SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar), milik PT MNC Land, disidak anggota DPR-RI. Sidakd untuk melihat langsung dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land dalam megaproyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi yang memimpin sidak itu mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran dari proyek itu. Salah satunya, kata dia, pendangkalan pada danau di Lido.
"Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," kata Bambang dalam keterangannya, kemarin.
Tak hanya itu, kata Bambang, pihaknya juga menemukan indikasi adanya pembiaran. Selain itu, pihak terkait belum ada analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dari pembangunan proyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Direktur MNC Land Dipanggil
DPR RI akan memanggil Direktur MNC Land terkait aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat. Pemanggilan ini menindaklanjuti hasil kunjungan DPR RI ke PT MNC Land di Lido.
Rapat dengar pendapat (RDP) Panja (panitia kerja) Lingkungan Hidup ini dijadwalkan Selasa pekan depan (18/2) pukul 15.00 WIB. Rapat bakal dilaksanakan di ruang Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
"Kami beritahukan bahwa Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Panja Lingkungan dengan Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Deputi Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta menghadirkan Direktur Utama PT MNC Land," bunyi undangan yang diterima dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Kamis (13/2/2025).
Pembicaraan Internal Komisi XII DPR
Adapun RDP ini ditetapkan dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (Bamus) pada 3 Februari 2025. Rapat tersebut juga disepakati dalam pembicaraan internal Komisi XII DPR per tanggal 21 Januari 2025.
"Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 3 Februari 2025 dan Keputusan Rapat Intern Komisi XII DPR RI tanggal 21 Januari 2025, serta hasil kunjungan lapangan ke PT MNC Land di Lido tanggal 10 Februari 2025," katanya.
Komisi XII DPR RI sebelumnya melakukan sidak bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar), milik PT MNC Land.
Rusak Lingkungan Cukup Parah
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu telah memerintahkan Dirjen Gakkum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.
"Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami kan tapi di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua makanya untuk didalami," kata dia.
Tak hanya itu, Bambang juga memberi ultimatum kepada PT MNC Land untuk sama sekali tidak menyentuh proyek itu sampai ada kejelasan AMDAL. Terlebih, proyek pembangunan ini telah merusak lingkungan cukup parah. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham