Permainan Berburu 'Koin' Jagat, Resahkan Masyarakat

author Moch Ilham

- Pewarta

Selasa, 14 Jan 2025 23:44 WIB

Permainan Berburu 'Koin' Jagat, Resahkan Masyarakat

i

Momen beberapa pelajar dan anak muda yang mencari dan berburu 'koin jagat' di salah satu daerah di Jalan Pemuda, hingga kerap merusak fasilitas umum.

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga Selasa (14/1/2025) permainan berburu 'koin' di area publik, telah resahkan pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya. Permainan ini berimbas pada rusaknya fasilitas umum (fasum). Satpol PP DKI Jakarta menegaskan perusakan fasum bisa disanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp 5 juta.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dilansir Antara, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Komdigi akan Tindak Tegas Perusahaan Jagat

Juga di Surabaya. Aplikasi dan pemburu koin jagat di Surabaya dianggap meresahkan warga kota. Pemkot Surabaya telah melaporkan hal ini ke polisi dan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memblokir aplikasi itu.

Wali Kota Eri Cahyadi sudah meminta Satpol PP Surabaya melaporkan perusakan fasum dan penyebar koin jagat ke kepolisian. Karena dia merasa sudah meresahkan warga dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Kami sudah lapor ke polisi ya, Satpol PP saya minta lapor ke polisi, siapa yang nyebar, cari dan kita sudah punya video terkait yang meresahkan, ada yang naik panjat pagar, merusak taman. Terus melayu onok motor ketabrak, diar! Masalah. Ngerusak kok koin jagat ini. Kita sudah laporkan ke polisi, sudah lapor ya. Jumat kemarin lapor," kata Eri ditemui di SD Taquma Surabaya, Senin (13/1/2025).

Terkait para pemburu koin aplikasi jagat sendiri, Eri meminta Satpol PP bertindak tegas, karena sudah meresahkan warga. Bahkan ada yang sampai memanjat rumah warga, menginjak-injak tanaman, hingga merusak fasilitas umum.

 

Baca Juga: "Berburu Harta Karun Jagat", Mirip Permainan Judi

Menyangkut Ketertiban Umum

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tertulis setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Adapun Pasal 12 huruf (b) berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Gandeng Kementerian Komdigi dan Pihak Berwenang untuk Penertiban Koin Jagat

Hal ini dia sampaikan sehubungan banyaknya warga yang mencari keberadaan koin dari sebuah aplikasi permainan daring (game online) di fasilitas publik. Dalam beberapa waktu terakhir, permainan mencari koin itu justru merusak fasilitas umum.

Satriadi kemudian mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata dia. erc/alq/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU