SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, akan segera diadili, Senin (10/2). Juga pengacara Lisa Rahmat.
Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Zarof akan digelar pada Senin (10/2/2024) mendatang. Sidang akan digelar di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Baca Juga: Ini Rincian Harta Markus Pejabat MA Rp 1 Triliun
“Senin, 10 Februari 2025. Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam SIPP.
Perkara Zarof akan diadili oleh ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Kemudian, Purwanto dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Mantan Pejabat MA, Akui Urus Kasasi Rp 5 M
Kejagung sebelumnya menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung menyatakan Zarof menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.
Lisa disebut meminta Zarof memperkenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya saat itu. Keperluannya adalah melobi Rudi agar menunjuk majelis hakim yang menyidangkan kasus Tannur dan memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu.
Baca Juga: Mantan Pejabat MA, Akui Urus Kasasi Rp 5 M
Begitu pula pada tingkat kasasi, Lisa dan Zarof berupaya melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Meski demikian, MA menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald.
Zarof dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. erc, rmc
Editor : Moch Ilham