Polisi di Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Penipuan Program MBG

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Feb 2025 19:45 WIB

Polisi di Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Penipuan Program MBG

Modusnya Mengaku Punya Jaringan dengan Badan Gizi Nasional (BGN)

 

Baca Juga: Hindari Pemotor di Jalan Pantura Rejoso, Pikap Muat Kabel Nyasar ke Lintasan KA

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polres Pasuruan Kota menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan. Polisi mengungkap modus komplotan ini, termasuk mengaku punya jaringan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Para tersangka dipamerkan kepada awak media di depan Gedung Gradhika Bakti Praja, Kota Pasuruan, Senin (3/2/2025).

Mereka yakni MH (50), perempuan, warga Perumahan Karya Bakti, Kelurahan Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan; MB (48), warga Desa Warungdowo, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; AI (62), Desa Bajangan, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan; HI (55) dan HP (55), warga Jl Haji Ung, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan dari pihak BGN (Badan Gizi Nasional) yang bertugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah di antaranya wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo untuk turut serta dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis), dengan melakukan penarikan biaya per UMKM bervariasi, kurang lebih sebesar Rp. 1.675.000," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara.

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

Para tersangka juga menjanjikan kepada peserta dengan kata-kata bohong. Antara lain peserta akan mendapatkan insentif Rp 82 juta dari BGN dan mendapatkan sewa dapur.

"Mereka mengaku ada teman dari BGN dan mengaku Tim Kemitraan dari BGN di bawah Yayasan Halberk (halal berkah) Faktanya Yayasan Halberk tdak memiliki MOU dengan BGN dan belum memiliki legalitas," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambahkan para tersangka menjelaskan ada MOU dengan Astra Indonesia untuk pengadaan 1000 unit truk box, namun faktanya tidak ada. Yayasan Halberk, kata para tersangka, juga mengaku punya dukungan supplier bahan baku dari mitra di wilayah, namun sebetulnya tidak ada.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Siap Siaga saat Libur Lebaran

"Motif para tersangka mencari keuntungan, karena saat ini akan diadakan program MBG dan para tersangka memanfaatkan hal tersebut. Uang yang diperoleh dari para UMKM sebagian sudah dibagi bagi oleh para tersangka dan digunakan untuk kegiatan," jelasnya.

Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP, yang berbunyi : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang." Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini berkat sinergi TNI-Polri. Sebelumnya, Kodim 0819 Pasuruan melaporkan 5 orang yang tengah melakukan sosialisasi program makan bergizi gratis (MBG). Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan puluhan pelaku usaha katering di Kecamatan Kraton dengan kedok sosialisasi itu. Ps-1/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU