Polisi di Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Penipuan Program MBG

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Modusnya Mengaku Punya Jaringan dengan Badan Gizi Nasional (BGN)

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polres Pasuruan Kota menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan. Polisi mengungkap modus komplotan ini, termasuk mengaku punya jaringan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Para tersangka dipamerkan kepada awak media di depan Gedung Gradhika Bakti Praja, Kota Pasuruan, Senin (3/2/2025).

Mereka yakni MH (50), perempuan, warga Perumahan Karya Bakti, Kelurahan Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan; MB (48), warga Desa Warungdowo, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; AI (62), Desa Bajangan, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan; HI (55) dan HP (55), warga Jl Haji Ung, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan dari pihak BGN (Badan Gizi Nasional) yang bertugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah di antaranya wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo untuk turut serta dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis), dengan melakukan penarikan biaya per UMKM bervariasi, kurang lebih sebesar Rp. 1.675.000," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara.

Para tersangka juga menjanjikan kepada peserta dengan kata-kata bohong. Antara lain peserta akan mendapatkan insentif Rp 82 juta dari BGN dan mendapatkan sewa dapur.

"Mereka mengaku ada teman dari BGN dan mengaku Tim Kemitraan dari BGN di bawah Yayasan Halberk (halal berkah) Faktanya Yayasan Halberk tdak memiliki MOU dengan BGN dan belum memiliki legalitas," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambahkan para tersangka menjelaskan ada MOU dengan Astra Indonesia untuk pengadaan 1000 unit truk box, namun faktanya tidak ada. Yayasan Halberk, kata para tersangka, juga mengaku punya dukungan supplier bahan baku dari mitra di wilayah, namun sebetulnya tidak ada.

"Motif para tersangka mencari keuntungan, karena saat ini akan diadakan program MBG dan para tersangka memanfaatkan hal tersebut. Uang yang diperoleh dari para UMKM sebagian sudah dibagi bagi oleh para tersangka dan digunakan untuk kegiatan," jelasnya.

Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP, yang berbunyi : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang." Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini berkat sinergi TNI-Polri. Sebelumnya, Kodim 0819 Pasuruan melaporkan 5 orang yang tengah melakukan sosialisasi program makan bergizi gratis (MBG). Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan puluhan pelaku usaha katering di Kecamatan Kraton dengan kedok sosialisasi itu. Ps-1/ham

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…