Tim Hukum Hasto: Ini Semoga Bukan Akal-akalan, Agar KPK Bisa Selesaikan Berkas Perkara
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan jilid dua Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Senin (3/3) urung digelar. Praperadilan ini terkait penetapan tersangka oleh KPK. Ternyata, KPK meminta sidang ditunda.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan pihaknya menunda sidang tersebut. Alasannya yakni jaksa KPK masih melakukan koordinasi dan persiapan materi.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," katanya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (3/3/2025), sidang perdana praperadilan Hasto digelar pukul 09.00 WIB. Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, akan digelar di ruang sidang 01, sementara perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang 06.
"Senin, 3 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.
Hakim Deadline KPK
Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu, yang menangani praperadilan Hasto terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan nomor register perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim mulanya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK yang meminta penundaan selama dua minggu.
Hakim memutuskan menunda sidang pada Jumat (14/3). Hakim mengatakan penundaan itu sudah mempertimbangkan berbagai hal.
"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (3/3/2025).
Hakim mengatakan pemanggilan kepada KPK pada Jumat (14/3) merupakan panggilan terakhir. Dia mengatakan sidang akan tetap digelar jika nantinya KPK tidak datang.
"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon," ujar hakim.
Bukan Akal-akalan KPK
Kuasa hukum Hasto berharap penundaan itu semoga bukan akal-akalan KPK untuk menyelesaikan berkas perkara.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara. Kemudian, mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya, karena berkas perkaranya sudah digugurkan mengingat berkas perkara, perkara pokok, sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Dia curiga KPK akan melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan untuk menggugurkan praperadilan. Dia mengatakan politisasi akan terlihat jika KPK melakukan hal itu.
"Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," ujarnya.
Dia berharap KPK menyelesaikan praperadilan. Dia mengatakan jika praperadilan ditolak, maka KPK bisa melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.
"Apa yang kami uji ini, itu sangat penting nantinya untuk perkara pokok karena kalau tidak terbukti nanti dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ (obstruction of justice), maka proses praperadilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia ini saya kira yang harus saya sampaikan," ujarnya.
Kesempatan untuk Saling Menguji
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berharap KPK akan hadir . Ronny menyebut praperadilan ini merupakan kesempatan untuk pihaknya dan kubu KPK saling menguji dasar penetapan tersangka Hasto.
"Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," kata Ronny.
"Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," imbuhnya.
Ronny menyebut hakim pada praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki kesempatan melawan penetapan tersangka Hasto dalam praperadilan kedua ini.
"Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan," ujarnya.
Ada Dua Permohonan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto pun kembali mengajukan permohonan praperadilan dan meminta status tersangkanya dibatalkan.
Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. jk, erc, rmc
Editor : Moch Ilham