GRIB Jaya Lawan Dugaan Mafia Tanah dan Peradilan di Surabaya

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, keluarga TNI Angkatan Laut (AL) Tri Kumala Dewi diduga menjadi korban, setelah tanah dan rumahnya di Jalan Dr. Soetomo No. 55 terancam dieksekusi.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur. Organisasi tersebut menyatakan siap melawan mafia tanah dan mafia peradilan demi keadilan bagi korban.

Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"GRIB akan all out melawan mafia tanah dan mafia peradilan. Kami akan mengajak semua elemen untuk turun tangan. Hercules (Ketua Umum GRIB Jaya) telah memerintahkan seluruh anggota GRIB Jatim untuk membantu korban yang terzalimi," ujar David, Selasa (25/2/2025).

Menurut David, Tri Kumala Dewi merupakan anak dari Laksamana Soebroto Joedono, yang pernah menjabat sebagai Panglima Armada Nusantara dan memiliki hubungan erat dengan Pahlawan Nasional Yos Sudarso.

"Tanah dan rumah itu ditempati Laksamana Soebroto Joedono sejak 1 Desember 1963 berdasarkan surat izin dari TNI AL Cq. Kodamar IV Surabaya. Kemudian, pada 28 November 1972, rumah itu dibeli secara resmi dengan pembayaran lunas," jelasnya.

Sebagai ahli waris, Tri telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp484 juta.

Permasalahan mulai muncul pada 1991 ketika seorang dokter bernama Hamzah Tedjakusuma menggugat Tri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hamzah mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 651/Kelurahan Soetomo.

Namun, gugatan tersebut dimenangkan oleh Tri pada 1997 setelah pengadilan menilai bukti HGB yang diajukan penggugat telah habis masa berlakunya sejak 1980.

Tidak berhenti di situ, melalui istrinya Tina Hinderawati Tjoansa, Hamzah kemudian menjual surat tanah tersebut kepada Rudianto Santoso.

Pada 2008, Rudianto juga menggugat Tri dengan berbagai cara, termasuk dugaan pemalsuan dokumen. Namun, pada 2010, Tri kembali memenangkan perkara tersebut.

Pada 2013, Rudianto dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan dokumen dan dinyatakan sebagai tersangka serta buronan (DPO).

Anehnya, meski masih berstatus DPO, pada 2016 Rudianto kembali menjual surat tanah tersebut kepada Handoko Wibisono.

"Dalam proses ini jelas ada kecacatan hukum. Seharusnya notaris melakukan pengecekan legalitas objek rumah dan tanah yang diperjualbelikan," kata David.

Di tahun yang sama, Handoko menggugat Tri dan berhasil memenangkan perkara. Tri kemudian diminta membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 miliar atas tanah yang telah dimilikinya sejak lama.

Hal ini dinilai janggal, mengingat Handoko membeli tanah dari Rudianto, yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan masih berstatus buron.

Eksekusi Dipertanyakan

Kasus ini terus bergulir. Dua minggu lalu, sejumlah pihak mencoba melakukan eksekusi paksa atas rumah dan tanah milik Tri.

Padahal, menurut hukum, eksekusi belum dapat dilakukan karena masih ada dua gugatan terkait pembatalan akta jual beli yang sedang dalam proses banding di PN Surabaya.

Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki kasus tersebut, termasuk keterlibatan Handoko dan notarisnya, Ninik Sutjianti.

David berharap eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis (27/2/2025) ditunda.

"Siapapun, termasuk kepolisian, harus membaca kembali berkas kasus ini sebelum eksekusi dilakukan. Ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan. Bahkan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi untuk meminta keterangan dari PN Surabaya terkait kasus ini," tegasnya.

GRIB Jaya Jatim kini menggandeng berbagai elemen masyarakat, seperti Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dan Forum Komunikasi Putra-Putri Angkatan Laut (FKPPAL), untuk membantu korban dan melawan mafia tanah serta mafia peradilan.

Ketua GRIB Jaya Jatim, Ulum, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengawal eksekusi.

"GRIB Jaya akan siap membantu perlawanan terhadap upaya eksekusi yang rencananya digelar Kamis (27/2/2025). Kami akan hadir di lokasi," kata Ulum.

Sementara itu, Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini melalui jalur hukum.

"Kami akan melakukan tinjauan ulang terhadap kasus ini dan melibatkan Komisi Yudisial untuk memantau keputusan PN Surabaya. Laporan resmi akan segera kami ajukan," ujar Heru. Byb

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…