Praperadilan Jilid II Suap Sekjen PDIP Hasto, Digugurkan Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, bersalaman dengan tim hukum dari KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, bersalaman dengan tim hukum dari KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR kepada Harun Masiku, mulai digelar Senin (10/3) .

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).  Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.

Sebelumnya, Hakim menskors sidang karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang praperadilan ini dimulai sekitar pukul 10.27 WIB, Senin (10/3/2025). Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB.

Hal menarik ada dua konsep yang diajukan Kubu Hasto dan pihak KPK . "Oleh karena sudah hadir, sudah lengkap, tentunya kita akan menyusun agenda persidangan perkara praperadilan ini," kata hakim tunggal, Afrizal Hady, membuka persidangan.

Tim Biro Hukum KPK kemudian menyampaikan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim pun mengatakan akan mengambil sikap terkait praperadilan Hasto.

"Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah," kata hakim.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. Tim Hasto menyebut MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Sementara, Tim Biro Hukum KPK memberikan argumen atas dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

"SEMA nomor 5 tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan," ujar tim hukum KPK.

Merespons itu, Tim Biro Hukum KPK mengatakan tak ingin menanggapi lebih jauh. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan tidak ada maksud untuk menghina pengadilan saat meminta hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto.

 

Tak Tanggapi Tudingan Penghinaan

"Kami tidak akan menanggapi lebih jauh, karena berkenaan mengenai penghinaan atau tidak, karena koridor kami adalah koridor yang masih dalam lingkup hukum pidana yang berlaku, sehingga tidak ada maksud bagi kami menghina pengadilan ini atau tidak," kata Iskandar dalam sidang yang sama.

KPK juga menjawab kubu Hasto yang berpegang pada putusan MK nomor 102 tahun 2015 lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Ketentuan itu menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

"Selain putusan MK tadi perlu juga kami sampaikan di persidangan ini, mungkin juga Yang Mulia mengetahui adanya SEMA no 5 tahun 2021 yang memang dalam jangka waktu putusan MK dengan SEMA itu ada jangka waktu 6 tahun," sebutnya.

Hasto merupakan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi terkait Harun Masiku. Dia diduga bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020 dan diduga merintangi penyidikan KPK. Harun Masiku sendiri masih buron. n ec/rmc

Berita Terbaru

Madiun Mulai Dilanda Krisis Air Bersih, Pelanggan Pilih Putus Sambungan PDAM

Madiun Mulai Dilanda Krisis Air Bersih, Pelanggan Pilih Putus Sambungan PDAM

Senin, 29 Jun 2026 12:24 WIB

Senin, 29 Jun 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Baru-baru ini, warga di Kecamatan Wungu, gangguan aliran air kini juga terjadi di Desa Banjaransari Wetan, Kecamatan Dagangan,…

Libur Sekolah: Pasokan MBG Berhenti, Ribuan Relawan SPPG di Trenggalek Dirumahkan

Libur Sekolah: Pasokan MBG Berhenti, Ribuan Relawan SPPG di Trenggalek Dirumahkan

Senin, 29 Jun 2026 12:09 WIB

Senin, 29 Jun 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, trenggalek - Selama libur sekolah, sebanyak ribuan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dirumahkan akibat penghentian sementara…

Gencarkan Layanan Aktivasi Keliling, Disdukcapil Jember Targetkan 2 Juta IKD

Gencarkan Layanan Aktivasi Keliling, Disdukcapil Jember Targetkan 2 Juta IKD

Senin, 29 Jun 2026 11:49 WIB

Senin, 29 Jun 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mempercepat…

Bahayakan Perjalanan KA, KAI Daop 7 Imbau Masyarakat Tidak Bakar Sampah Dekat Jalur Rel

Bahayakan Perjalanan KA, KAI Daop 7 Imbau Masyarakat Tidak Bakar Sampah Dekat Jalur Rel

Senin, 29 Jun 2026 11:39 WIB

Senin, 29 Jun 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Memasuki musim kemarau yang berdampak pada banyaknya semak-semak dan ilalang kering di sepanjang jalur kereta api (KA), PT Kereta A…

Bakal Jadi Sarana Efektif Pasarkan Hasil Pertanian, Pemkab Bangkalan Matangkan Strategi KDMP

Bakal Jadi Sarana Efektif Pasarkan Hasil Pertanian, Pemkab Bangkalan Matangkan Strategi KDMP

Senin, 29 Jun 2026 11:37 WIB

Senin, 29 Jun 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai salah satu langkah strategis mendongkrak perekonomian lokal, salah satunya agar keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

Minat Sekolah Lesu, Pemkab Sumenep Terapkan Pola Rekrutmen SR Jemput Bola

Minat Sekolah Lesu, Pemkab Sumenep Terapkan Pola Rekrutmen SR Jemput Bola

Senin, 29 Jun 2026 11:29 WIB

Senin, 29 Jun 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Menyusul kurangnya minat orang tua yang memasukkan putra-putrinya ke Sekolah Rakyat (SR) di wilayah Kabupaten Sumenep, Pemerintah…