yang nyebar, cari dan kita sudah punya video terkait yang meresahkan, ada yang naik panjat pagar, merusak taman. Terus melayu onok motor ketabrak, diar! Masalah. Ngerusak kok koin jagat ini. Kita sudah laporkan ke polisi, sudah lapor ya. Jumat kemarin lapor," kata Eri ditemui di SD Taquma Surabaya, Senin (13/1/2025).

Terkait para pemburu koin aplikasi jagat sendiri, Eri meminta Satpol PP bertindak tegas, karena sudah meresahkan warga. Bahkan ada yang sampai memanjat rumah warga, menginjak-injak tanaman, hingga merusak fasilitas umum.

 

Menyangkut Ketertiban Umum

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tertulis setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Adapun Pasal 12 huruf (b) berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Hal ini dia sampaikan sehubungan banyaknya warga yang mencari keberadaan koin dari sebuah aplikasi permainan daring (game online) di fasilitas publik. Dalam beberapa waktu terakhir, permainan mencari koin itu justru merusak fasilitas umum.

Satriadi kemudian mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata dia. erc/alq/rmc

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…