Polisi di Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Penipuan Program MBG

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Modusnya Mengaku Punya Jaringan dengan Badan Gizi Nasional (BGN)

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polres Pasuruan Kota menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan. Polisi mengungkap modus komplotan ini, termasuk mengaku punya jaringan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Para tersangka dipamerkan kepada awak media di depan Gedung Gradhika Bakti Praja, Kota Pasuruan, Senin (3/2/2025).

Mereka yakni MH (50), perempuan, warga Perumahan Karya Bakti, Kelurahan Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan; MB (48), warga Desa Warungdowo, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; AI (62), Desa Bajangan, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan; HI (55) dan HP (55), warga Jl Haji Ung, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan dari pihak BGN (Badan Gizi Nasional) yang bertugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah di antaranya wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo untuk turut serta dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis), dengan melakukan penarikan biaya per UMKM bervariasi, kurang lebih sebesar Rp. 1.675.000," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara.

Para tersangka juga menjanjikan kepada peserta dengan kata-kata bohong. Antara lain peserta akan mendapatkan insentif Rp 82 juta dari BGN dan mendapatkan sewa dapur.

"Mereka mengaku ada teman dari BGN dan mengaku Tim Kemitraan dari BGN di bawah Yayasan Halberk (halal berkah) Faktanya Yayasan Halberk tdak memiliki MOU dengan BGN dan belum memiliki legalitas," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambahkan para tersangka menjelaskan ada MOU dengan Astra Indonesia untuk pengadaan 1000 unit truk box, namun faktanya tidak ada. Yayasan Halberk, kata para tersangka, juga mengaku punya dukungan supplier bahan baku dari mitra di wilayah, namun sebetulnya tidak ada.

"Motif para tersangka mencari keuntungan, karena saat ini akan diadakan program MBG dan para tersangka memanfaatkan hal tersebut. Uang yang diperoleh dari para UMKM sebagian sudah dibagi bagi oleh para tersangka dan digunakan untuk kegiatan," jelasnya.

Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP, yang berbunyi : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang." Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini berkat sinergi TNI-Polri. Sebelumnya, Kodim 0819 Pasuruan melaporkan 5 orang yang tengah melakukan sosialisasi program makan bergizi gratis (MBG). Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan puluhan pelaku usaha katering di Kecamatan Kraton dengan kedok sosialisasi itu. Ps-1/ham

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…