GRIB Jaya Lawan Dugaan Mafia Tanah dan Peradilan di Surabaya

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, keluarga TNI Angkatan Laut (AL) Tri Kumala Dewi diduga menjadi korban, setelah tanah dan rumahnya di Jalan Dr. Soetomo No. 55 terancam dieksekusi.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur. Organisasi tersebut menyatakan siap melawan mafia tanah dan mafia peradilan demi keadilan bagi korban.

Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"GRIB akan all out melawan mafia tanah dan mafia peradilan. Kami akan mengajak semua elemen untuk turun tangan. Hercules (Ketua Umum GRIB Jaya) telah memerintahkan seluruh anggota GRIB Jatim untuk membantu korban yang terzalimi," ujar David, Selasa (25/2/2025).

Menurut David, Tri Kumala Dewi merupakan anak dari Laksamana Soebroto Joedono, yang pernah menjabat sebagai Panglima Armada Nusantara dan memiliki hubungan erat dengan Pahlawan Nasional Yos Sudarso.

"Tanah dan rumah itu ditempati Laksamana Soebroto Joedono sejak 1 Desember 1963 berdasarkan surat izin dari TNI AL Cq. Kodamar IV Surabaya. Kemudian, pada 28 November 1972, rumah itu dibeli secara resmi dengan pembayaran lunas," jelasnya.

Sebagai ahli waris, Tri telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp484 juta.

Permasalahan mulai muncul pada 1991 ketika seorang dokter bernama Hamzah Tedjakusuma menggugat Tri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hamzah mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 651/Kelurahan Soetomo.

Namun, gugatan tersebut dimenangkan oleh Tri pada 1997 setelah pengadilan menilai bukti HGB yang diajukan penggugat telah habis masa berlakunya sejak 1980.

Tidak berhenti di situ, melalui istrinya Tina Hinderawati Tjoansa, Hamzah kemudian menjual surat tanah tersebut kepada Rudianto Santoso.

Pada 2008, Rudianto juga menggugat Tri dengan berbagai cara, termasuk dugaan pemalsuan dokumen. Namun, pada 2010, Tri kembali memenangkan perkara tersebut.

Pada 2013, Rudianto dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan dokumen dan dinyatakan sebagai tersangka serta buronan (DPO).

Anehnya, meski masih berstatus DPO, pada 2016 Rudianto kembali menjual surat tanah tersebut kepada Handoko Wibisono.

"Dalam proses ini jelas ada kecacatan hukum. Seharusnya notaris melakukan pengecekan legalitas objek rumah dan tanah yang diperjualbelikan," kata David.

Di tahun yang sama, Handoko menggugat Tri dan berhasil memenangkan perkara. Tri kemudian diminta membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 miliar atas tanah yang telah dimilikinya sejak lama.

Hal ini dinilai janggal, mengingat Handoko membeli tanah dari Rudianto, yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan masih berstatus buron.

Eksekusi Dipertanyakan

Kasus ini terus bergulir. Dua minggu lalu, sejumlah pihak mencoba melakukan eksekusi paksa atas rumah dan tanah milik Tri.

Padahal, menurut hukum, eksekusi belum dapat dilakukan karena masih ada dua gugatan terkait pembatalan akta jual beli yang sedang dalam proses banding di PN Surabaya.

Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki kasus tersebut, termasuk keterlibatan Handoko dan notarisnya, Ninik Sutjianti.

David berharap eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis (27/2/2025) ditunda.

"Siapapun, termasuk kepolisian, harus membaca kembali berkas kasus ini sebelum eksekusi dilakukan. Ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan. Bahkan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi untuk meminta keterangan dari PN Surabaya terkait kasus ini," tegasnya.

GRIB Jaya Jatim kini menggandeng berbagai elemen masyarakat, seperti Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dan Forum Komunikasi Putra-Putri Angkatan Laut (FKPPAL), untuk membantu korban dan melawan mafia tanah serta mafia peradilan.

Ketua GRIB Jaya Jatim, Ulum, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengawal eksekusi.

"GRIB Jaya akan siap membantu perlawanan terhadap upaya eksekusi yang rencananya digelar Kamis (27/2/2025). Kami akan hadir di lokasi," kata Ulum.

Sementara itu, Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini melalui jalur hukum.

"Kami akan melakukan tinjauan ulang terhadap kasus ini dan melibatkan Komisi Yudisial untuk memantau keputusan PN Surabaya. Laporan resmi akan segera kami ajukan," ujar Heru. Byb

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…