Sasar Santiwati di Ponpes, Begal Payudara di Blitar Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MT saat dalam Ruang tahanan. SP/Lestariono
MT saat dalam Ruang tahanan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - MT (27) warga Kelurahan Kauman Kec Srengat Kabupaten Blitar tidak bisa lagi melakukan aksi tercelanya setelah Satreskrim Polres Blitar Kota meringkusnya.

MT diringkus polisi setelah mendapat laporan dari siswi-siswi dan warga sekitar TKP melapor ke Polres Blitar yang resah akan aksi begal payudara yang dilakukan.

MT diamankan usai beraksi dan terekam kamera pengintai atau cctv di Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Dalam aksinya, MT menyasar korban yang berada di jalan sekitar pondok pesantren, saat beraksi pelaku mengendarai sepeda motor, pelaku dalam kesempatan meremas payudara korban, selanjutnya MT kemudian melaju kencang dengan sepeda motornya untuk melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota.

“Setelah adanya laporan lanjut dilakukan penyelidikan, sesuai dengan ciri-ciri pelaku seperti dalam rekaman CCTV, pelaku yang dicurigai, langsung dapat ditangkap, dalam pemeriksaan MT mengakui perbuatannya kepada anak-anak sekolah di sekitaran  desa Kunir Kec Wonodadi,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar kepada wartawan Senin (24/2).

Iptu Samsul menambahkan, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku MT ternyata telah melakukan aksi tak terpuji itu berulang ulang kali di sekitar wilayah pondok di Wonodadi. Namun Polisi, sementara  baru menerima laporan dari tiga korban, sementara untuk lainya belum melapor.

“Pengakuan banyak korbannya, tapi yang berani lapor 3 orang yang berasal dari Tulungagung, Jakarta dan Kediri, dan MT mengakui untuk memuaskan dirinya” Tambah Iptu Samsul. 

Guna penyelidikan lebih lanjutan MT ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk mengembangkan kasusnya sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 76 E Jo 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang atau pasal 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 KUHP. Les

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…