SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jumat (30/1/2026) lalu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan alasan KPK menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggunakan pasal tentang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan bukannya pasal terkait suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Boyamin menganggap jika KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal suap, maka hukuman pidana penjara yang dijatuhkan nantinya tidak terlalu berat.
Pasalnya, ketika Gus Yaqut dijerat pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka ancaman hukuman maksimalnya bisa penjara seumur hidup.
Selain itu, sambung Boyamin, pemakaian pasal tersebut mempermudah KPK untuk menguak konstruksi perkara tersebut.
"Hukumannya kan lebih berat Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor terkait memperkaya diri sendiri atau pihak lain), itu bisa mencapai (hukuman maksimal penjara) seumur hidup."
"Nanti bisa dikembangkan menjadi (kasus) pencucian uang. Kalau (Gus Yaqut dijerat) pasal suap ya kan hanya suapnya itu (yang bisa diselidiki KPK)," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026). Pertanyaannya, Menteri Yaqut disangka korupsi disorot sana-sini. Dan hingga sekarang belum ditahan.
Apa Yaqut akan dibidik dengan pasal kerugian negara, dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama ? Ini masih dipertanyakan oleh beberapa praktisi dan akademisi hukum. Sebab, biaya haji menggunakan uang masyarakat, bukan negara.
***
Catatan jurnalistik saya menyimpan file dalam perkara vonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Saat vonis, Majelis Hakim beberkan hal-hal yang memberatkan vonis Tom Lembong.
Antara lain, terdakwa saat menjadi mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabiitas harga gula nasional terkesan lebih mengedapanan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial. Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan sebagai dasar pengambilan stiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula. Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermafaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih Terdakwa saat menjadi mendag telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula krital putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram. Harta Benda dari Tipikor.
Kasus Tom Lembong, hakim beberkan kewenganan Tom Lembong yang melawan hukum.
Mengacu kasus Tom, bisa jadi fakta hukum kasus kuota haji era Yaqut memimpin Kementerian Agama dibeber dalam persidangan.
***
Dalam perkara Yaqut, KPK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK dalam kasus ini menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK juga menemukan adanya aliran uang secara berjenjang terkait jual beli kuota haji dari pihak biro perjalanan travel ke level tertinggi pejabat Kementerian Agama. Uang tersebut pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
“Jadi, tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi, secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.
Itu fakta peristiwa kasus kuota haji. Selain ada fakta peristiwa yang telah dibeberkan KPK, kita tunggu hasil audit BPK. Bagaimana bentuk kerugian negara dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Wait and see. ([email protected])
Editor : Moch Ilham