Panen Sidang Isbat, Ratusan Pasutri di Kota Batu Belum Diakui Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksanaan Isbat nikah massal di Balai Kota Among Tani Kota Batu. SP/ BTU
Pelaksanaan Isbat nikah massal di Balai Kota Among Tani Kota Batu. SP/ BTU

i

SURABAYAPAGI.com, Batu - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Batu dikejutkan sebanyak ratusan pasangan suami istri (pasutri) di wilayahnya tersebut ternyata belum diakui negara secara hukum.

Ada beberapa faktor yang mengakibatkan pernikahan tidak diakui negara. Pertama, pasangan belum melengkapi persyaratan saat pengajuan nikah sehingga tidak bisa diberi status resmi berdasarkan hukum positif hingga nikah siri.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batu Machsun Zain memperkirakan kasus semacam ini dialami ratusan pasangan yang ada di Kota Batu. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Kemenag setempat menggelar panen isbat nikah massal. Tentu saja program tersebut disambut antusias para pasutri.

"Kami kemarin itu membuka pendaftaran selama kurun waktu 1,5 bulan dan hasilnya ada sebanyak 13 pasangan yang ikut karena pernikahan mereka belum tercatat. Ketika pendaftaran dibuka lebih lama dan sosialisasi lebih masif lagi, mungkin bisa 200-an (peserta sidang Isbat massal) di Kota Batu," ujarnya, Selasa (11/02/2025).

Selain itu, banyaknya pasangan di Kota Batu yang nikah siri atau tidak melakukan pengurusan dokumen diduga juga karena alasan biaya nikah yang mahal, pengurusan administrasi yang rumit, hingga tekanan keluarga untuk segera menikah.

Selain itu, aturan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah secara resmi juga menjadi salah satu alasan ada cukup banyak pasangan muda di Kota Batu yang memilih jalur nikah siri.

Pernikahan yang tidak diakui negara ini berdampak kepada pasangan karena mereka akan kesulitan saat mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak dan Kartu Tanda Penduduk.

Zain menekankan bahwa pencatatan pernikahan di negara melalui KUA merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas serta perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka. 

"Nantinya ada kepastian hukum yang sah, termasuk di Dispendukcapil agar mendapatkan hak-hak sipil yang jelas," tutup Zain. bt-01/dsy

Berita Terbaru

Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Aktivasi Ruang Publik

Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Aktivasi Ruang Publik

Minggu, 01 Feb 2026 18:40 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menghidupkan ruang publik sebagai panggung ekspresi seni dan budaya. Melalui Surat…

PLTN Dinilai Efisien dan Bersih, Akademisi Jatim Dukung Program Energi Nuklir

PLTN Dinilai Efisien dan Bersih, Akademisi Jatim Dukung Program Energi Nuklir

Minggu, 01 Feb 2026 18:38 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 18:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sejumlah akademisi di Surabaya, Jawa Timur, menyatakan dukungan terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemanfaatan e…

Ketua Komisi A Beri Cacatan Satu Tahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Ketua Komisi A Beri Cacatan Satu Tahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Minggu, 01 Feb 2026 18:38 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu tahun kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, khususnya di…

Ekonom Sebut RDMP Balikpapan Bisa Tumbuhkan Kepercayaan Investor untuk Berinvestasi di Sektor Energi

Ekonom Sebut RDMP Balikpapan Bisa Tumbuhkan Kepercayaan Investor untuk Berinvestasi di Sektor Energi

Minggu, 01 Feb 2026 18:34 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 18:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sejumlah akademisi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menyoroti peran penting proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan d…

Peringati HARJASDA 167 Kelurahan Sepanjang Sabet Layanan Publik Terbaik

Peringati HARJASDA 167 Kelurahan Sepanjang Sabet Layanan Publik Terbaik

Minggu, 01 Feb 2026 18:09 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Kado istimewa saat puncak acara Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Kakel Sepanjang Hari Purnomo, SH. Betapa tidak S…

Kumuh dan Bau, Komisi C DPRD Sidoarjo Desak Revitalisasi Depo Pasar Ikan

Kumuh dan Bau, Komisi C DPRD Sidoarjo Desak Revitalisasi Depo Pasar Ikan

Minggu, 01 Feb 2026 17:32 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Komisi C DPRD Sidoarjo menilai kondisi Depo Pemasaran Ikan (DPI) Lingkar Timur, tidak layak, kumuh dan bau,  meskipun …