Langgar Keputusan MK, Pakar Hukum dan Pengacara Senior Soroti Pelantikan Kepala Daerah 2024

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Jakarta - Pakar hukum dan pengacara senior, Dr. Adi Warman, SH., MH, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, hal ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi serius bagi stabilitas pemerintahan daerah.

"Putusan MK No. 46/PUU-XXII/2024 dengan jelas menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak. Ini bertujuan untuk memastikan keseragaman masa jabatan dan stabilitas pemerintahan," terangnya. Kamis (30/1/2025).

Adi Warman menerangkan, jika dilakukan bertahap, ada risiko ketidakpastian hukum dan diskriminasi bagi kepala daerah yang baru terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, dan ini tentunya mempunyai dampak negatif.

Pelantikan kepala daerah yang tidak serentak akan berdampak pada beberapa hal, di antaranya bertentangan dengan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum.

"Pelantikan yang dilakukan dalam waktu berbeda bisa menimbulkan ketidakadilan dalam masa jabatan kepala daerah. Ini bertentangan dengan prinsip hukum yang mengutamakan keseragaman dan kepastian bagi pejabat publik," tegasnya.

Jika tetap dipaksakan, pelantikan bertahap bisa menjadi objek gugatan hukum, baik oleh kepala daerah yang merasa dirugikan maupun pihak lain yang berkepentingan.

"Gugatan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dapat memperpanjang polemik hukum," sambungnya.

Bila pelantikan bertahap dipaksa diberlakukan dan melanggar putusan MK, pelantikan kepala daerah yang dilakukan secara bertahap berpotensi batal demi hukum. 

"Artinya, mereka yang sudah dilantik bisa kehilangan legitimasi jabatan, yang pada akhirnya dapat memperburuk stabilitas pemerintahan daerah," tuturnya.

Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi, pemerintah perlu segera mengambil langkah hukum yang tepat. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan adalah, menerbitkan Perppu yang mengatur keserentakan pelantikan kepala daerah sesuai dengan konstitusi.

"Melakukan revisi regulasi agar pelantikan serentak tetap bisa dilakukan tanpa melanggar hukum," imbaunya.

Adi Warman pun meminta MK dan pihak terkait memastikan berkoordinasi untuk menghindari potensi gugatan hukum. Karena pelantikan kepala daerah secara bertahap berisiko besar melanggar konstitusi, menciptakan ketidakpastian hukum, dan merugikan kepala daerah yang terpilih.

"Oleh karena itu, pemerintah harus segera mencari solusi hukum agar pelantikan tetap dilakukan secara serentak, sesuai dengan putusan MK No. 46/PUU-XXII/2024," pungkasnya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…