SURABAYAPAGI.com, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menggelar sidang isbat nikah gratis bagi warga sekitar yang berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, pada Rabu (05/02/2025). Sebanyak 83 pemohon dari total 323 pendaftar telah mendapatkan layanan dalam kegiatan ini.
Pada layanan sidang isbat nikah gratis tersebut, warga juga bisa mengikuti sidang penetapan asal usul anak, dan pembetulan biodata akta nikah. Sebanyak 13 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah, 44 orang yang mengajukan penetapan asal usul anak, serta 26 pemohon yang melakukan pembetulan biodata akta nikah.
Pemerintah Kota Batu menanggung seluruh biaya sidang isbat yang seharusnya dikenakan tarif Rp 450 ribu, sehingga layanan ini dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat.
Kegiatan ini direalisasikan lantaran Pemkot menerima banyak permintaan dari warga. Pasalnya, program ini juga bertujuan membantu masyarakat yang ingin menikah tanpa biaya.
“Karena warga membutuhkan legalitas pernikahan dan kelengkapan administrasi kependudukan,” kata Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Kamis (06/02/2025).
Akhirnya, Pemkot Batu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Malang, Kementerian Agama Kota Batu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Baznas kembali mengadakan Kota Batu Mantu.
“Kegiatan ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan, tetapi juga menjamin hak anak, terutama bagi mereka yang lahir dari pasangan yang belum memiliki status pernikahan resmi,” ujar Aries.
Bahkan jika masih ada perkara yang perlu disidangkan di masa mendatang, menurut Zadim, Pemkot Batu siap membantu penganggaran kembali. Sehingga melalui sidang terpadu ini, Pemkot Batu berharap masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan legalitas hukum bisa memperoleh bantuan dengan lebih terjangkau.
Dalam kegiatan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu turut memberikan layanan gratis bagi masyarakat, termasuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, serta pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan sistem digital yang menyimpan dokumen kependudukan dalam perangkat ponsel.
Pasalnya, kegiatan ini menjadi yang terbesar di Kota Batu, mengingat jumlah peserta dan cakupan layanan yang lebih luas dibandingkan kegiatan serupa sebelumnya. Namun dengan adanya kolaborasi yang baik antara berbagai instansi menunjukkan bahwa dengan sinergi, hak-hak sipil masyarakat dapat terjamin dengan lebih baik. bt-01/dsy
Editor : Desy Ayu