SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swakelola yang tercantum dalam SiRUP mencapai Rp 45 miliar disebut berpotensi menjadi temuan audit hingga berujung pada persoalan hukum.
Sorotan itu disampaikan Koordinator Walidasa sekaligus praktisi PBJ, Sutrisno, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), kegiatan tersebut tercatat sebagai swakelola murni. Namun di lapangan, disebut-sebut melibatkan pihak ketiga atau penyedia.
“Transparansi adalah kunci. Memasukkan penyedia ke dalam SiRUP bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat agar transaksi itu diakui negara dan sah secara hukum,” tegas Sutrisno.
Ia menilai, apabila terdapat belanja kepada penyedia namun dalam SiRUP hanya dicatat sebagai swakelola murni, maka hal itu dapat menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan serta merupakan bentuk ketidaktransparanan dan tidak sejalan dengan Perpres 46 Tahun 2025.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut bisa masuk ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan (mens rea), seperti mengarahkan pekerjaan kepada penyedia tertentu tanpa mekanisme kompetisi yang sah.
“Bisa ditarik ke ranah pidana korupsi kalau memang ada niat jahat atau kesengajaan mengatur penyedia,” imbuhnya.
Sutrisno juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun agar lebih cermat dalam menginput rencana pengadaan tahun 2026.
Ia menyarankan agar sebelum melakukan input kegiatan di SiRUP, OPD terlebih dahulu meminta review dari UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa).
“OPD harus hati-hati. Sebelum input, sebaiknya minta review ke UKPBJ,” pungkasnya. Mdn
Editor : Moch Ilham