Japto, tak Bereaksi Rumahnya Digeledah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

11 Mobilnya Disita KPK Terkait Gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari 


SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penyidik KPK menyita belasan mobil.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2). Selain mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.

"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," tambah Tessa.

Namun Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Selain belasan mobil, Tessa mengungkapkan bahwa tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain diduga terkait perkara. Yakni uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap keterkaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari. KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan resmi kendaraan yang disita. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali pada Selasa sore, 4 Februari 2025.

 

Geledah Rumah Politikus NasDem

Dalam perkara yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus NasDem Ahmad Ali dan menyita barang bukti berupa dokumen, uang, tas, dan jam pada Selasa kemarin. "Ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa tak mengungkap jumlah uang beserta merek tas dan jam yang disita dari rumah Ahmad Ali. Alasannya karena masih menunggu rilis resmi dari penyidik.Tessa mengatakan penggeledahan rumah pribadi Ahmad Ali karena berhubungan dengan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dia menjelaskan surat perintah penyidikan atau dasar geledah di kediaman Ahmad Ali menggunakan tindak pidana korupsi gratifikasi.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari (RW) yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Sekadar informasi, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita uang pada Jumat, 10 Januari 2025.

 

Terima Gratifikasi Rp 110 Miliar

Uang yang disita berupa uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Diikuti 2.650 Siswa, TKA SMP Kota Mojokerto Resmi Berakhir 16 April

Diikuti 2.650 Siswa, TKA SMP Kota Mojokerto Resmi Berakhir 16 April

Kamis, 16 Apr 2026 16:07 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMP di Kota Mojokerto resmi berakhir pada Kamis (16/04/2026). Total sebanyak…

Usung Energize, Elevate, Empowe, ​Rakerwil APJII Jatim 2026 Dorong Internet Jadi Objek Vital Nasional

Usung Energize, Elevate, Empowe, ​Rakerwil APJII Jatim 2026 Dorong Internet Jadi Objek Vital Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 14:32 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2026 di Hotel …

Sambut Bulan Muharram, Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran ‘Mantu Geden’

Sambut Bulan Muharram, Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran ‘Mantu Geden’

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menyambut gelaran “mantu geden” di bulan Muharram, yakni Grebeg Suro, Pemkab Ponorogo Ponorogo, Pemerintah Kabupaten (…

KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat Taman, Pengembangan Kasus OTT Maidi Terus Bergulir   ‎

KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat Taman, Pengembangan Kasus OTT Maidi Terus Bergulir  ‎

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang …

Longsor Dekat Bendungan Tugu Picu Akses Jalur Ponorogo-Trenggalek Lumpuh Total

Longsor Dekat Bendungan Tugu Picu Akses Jalur Ponorogo-Trenggalek Lumpuh Total

Kamis, 16 Apr 2026 14:07 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti akses jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek diterjang material longsor…

Pemkab Jombang Anggarkan Rp18 Miliar Seragam Gratis, Ada Tambahan 1 Setel Seragam Pramuka

Pemkab Jombang Anggarkan Rp18 Miliar Seragam Gratis, Ada Tambahan 1 Setel Seragam Pramuka

Kamis, 16 Apr 2026 13:56 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran hingga total Rp18…