Korupsi Lagi, Saatnya Menteri BUMN Erick Thohir Mundur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Agung, Selasa (24/2) malam lalu menggelar jumpa pers perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung  mengungkap bahwa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang diduga mencampur bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 untuk dijual dengan harga RON 92.

"BBM yang sebenarnya merupakan RON 90 dibeli dengan harga RON 92, lalu dicampur atau dioplos," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Selasa (24/2) malam.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS, Direktur utamanya melakukan pembelian BBM RON 92. Padahal yang sebenarnya dibeli hanyalah RON 90 atau lebih rendah. Kemudian, BBM tersebut dilakukan pencampuran di storage atau depo untuk menjadi RON 92. Ini dinilai oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, sebagai tindakan ilegal.

Abdul Qohar, mengungkap kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Di Kepolisian, Abdul Qohar, pangkatnya setingkat Brigjen. Nama lain yang disandang Abdul Qohar adalah perwira tinggi. Dan keterangannya disampaikan di depan puluhan wartawan dalam dan luar negeri. Bukan bisik-bisik atau tertutup. Secara organisasi, keterangan pers Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

***

 

Enam hari kemudian, Sabtu (1/3) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, bereaksi.

Erick menyebut dalam mengembalikan kepercayaan publik, peran Kementerian BUMN, tidak sepenuhnya bersifat korporasi murni, melainkan tetap harus bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung yang kini tengah menyelidiki dugaan pencampuran bahan bakar di titik tertentu.

Erick saat menjelaskan posisi Pertamina, tak menyinggung kerugian negara yang ditimbulkan tersangka RS dkk. Erick malah memamerkan hasil rapat dengan Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) jam 11 malam. Erick mengaku rapat terkait isu blending oplosan.

"Kita tidak mau berargumentasi. Betul enggak? Tetapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kita, tadi sudah dilakukan penindakan, dari Kejaksaan sedang menggali itu," ujar Erick soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Keterangan Erick di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu (1/3) ini sudah masuk bantahan pokok perkara yang sedang disidik Kejagung.

Erick membantah opini publik yang sudah bergulir di masyarakat tentang citra Pertamina, dan reputasi kualitas pertamax.

 

***

 

Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini diduga dilakukan dengan mencampur BBM RON 90 untuk dijual dengan harga RON 92. Kejagung menilai korupsi ini merupakan modus oplosan BBM. Mengapa mesti ada oplosan BBM RON 90? Isyaratnya untuk dijual dengan harga RON 92. Cari cuan yang merugikan kendaraan konsumen Pertamax.

Kini Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka diduga memerintahkan proses blending atau "oplosan" pada produk kilang.

BBM yang sebenarnya merupakan RON 90 dibeli dengan harga RON 92, lalu dicampur atau dioplos.

Pencampuran dilakukan di storage atau depo untuk menjadi RON 92.

Kejaksaan Agung menyatakan temuan adanya 'pengoplosan' atau blending Pertamax ini ditemukan tim penyidik berdasarkan temuan alat bukti. Nah. Alat bukti biasanya lebih dari dua. Dengan alat bukti ini, Kejagung akan membuktikan di persidangan.

Wajar asa pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar yang menanggapi pernyataan PT Pertamina yang menyebut tidak ada pengoplosan BBM Pertamax. Nah!

Secara hukum akan dibuktikan dalam sidang tipikor nanti. Bukan saat ini. Masuk akal Mantan Menko Polhukam Mahfud Md, saat menjadi penceramah Kajian Ramadan di Masjid Kampus UGM, Sabtu (1/3) menilai penyidik Kejaksaan Agung, pintar pintar.

 

***

 

Setelah membaca Undang-undang (UU) terbaru tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah UU Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, akal sehat saya berbisik Kementerian BUMN harus lebih ketat mengawasi kinerja BUMN yang mengalami kerugian atas dugaan beberapa kasus korupsi di perusahaan plat merah.

Terutama pengawasan atas kinerja perusahaan pelat merah itu yang buruk.

Beberapa skandal era kepemimpinan Erick Thohir di antaranya adalah kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda, Taspen Dana Pensiun (Dapen) dan kini Oplosan minyak oleh petinggi Pertamina.

Nah, setelah beberapa BUMN tersandung kasus atau skandal korupsi.

Wajar, sosok Erick Thohir belakangan menjadi perhatian banyak pihak. Selain melakukan serangkaian gebrakan di tubuh perusahaan negara usai resmi dilantik menjadi Menteri BUMN pada 23 Oktober silam, ia tak bisa menutupi skandal korupsi di BUMN yang dipimpinnya. Pejabat di Jepang, alami timpukan skandal korupsi akan mundur. Apakah Erick juga akan mengundurkan diri?. Akal sehat saya berbisik Erick Thohir saatnya mundur sebagai Menteri BUMN.

Ia tak bisa menghindar kasus-kasus periode pertama menjadi Menteri BUMN. Misal dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia,  Asabri PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya. Suka atau tidak, tiga skandal itu juga menjadi noda hitam dalam catatan kepemimpinannya.

Meski Erick kerap menegaskan komitmennya memberantas korupsi dengan merombak direksi dan komisaris perusahaan bermasalah. Fakta membuktikan anak buahnya masih berlomba curi uang negara. Kritik tetap mengalir.

Banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan di bawah kendalinya. Apalagi skala kerugian negara mencapai puluhan triliunan rupiah.

Nah, kini ada kenaikan Erick ke jajaran petinggi Danantara memunculkan beragam reaksi. Di satu sisi, pendukungnya memuji langkah ini sebagai bukti kepercayaan Presiden Prabowo terhadap kapabilitas Erick dalam mengelola aset negara. Ada transformasi BUMN yang digaungkannya—termasuk rencana penggabungan tujuh BUMN Karya menjadi satu entitas. Ini dianggap sebagai fondasi bagi peran barunya.

Namun, di sisi lain, publik bertanya-tanya: bagaimana Erick bisa dipercaya mengelola dana sebesar itu sementara kasus-kasus korupsi di BUMN belum sepenuhnya tuntas?

Tampaknya, posisi Erick Thohir saat ini adalah paradoks: Ia dianggap salah seorang pemimpin yang di satu sisi dipuji atas visi transformasinya, namun di sisi lain terus dihantui bayang-bayang korupsi di BUMN.

Wajah ini saya teringat tebaran meme ‘King of Lip Service’ oleh BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Indonesia. Kepemimpinan adalah suatu kehidupan yang mempengaruhi kehidupan lain!  

Akal sehat saya berpesan, inti kepemimpinan sebenarnya adalah melakukan hal yang benar dan mewujudkan kebaikan (virtue). Memimpin BUMN dengan tebaran skandal korupsi, apa itu Menteri Erick Thohir telah melakukan hal yang benar dan mewujudkan kebaikan?  ([email protected])

Berita Terbaru

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

SurabayaPagi, Sukoharjo - PT PLN (Persero) mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kemitraan layanan pembayaran tagihan dan…

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebagai salah satu wilayah lumbung pangan di wilayah Jawa Timur, Bupati Madiun Hari Wuryanto menargetkan produktivitas padi men…

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep  – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk m…

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo menyoroti sejumlah persoalan pelayanan di rumah sakit umum daerah (RSUD) setelah melakukan…

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Blitar, kali ini sebuah Toko bangunan 999 milik LS.49  warga Desa Sukosewu Kec.Gandusari …

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tidak biasanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 yang digelar di Lamongan, diikuti ratusan peserta dari Jawa dan Bali, …