Langgar Keputusan MK, Pakar Hukum dan Pengacara Senior Soroti Pelantikan Kepala Daerah 2024

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Jakarta - Pakar hukum dan pengacara senior, Dr. Adi Warman, SH., MH, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, hal ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi serius bagi stabilitas pemerintahan daerah.

"Putusan MK No. 46/PUU-XXII/2024 dengan jelas menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak. Ini bertujuan untuk memastikan keseragaman masa jabatan dan stabilitas pemerintahan," terangnya. Kamis (30/1/2025).

Adi Warman menerangkan, jika dilakukan bertahap, ada risiko ketidakpastian hukum dan diskriminasi bagi kepala daerah yang baru terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, dan ini tentunya mempunyai dampak negatif.

Pelantikan kepala daerah yang tidak serentak akan berdampak pada beberapa hal, di antaranya bertentangan dengan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum.

"Pelantikan yang dilakukan dalam waktu berbeda bisa menimbulkan ketidakadilan dalam masa jabatan kepala daerah. Ini bertentangan dengan prinsip hukum yang mengutamakan keseragaman dan kepastian bagi pejabat publik," tegasnya.

Jika tetap dipaksakan, pelantikan bertahap bisa menjadi objek gugatan hukum, baik oleh kepala daerah yang merasa dirugikan maupun pihak lain yang berkepentingan.

"Gugatan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dapat memperpanjang polemik hukum," sambungnya.

Bila pelantikan bertahap dipaksa diberlakukan dan melanggar putusan MK, pelantikan kepala daerah yang dilakukan secara bertahap berpotensi batal demi hukum. 

"Artinya, mereka yang sudah dilantik bisa kehilangan legitimasi jabatan, yang pada akhirnya dapat memperburuk stabilitas pemerintahan daerah," tuturnya.

Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi, pemerintah perlu segera mengambil langkah hukum yang tepat. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan adalah, menerbitkan Perppu yang mengatur keserentakan pelantikan kepala daerah sesuai dengan konstitusi.

"Melakukan revisi regulasi agar pelantikan serentak tetap bisa dilakukan tanpa melanggar hukum," imbaunya.

Adi Warman pun meminta MK dan pihak terkait memastikan berkoordinasi untuk menghindari potensi gugatan hukum. Karena pelantikan kepala daerah secara bertahap berisiko besar melanggar konstitusi, menciptakan ketidakpastian hukum, dan merugikan kepala daerah yang terpilih.

"Oleh karena itu, pemerintah harus segera mencari solusi hukum agar pelantikan tetap dilakukan secara serentak, sesuai dengan putusan MK No. 46/PUU-XXII/2024," pungkasnya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…