SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ridwan Kamil, kena apes. Baru gagal raih jabatan Gubernur DKI Jakarta, rumahnya digeledah terkait korupsi di kasus Bank BJB.
Tim penyidik KPK turut menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus tersebut.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025). Dia menjawab pertanyaan soal rumah Ridwan Kamil digeledah di kasus Bank BJB.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dia mengatakan penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB.
"Betul, terkait perkara BJB," katanya.
Terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di Bandung terkait kasus Bank BJB. Namun, dia belum memerinci lokasi penggeledahannya.
"Betul hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," jelas Tessa.
Markup Dana Penempatan Iklan
Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, sempat menyatakan dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), sudah naik ke level penyidikan.
"Bank Jabar Banten atau BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp 200 miliar dalam kurun waktu tersebut," kata Asep Guntur.
Mengejutkannya, duit sebanyak itu diduga tidak hanya masuk ke dirut BJB tetapi juga masuk ke sejumlah pejabat.
Sejumlah narasumber di lingkungan BPK dan Komisi XI DPR menyebutkan, kasus yang terjadi pada kurun waktu di mana Ridwan Kamil itu menjabat sebagai gubernur Jawa Barat itu juga melibatkan nama-nama tertentu.
Bahkan beberapa nama orang-orang terdekat gubernur Jabar saat itu juga diduga kuat ikut menikamti aliaran uang dari BJB.
"Ya sudah saatnya KPK berani mengumumkan pemeriksaan terhadap orang-orang itu. Karena mereka pasti tahu apa yang terjadi di BJB, karena kan orang dekatnya," ujar sebuah sumber sembari menyebut sejumlah daftar orang yang ia maksud itu.
Sebagaimana diketahui Pemprov Jabar adalah selaku pemegang saham menilai Bank BJB. Karena itu, lanjutnya, Gubernur Jabar memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan langkah-langkah strategis di Bank BJB.
Bahkan pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemegang saham mayoritas itu pada 2018 sempat memberhentikan Ahmad Irfan dari posisi Direktur Utama Bank bjb yang kemudian diganti oleh Yuddy Renaldi.
Sudah Tetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Seiring dengan terbitnya Sprindik, KPK juga sudah menetapkan tersangka. Namun lembaga antirasuah belum membeberkan identitasnya, termasuk konstruksi perkaranya.
Adapun kasus korupsi ini mencakup penggelembungan (markup) dana iklan oleh Bank BJB selama periode 2021-2023, dengan nilai mencapai Rp 200 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat bank.
Direktur Utama BJBR Mundur
Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari kursi Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). Surat pengunduran dirinya telah diterima perseroan pada Selasa (4/3/2025)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Dengan adanya Sprindik tersebut, maka tersangka sudah dikantongi penyidik lembaga anti rasuah itu. "Sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025) kemarin.
Namun demikian, Setyo enggan memerinci nama-nama tersangka dalam perkara itu. KPK akan membeberkannya ke publik, dalam waktu dekat. "Kalau terhadap tindak lanjut terhadap penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut," harap Setyo.
Adapun kasus korupsi ini mencakup penggelembungan (markup) dana iklan oleh Bank BJB selama periode 2021-2023, dengan nilai mencapai Rp 200 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat bank. n bad/erc/rmc
Editor : Moch Ilham