SurabayaPagi.com: Ternyata dibalik kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang libatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, ada hak hak konsumen yang dirugikan . Kasus ini bukan hanya merugikan negara sebesar Rp. 193,7 triliun. Mengingat dugaan korupsi Ini melibatkan Riva Siahaan ( RS) , Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Konsumen BBM juga dirugikan dan berhak menuntut ke Pertamina dan negara.
Dalam liputan di harian kita edisi Kamis (27/2) ditulis, mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak, menyebut kasus korupsi Pertamina diduga melanggar hak-hak konsumen. Pelanggaran tersebut terjadi karena Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKI) itu menuturkan, masyarakat Indonesia, selama ini telah mempercayakan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) kepada negara melalui Pertamina. Ironisnya, Dirut Pertamina Patra Niaga justru melakukan dugaan tindak korupsi.
Kantor berita Reuters, dalam pemberitaannya, hari Selasa (25/2/2025), menulis, para petinggi Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka telah melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pengadaan minyak mentah dari dalam negeri.
Reuters menyebut, tersangka dari pihak Pertamina telah bersengkongkol untuk membenarkan impor minyak mentah dan BBM.
Media CNBC Amerika Serikat menambahkan, PT Pertamina Patra Niaga merupakan unit usaha yang bergerak di bidang penjualan eceran dan impor bahan bakar di PT Pertamina (Persero).
Sementara PT Pertamina Internasional mengolah minyak mentah dan kondensat menjadi produk olahan dan PT Pertamina International Shipping . Perusahaan ini menaikkan biaya pengiriman.
Juga Straits Times soroti peran petinggi Pertamina. Dugaan petinggi Pertamina terlibat dalam kasus dugaan korupsi terdengar sampai ke negara tetangga, Singapura. Sebagai media lokal setempat, Straits Times pada Selasa (25/2/2025) menguak salah satu fakta di balik kasus tersebut.
Straits Times menyebutkan, para petinggi Pertamina memiliki peran dalam menolak minyak dari kontraktor dengan alasan tidak memenuhi standar perusahaan pelat merah ini. Padahal, temuan Kejagung menunjukkan, spesifikasi minyak yang dipasok kontraktor sudah sesuai. Dari situlah, minyak yang diproduksi kontraktor malah diekspor ke luar negeri dan Pertamina mengimpor minyak dan bahan bakar itu lagi dengan harga yang jauh lebih tinggi. Masya Allah..
Para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax.
Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax ke Pertamina. Ini yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
***
Kejaksaan Agung mengungkapkan barang bukti yang mereka temukan usai menggeledah kediaman pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid pada Selasa, 25 Februari 2025. Penggeledahan ini dilakukan setelah anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, terseret kasus dugaan korupsi tata niaga minyak.
Maka itu Kejaksaan Agung berhasil mengungkap lagi dua tersangka baru dan kaitannya dengan tujuh tersangka lain. Total hingga Kamis (27/2) ada sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.
Dua tersangka baru ini yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam perkara ini, Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan tersangka RS. Hal tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.
Sembilan orang sebagai tersangka itu bagian dari tujuh tersangka yang lebih dulu ditetapkan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2) malam.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," imbuhnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, menambahkan berdasarkan penyidikan kejaksaan, tiga Direktur Sub Holding Pertamina sengaja mengkondisikan melalui rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. “Akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Senin, 24 Februari 2025.
Petinggi Pertamina itu meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono. Saat produksi kilang sengaja diturunkan, Sub Holding PT Pertamina ini sengaja ditolak.
Alasan mereka menolak karena produksi minyak mentah KKKS, dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Faktanya, harga yang ditawarkan masih masuk range HPS. Menurut Qohar, Pertamina juga berdalih spesifikasi minyak mentah yang ditawarkan KKKS tidak sesuai kilang, padahal sudah sesuai dan dapat diolah.
Bukan hanya Sub Holding PT Pertamina yang bermain, tetapi juga KKKS. Penolakan yang dilakukan oleh Pertamina atas tawaran KKKS menjadi dasar persetujuan ekspor broker. Sebab dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan bahwa KKKS harus lebih dulu menawarkan produksi minyak mentah mereka ke Pertamina. Ketika Pertamina menolak, mereka baru bisa ekspor. Regulasi itu mengatur Pertamina harus mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum memutuskan impor.
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. “Dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” ungkap Qohar.
Penyidik kejaksaan menemukan adanya pemufakatan jahat dari impor yang dilakukan keduanya.
Pemufakatan itu melibatkan Sani, Riva, Agus dan tersangka Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Mereka dari pihak penyelenggara negara. Keempat tersangka itu bekerja sama dengan broker, yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Dalam pengadaan impor tersebut, Riva diduga melakukan pengadaan produk kilang dengan seolah olah membeli RON 92 atau Pertamax. Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 atau pertalite. Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Qohar menegaskan, hal itu jelas tidak diperbolehkan.
***
Dalam perkara ini, anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kerry ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 24 Februari 2025. Selain dia, penyidik menetapkan enam tersangka lainnya.
Penyidik menduga ada kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus ini. Korupsi ini merupakan kongkalikong antara PT Pertamina dengan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kerry, merupakan salah satu broker dalam kasus ini, yang bermain dengan Sub Holding PT Pertamina sehingga negara merugi Rp 193,7 triliun. Ada tiga direktur Sub Holding PT Pertamina yang ditersangkakan. Mereka adalah Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, Kerry mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Yoki melakukan pengadaan impor dengan cara mark up yang menyebabkan negara mengeluarkan pembayaran 13 hingga 15 persen dari harga asli. Sebagai broker, Kerry mendulang keuntungan dari sana.
