Mahfud MD: Tangkap Pembuat SHGB di Laut, Menterinya Gak Usah Ketakutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menkopolhukam era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD  meminta kepemilikan SHGB di laut tidak cukup hanya dibatalkan. Mereka, harus dibawa ke ranah pidana. Vonis yang pernah dikeluarkan MK, sambungnya, telah melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta atau perorangan.

"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi," kata Mahfud dikutip dari akun X, Selasa (28/1)

Pagar laut misterius di Tangerang ditemukan membentang 30 km di perairan Tangerang. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu menyebut ternyata daerah yang dipagari itu sudah bersertifikat HGB meski berada di kawasan laut.

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGB itu. Ia mengungkapkan pencabutan dilakukan karena penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

 

Agung Sedayu Group Akui

Belakangan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui anak usaha mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.

Namun Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.

Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

 

Mahfud Nilai Gampang Ngusutnya

Menurut Mahfud tindak pidana dalam kasus ini bisa diusut dengan melihat siapa yang menandatangani dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas pagar laut itu yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

"Itu gampang ngusutnya. Ambil satu sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda tangan," kata Mahfud dalam siaran CNN TV, Selasa (28/1).

Mahfud mengatakan pengusutan HGB pagar laut tersebut hanya memakan waktu satu minggu. Para menteri katanya tak perlu takut terseret.

Para menteri, sambungnya, tidak harus ikut disalahkan karena ada delegasi kewenangan terkait dengan hal tersebut.

"Yang mempunyai delegasi kewenangan itulah yang ditangkap pertama. Lalu tanya, 'Kenapa kamu membuat ini? Siapa saja yang terlibat?'. Jadi, menteri enggak usah takut," kata Mahfud.

 

Penerbitan SHGB ada Aktor Intelektual

Mahfud mengatakan yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus penerbitan SHGB itu adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta penerbitan yang ada niat menerbitkan HGU tersebut.

"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," katanya, Selasa (28/1) seperti dikutip dari akun X nya.

 

Penjelasan Menteri ATR/BPN Hadi

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto buka suara ihwal polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hadi Tjahjanto,  mengaku tidak mengetahui tentang penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Tangerang, Banten.  Hadi mengatakan, dirinya mengetahui informasi mengenai masalah sertiikat itu dari pemberitaan media. Dirinya juga sempat menyinggung sertifikat-sertifikat itu terbit pada tahun 2023.

Menurut dia, penerbitan sertifikat di wilayah tersebut perlu diidentifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah prosesnya sudah sesuai aturan. Jika ditemukan cacat hukum, sertifikat tersebut bisa dibatalkan.

Hadi mengatakan penerbitan sertifikat didelegasikan kepada kepala kantor pertanahan (kakantah), kantor wilayah (kanwil) hingga pusat.

Dia menjelaskan, dalam pelayanan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat, yang pertama harus dilihat adalah proses dan alasannya. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran.

"Setelah pengukuran, kita baru masuk proses pensertifikatan di BPN. Dan apabila dalam proses ini juga SHM (Sertifikat Hak Milik) wilayah itu dilakukan alih status, tentunya juga akan dilihat rencana tata ruang wilayah," katanya di Jakarta, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari video YouTube Kompas TV. n erc/cnn/rmc

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…