Langgar Keputusan MK, Pakar Hukum dan Pengacara Senior Soroti Pelantikan Kepala Daerah 2024

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Jakarta - Pakar hukum dan pengacara senior, Dr. Adi Warman, SH., MH, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, hal ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi serius bagi stabilitas pemerintahan daerah.

"Putusan MK No. 46/PUU-XXII/2024 dengan jelas menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak. Ini bertujuan untuk memastikan keseragaman masa jabatan dan stabilitas pemerintahan," terangnya. Kamis (30/1/2025).

Adi Warman menerangkan, jika dilakukan bertahap, ada risiko ketidakpastian hukum dan diskriminasi bagi kepala daerah yang baru terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, dan ini tentunya mempunyai dampak negatif.

Pelantikan kepala daerah yang tidak serentak akan berdampak pada beberapa hal, di antaranya bertentangan dengan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum.

"Pelantikan yang dilakukan dalam waktu berbeda bisa menimbulkan ketidakadilan dalam masa jabatan kepala daerah. Ini bertentangan dengan prinsip hukum yang mengutamakan keseragaman dan kepastian bagi pejabat publik," tegasnya.

Jika tetap dipaksakan, pelantikan bertahap bisa menjadi objek gugatan hukum, baik oleh kepala daerah yang merasa dirugikan maupun pihak lain yang berkepentingan.

"Gugatan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dapat memperpanjang polemik hukum," sambungnya.

Bila pelantikan bertahap dipaksa diberlakukan dan melanggar putusan MK, pelantikan kepala daerah yang dilakukan secara bertahap berpotensi batal demi hukum. 

"Artinya, mereka yang sudah dilantik bisa kehilangan legitimasi jabatan, yang pada akhirnya dapat memperburuk stabilitas pemerintahan daerah," tuturnya.

Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi, pemerintah perlu segera mengambil langkah hukum yang tepat. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan adalah, menerbitkan Perppu yang mengatur keserentakan pelantikan kepala daerah sesuai dengan konstitusi.

"Melakukan revisi regulasi agar pelantikan serentak tetap bisa dilakukan tanpa melanggar hukum," imbaunya.

Adi Warman pun meminta MK dan pihak terkait memastikan berkoordinasi untuk menghindari potensi gugatan hukum. Karena pelantikan kepala daerah secara bertahap berisiko besar melanggar konstitusi, menciptakan ketidakpastian hukum, dan merugikan kepala daerah yang terpilih.

"Oleh karena itu, pemerintah harus segera mencari solusi hukum agar pelantikan tetap dilakukan secara serentak, sesuai dengan putusan MK No. 46/PUU-XXII/2024," pungkasnya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Lewat Layanan Pesankeling, DKPP Kota Madiun Peduli Kesejahteraan Hewan di Tingkat Kelurahan

Lewat Layanan Pesankeling, DKPP Kota Madiun Peduli Kesejahteraan Hewan di Tingkat Kelurahan

Rabu, 16 Sep 2026 14:07 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan hewan sehat dan masyarakat yang lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan, Dinas Ketahanan…

Panen Raya, Produktivitas Padi Truni Lamongan Capai 11,3 Ton per Hektare

Panen Raya, Produktivitas Padi Truni Lamongan Capai 11,3 Ton per Hektare

Rabu, 16 Sep 2026 13:48 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Momentum panen raya, produktivitas padi di Desa Truni, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada panen musim tanam…

Hadapi Laporan Krisis Laporan Psikologis, Pemkot Surabaya Bekali ‘Call Taker’

Hadapi Laporan Krisis Laporan Psikologis, Pemkot Surabaya Bekali ‘Call Taker’

Rabu, 16 Sep 2026 13:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam menghadapi laporan krisis psikologis supaya bisa ditindaklanjuti sesuai kebutuhan, Pemerintah Kota (Pemkot)…

SIMPATUH BOSP Perkuat Tata Kelola Dana Pendidikan di Tulungagung

SIMPATUH BOSP Perkuat Tata Kelola Dana Pendidikan di Tulungagung

Rabu, 16 Sep 2026 13:31 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pendidikan terus mendorong terwujudnya tata kelola anggaran pendidikan yang…

Pameran Tunggal Lukisan SBY Dihadiri Khofifah-Emil Dardak, Rekam Rindu Ani Yudhoyono

Pameran Tunggal Lukisan SBY Dihadiri Khofifah-Emil Dardak, Rekam Rindu Ani Yudhoyono

Rabu, 16 Sep 2026 13:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Pameran tunggal lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Surabaya dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar P…

Jelang Pilkades Serentak, Polsek Gandusari Blitar Ancang-ancang Persiapan Pengamanan

Jelang Pilkades Serentak, Polsek Gandusari Blitar Ancang-ancang Persiapan Pengamanan

Rabu, 16 Sep 2026 12:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Dekatnya Pilkades serentak di Wilayah Kabupaten Blitar, jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya kesiapan pengamanan…