Pengacara Dilaporkan Tipu Klien Rp 3,5 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jan 2025 20:41 WIB

Pengacara Dilaporkan Tipu Klien Rp 3,5 Miliar

i

Evelin Dohar Hutagalung, pengacara yang dilaporkan pengacara juga, karena dugaan penggelapan dan penipuan saat mengurus kasus di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelapornya Pengacara Juga

 

Baca Juga: Ngaku Wartawan, 6 Pria, Ditangkap, Peras "Jaksa" Check In di Hotel

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugrono, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara juga.

EDH diduga melakukan penggelapan dan melakukan penipu untuk mengurus kasus di Polres Metro Jakarta Selatan. Evelin meminta pelapor Arif Nugrono, menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus.

Arif Nugrono yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

Hingga Kamis (30/1) laporan terhadap pengacara Evelin Dohar Hutagalung, masih berlanjut, belum ada ada tanda dicabut.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," tambahnya.

Ary menerangkan Evelin meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini. Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban.

"Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM," katanya.

Korban pun meminta uang hasil penjualan mobil itu dikirim ke nomor rekeningnya. Namun uang itu tak kunjung dikirim oleh Evelin.

Baca Juga: Seorang Pengacara Wanita, Diduga Gelapkan Lamborghini

 

Korban Merasa Dirugikan Rp 6,5 miliar

"Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," ujarnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," katanya.

Korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Polisi akan mendalami kasus tersebut.

"Sehingga, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Pengacara Wanita, Diduga Gelapkan Lamborghini

Perkara yang dihadapi oleh AN adalah dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro, saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. Kasus itu menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.

 

Libatkan Kasat Reskrim Polres

Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. n jk/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU