Kabar Trade-Off Penangguhan Penahanan Sekjen PDIP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beredar isu retret kepala daerah kader PDIP di Magelang ditukar atau trade off dengan persetujuan penangguhan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Tim hukum Hasto Kristiyanto mengaku tidak tahu.

Isu mengenai pertukaran retret kepala daerah kader PDIP dengan penangguhan penahanan Hasto itu beredar di sosial media. Dalam kabar beredar itu, disebutkan kepala daerah akan bergabung ke retret pada Senin, 24 Februari 2025 setelah penahanan Hasto ditangguhkan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengaku tidak mengetahui mengenai kabar tersebut. Kata Maqdir, tim hukum Hasto tidak ikut-ikutan membicarakan mengenai retret kepala daerah di Magelang.

"Saya tidak tahu infonya dan kami tim hukum tidak ikut membicarakan masalah retret," kata Maqdir kepada detikcom, Minggu (23/2/2025).

 

Maqdir, Soroti Surat Perintah Penahanan

Maqdir Ismail, menilai bahwa surat perintah penahanan kliennya oleh KPK tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Jadi yang ingin saya sampaikan secara tegas adalah surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK,” kata Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP. Maqdir menerangkan bahwa surat perintah penahanan Hasto ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Penampakan Tank-tank Israel Memasuki Tepi Barat, Pertama Kalinya dalam 20 Tahun “Perlu diketahui bahwa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum,” ucap Maqdir.

Berdasarkan ketentuan itu, Maqdir menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak dapat bertindak sebagai penyidik dan memutuskan penahanan terhadap Hasto. Sebab, lanjut Maqdir, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berada di tangan penyidik yang menangani perkara. “Sehingga menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini,” kata Maqdir.

 

Hasto Siap Ikuti Retret

Wali Kota Jogjakarta Hasto Wardoyo menyampaikan, hingga kemarin seluruh kepala daerah dari kader PDIP sudah berkumpul di Magelang dan siap untuk mengikuti retret. Namun, pihaknya menunggu instruksi lanjutan dari DPP partai.

’’Saya kira semua sudah paham ya, hari ini kita menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang masih sangat dinamis di Jakarta. Pada prinsipnya, kita semua siap untuk melakukan retret dan kita bahkan sudah ada di Magelang,” jelasnya saat ditemui di salah satu kafe di Kota Magelang, Sabtu (22/2).

Hasto mengatakan, Megawati Soekarnoputri melalui Pramono Anung telah memberikan instruksi dan arahan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan kader PDIP. Intinya, mereka akan tetap mengikuti retret. Namun, jadwalnya akan diatur kemudian.

Dia mengatakan bahwa Pramono Anung sudah berkomunikasi dengan pemerintah maupun penyelenggara retret di Magelang.

’’Saya kira itu arahannya bahwa kita kompak, ini sebanyak 55 orang nanti bersama-sama ikut retret yang sudah dikomunikasikan beliau (Pramono Anung, Red). Belum hari ini, tapi semua akan ikut,” terangnya.

 

Kata Masinton Pasaribu

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menambahkan, hasil bincang-bincang dengan Pramono Anung dan arahan dari Ketua Umum, pada prinsipnya semua siap mengikuti retret.’’Waktunya akan ditentukan. Sama dengan Pak Hasto ya, maka kami standby di Magelang sambil menunggu arahan lanjut dari Ibu Ketua Umum,” ucapnya. n md/erc/rmc

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…