GRIB Jaya Lawan Dugaan Mafia Tanah dan Peradilan di Surabaya

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, keluarga TNI Angkatan Laut (AL) Tri Kumala Dewi diduga menjadi korban, setelah tanah dan rumahnya di Jalan Dr. Soetomo No. 55 terancam dieksekusi.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur. Organisasi tersebut menyatakan siap melawan mafia tanah dan mafia peradilan demi keadilan bagi korban.

Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"GRIB akan all out melawan mafia tanah dan mafia peradilan. Kami akan mengajak semua elemen untuk turun tangan. Hercules (Ketua Umum GRIB Jaya) telah memerintahkan seluruh anggota GRIB Jatim untuk membantu korban yang terzalimi," ujar David, Selasa (25/2/2025).

Menurut David, Tri Kumala Dewi merupakan anak dari Laksamana Soebroto Joedono, yang pernah menjabat sebagai Panglima Armada Nusantara dan memiliki hubungan erat dengan Pahlawan Nasional Yos Sudarso.

"Tanah dan rumah itu ditempati Laksamana Soebroto Joedono sejak 1 Desember 1963 berdasarkan surat izin dari TNI AL Cq. Kodamar IV Surabaya. Kemudian, pada 28 November 1972, rumah itu dibeli secara resmi dengan pembayaran lunas," jelasnya.

Sebagai ahli waris, Tri telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp484 juta.

Permasalahan mulai muncul pada 1991 ketika seorang dokter bernama Hamzah Tedjakusuma menggugat Tri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hamzah mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 651/Kelurahan Soetomo.

Namun, gugatan tersebut dimenangkan oleh Tri pada 1997 setelah pengadilan menilai bukti HGB yang diajukan penggugat telah habis masa berlakunya sejak 1980.

Tidak berhenti di situ, melalui istrinya Tina Hinderawati Tjoansa, Hamzah kemudian menjual surat tanah tersebut kepada Rudianto Santoso.

Pada 2008, Rudianto juga menggugat Tri dengan berbagai cara, termasuk dugaan pemalsuan dokumen. Namun, pada 2010, Tri kembali memenangkan perkara tersebut.

Pada 2013, Rudianto dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan dokumen dan dinyatakan sebagai tersangka serta buronan (DPO).

Anehnya, meski masih berstatus DPO, pada 2016 Rudianto kembali menjual surat tanah tersebut kepada Handoko Wibisono.

"Dalam proses ini jelas ada kecacatan hukum. Seharusnya notaris melakukan pengecekan legalitas objek rumah dan tanah yang diperjualbelikan," kata David.

Di tahun yang sama, Handoko menggugat Tri dan berhasil memenangkan perkara. Tri kemudian diminta membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 miliar atas tanah yang telah dimilikinya sejak lama.

Hal ini dinilai janggal, mengingat Handoko membeli tanah dari Rudianto, yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan masih berstatus buron.

Eksekusi Dipertanyakan

Kasus ini terus bergulir. Dua minggu lalu, sejumlah pihak mencoba melakukan eksekusi paksa atas rumah dan tanah milik Tri.

Padahal, menurut hukum, eksekusi belum dapat dilakukan karena masih ada dua gugatan terkait pembatalan akta jual beli yang sedang dalam proses banding di PN Surabaya.

Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki kasus tersebut, termasuk keterlibatan Handoko dan notarisnya, Ninik Sutjianti.

David berharap eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis (27/2/2025) ditunda.

"Siapapun, termasuk kepolisian, harus membaca kembali berkas kasus ini sebelum eksekusi dilakukan. Ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan. Bahkan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi untuk meminta keterangan dari PN Surabaya terkait kasus ini," tegasnya.

GRIB Jaya Jatim kini menggandeng berbagai elemen masyarakat, seperti Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dan Forum Komunikasi Putra-Putri Angkatan Laut (FKPPAL), untuk membantu korban dan melawan mafia tanah serta mafia peradilan.

Ketua GRIB Jaya Jatim, Ulum, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengawal eksekusi.

"GRIB Jaya akan siap membantu perlawanan terhadap upaya eksekusi yang rencananya digelar Kamis (27/2/2025). Kami akan hadir di lokasi," kata Ulum.

Sementara itu, Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini melalui jalur hukum.

"Kami akan melakukan tinjauan ulang terhadap kasus ini dan melibatkan Komisi Yudisial untuk memantau keputusan PN Surabaya. Laporan resmi akan segera kami ajukan," ujar Heru. Byb

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…