Dalam kasus ini, kata Qohar, Kerry cs memiliki peran krusial untuk membantu para tersangka di anak usaha Pertamina dalam memuluskan praktik korupsi. Mereka berperan menyediakan lokasi pengoplosan minyak mentah impor dengan kualitas RON 90 (pertalite) atau RON 88 (premium) dengan minyak mentah RON 92 (pertamax).
Kejahatan ini dilakukan pada terminal Pelabuhan Merak milik PT Orbit Terminal Merak. BBM Oplosan tersebut kemudian dikirimkan Pertamina Patra Niaga ke seluruh SPBU dan dipasarkan sebagai BBM jenis Pertamax. Masya Allah!
***
Menurut beberapa sumber, ayah tersangka Kerry, Riza Chalid juga pernah menjadi sorotan publik karena tersandung kasus impor minyak Zatapi pada 2008.
Muhammad Riza Chalid adalah pengusaha kelas kakap di bidang minyak dan gas asal Indonesia yang mendapatkan julukan Saudagar Minyak atau The Gasoline Godfather.
Dia merupakan anak dari pasangan Siti Hindun dan Chalid Rachmat.
"Kenapa ada kantor broker di rumah yang bersangkutan? Apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik," jelas Puspen Kejagung.
Harli menyebut, pada Selasa (25/2) lalu, pihaknya menggeledah kediaman Riza Chalid. Sejumlah barang bukti yang disita Kejagung dari rumah Riza adalah uang tunai sejumlah Rp 857.528.000, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
Adapun Riza ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak ini setelah anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui total ada tujuh tersangka yang dijerat sebagai tersangka, termasuk Kerry.
Hingga Rabu, nama Riza Chalid, belum ada dalam daftar tujuh tersangka yang ditahan Kejagung. Lantas, kenapa rumah dan kantor Riza Chalid, digeledah?
Dilansir dari laman Antaranews (25/2/2025), Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menyebut kaitan Riza Chalid dalam kasus ini adalah putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) ditetapkan menjadi tersangka.
Muhammad Kerry Andrianto Riza sendiri merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa.
Riza Chalid disebut pernah memegang beberapa perusahaan besar seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) dan Global Energy Resources yang memenangi tender-tender bisnis minyak. Gila permainan di Pertamina.
***
Akal sehat saya menyebut di pasar, umumnya barang-barang yang dipalsukan adalah barang dengan merek mewah atau barang branded.
Kasus di Pertamina lain. Pertamax yang dijual di SPBU periode 2018-2023, adalah Pertalite. Konsumen Pertamax diduga terkecoh oleh ulah Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
Harga Pertalite tetap Rp 10.000/liter . Sementara harga Pertamax Rp15.900 per liter. Ada spreading Rp 5.900,-. Berapa untung yang diraih PT Pertamina Patra Niaga, selama 2018-2023?. Luar biasa akal akalan Dirut PT Pertamina Patra Niaga.!
Padahal Pertamax memiliki kualitas yang lebih baik daripada Pertalite. Ini karena nilai oktan yang lebih tinggi. Pertamax juga lebih ramah lingkungan karena menghasilkan emisi gas buang yang lebih rendah.
Sedangkan, Pertalite memiliki nilai oktan 90, beda dengan Pertamax memiliki nilai oktan 92.Oleh karena itu, Pertamax lebih disarankan untuk kendaraan dengan mesin berkapasitas besar atau turbo, sedangkan Pertalite cocok untuk kendaraan dengan kebutuhan bahan bakar standar.
Dalam bahasa teknis permesinan, pentingnya memilih bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Ini agar mendapatkan performa mesin yang optimal dan menjaga komponen mesin tetap awet. Juga menyangkut kinerja mesin, Pertamax lebih menunjang kinerja mesin yang optimal.
***
Modus bahan bakar Pertalite dijual dengan harga Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga, semacam ini bisa dianggap penipuan.
Pertamax yang dijual periode 2018-2023, adalah nilai oktan 92, tapi kw seolah kualitas mirip Pertamax. Padahal Pertalite "dimereki" Pertamax.
Akal sehat saya menebak dalam periode itu yang dijual Pertamina, diduga Pertamax palsu.
Temuan Kejagung ini praktik curang. PT Pertamina Patra Niaga, memberikan Pertamax palsu kepada konsumen, padahal konsumen sebenarnya ingin membeli Pertamax asli. Kejadian ini dapat menjadi tindakan pidana. Hukum perlindungan konsumen mengatur tentang hal ini.
Ini namanya, konsumen BBM di Indonesia harus siap beresiko memperoleh kerugian dari PT Pertamina Patra Niaga, yang berbuat curang.
Praktik perdagangan barang palsu semacam ini memberikan dampak yang negatif untuk banyak pihak. Dampak yang diperoleh akibat perdagangan barang palsu adalah merugikan Konsumen juga.
Keinginan konsumen untuk bergaya dengan barang merek terkenal menjadi pupus akibat kecurangan dari Pertamina sebagai penjual. Konsumen sudah mengeluarkan uang untuk membeli produk bermerek yang asli, tetapi diberikan barang yang palsu.
Barang palsu yang berkaitan dengan BBM memberikan dampak bahaya bagi rakyat, konsumen atau pembeli. Terutama keawetan mesin mobilnya.
Padahal, Pemilik merek mempunyai perlindungan hukum tentang kepemilikan merek untuk produknya.
Akal sehat daya heran dengan otak Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang abaikan pemalsuan 'merek' BBM sebagai sebuah produk berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Kita tunggu hasil penyidikan dari Kejagung. Selain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Dua Lembaga non-pemerintah ini secara hukum dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran Pertamina sebagai pelaku usaha bidang perminyakan. Kedua lembaga ini, sekarang pun dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen BBM.
([email protected])
Editor : Redaksi