SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo -Kenaikan pungutan retribusi kios, lapak dan pedagang kaki lima pasar membuat para pedagang menjerit. Saat ini, mereka melayangkan surat pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilaksanakan audiensi.
Sejumlah pedagang pasar Surungan, Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, melayangkan surat pengaduan ke DPRD Sidoarjo, Kamis (23/1/2025). Mereka keberatan atas kenaikan besaran pungutan retribusi yang dilakukan oleh BUMDes setempat.
Baca Juga: Tanpa Papan Nama, Pembenahan Gedung DPRD Harus Berkualitas
Seperti kenaikan retribusi pedagang pada kios pasar yang sebelumnya dikenakan Rp 10 ribu per hari sekarang mengalami kenaikan menjadi Rp 15 ribu per hari.
Sedangkan untuk retribusi pedagang lapak dan kaki lima yang sebelumnya Rp 5 ribu per hari, kini mengalami kenaikan menjadi Rp 10 ribu per hari.
"Yang mungut anggota BUMDes pak. Untuk tahun 2025 ini, pembayaranya langsung satu bulan dan bisa diangsur tiga kali," ujar Ida, salah satu pedagang pasar Surungan, kepada Surabaya Pagi, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, koordinator pedagang pasar Surungan, Diana Mayangsari, menyampaikan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Penambangan.
Baca Juga: RT dan RW di Sidaorjo Direncanakan Terima Insentif
Baru-baru ini para pedagang pasar telah melaksanakan pertemuan membahas tingginya pungutan retribusi tersebut. Mereka menolak atas besaran pungutan yang dilakukan oleh pihak BUMDes.
"Teman-teman pedagang pasar Surungan ini mengadakan rapat. Hasil rapat menyepakati menolak kenaikan retribusi," kata Diana Mayangsari.
Selanjutnya para pedagang sepakat melayangkan permohonan audiensi bersama DPRD. Pihaknya berharap audiensi tersebut bisa dilaksanakan secepatnya.
Baca Juga: Dilantik Jadi Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono Langsung Ikuti Paripurna
Alasan para pedagang menolak dikarenakan kebijakkan menaikkan retribusi pasar yang dilakukan pemdes setempat dianggap tidak tepat. Sebab, saat ini kondisi perekonomian di pasar Surungan lagi lesu.
Walaupun tetap dinaikkan dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), mereka (para pedagang, red) dapat memaklumi. Hanya saja, kebijakanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melihat kondisi perekonomian pedagang.
"Apabila untuk meningkatkan pendapatan desa, oke lah. Tetapi mohon ada aturan yang jelas, yang tidak memberatkan para pedagang," pungkasnya. (jum)
Editor : Redaksi