Langgar Keputusan MK, Pakar Hukum dan Pengacara Senior Soroti Pelantikan Kepala Daerah 2024

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Jakarta - Pakar hukum dan pengacara senior, Dr. Adi Warman, SH., MH, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, hal ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi serius bagi stabilitas pemerintahan daerah.

"Putusan MK No. 46/PUU-XXII/2024 dengan jelas menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak. Ini bertujuan untuk memastikan keseragaman masa jabatan dan stabilitas pemerintahan," terangnya. Kamis (30/1/2025).

Adi Warman menerangkan, jika dilakukan bertahap, ada risiko ketidakpastian hukum dan diskriminasi bagi kepala daerah yang baru terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, dan ini tentunya mempunyai dampak negatif.

Pelantikan kepala daerah yang tidak serentak akan berdampak pada beberapa hal, di antaranya bertentangan dengan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum.

"Pelantikan yang dilakukan dalam waktu berbeda bisa menimbulkan ketidakadilan dalam masa jabatan kepala daerah. Ini bertentangan dengan prinsip hukum yang mengutamakan keseragaman dan kepastian bagi pejabat publik," tegasnya.

Jika tetap dipaksakan, pelantikan bertahap bisa menjadi objek gugatan hukum, baik oleh kepala daerah yang merasa dirugikan maupun pihak lain yang berkepentingan.

"Gugatan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dapat memperpanjang polemik hukum," sambungnya.

Bila pelantikan bertahap dipaksa diberlakukan dan melanggar putusan MK, pelantikan kepala daerah yang dilakukan secara bertahap berpotensi batal demi hukum. 

"Artinya, mereka yang sudah dilantik bisa kehilangan legitimasi jabatan, yang pada akhirnya dapat memperburuk stabilitas pemerintahan daerah," tuturnya.

Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi, pemerintah perlu segera mengambil langkah hukum yang tepat. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan adalah, menerbitkan Perppu yang mengatur keserentakan pelantikan kepala daerah sesuai dengan konstitusi.

"Melakukan revisi regulasi agar pelantikan serentak tetap bisa dilakukan tanpa melanggar hukum," imbaunya.

Adi Warman pun meminta MK dan pihak terkait memastikan berkoordinasi untuk menghindari potensi gugatan hukum. Karena pelantikan kepala daerah secara bertahap berisiko besar melanggar konstitusi, menciptakan ketidakpastian hukum, dan merugikan kepala daerah yang terpilih.

"Oleh karena itu, pemerintah harus segera mencari solusi hukum agar pelantikan tetap dilakukan secara serentak, sesuai dengan putusan MK No. 46/PUU-XXII/2024," pungkasnya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…