Praperadilan Jilid II Suap Sekjen PDIP Hasto, Digugurkan Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, bersalaman dengan tim hukum dari KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, bersalaman dengan tim hukum dari KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR kepada Harun Masiku, mulai digelar Senin (10/3) .

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).  Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.

Sebelumnya, Hakim menskors sidang karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang praperadilan ini dimulai sekitar pukul 10.27 WIB, Senin (10/3/2025). Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB.

Hal menarik ada dua konsep yang diajukan Kubu Hasto dan pihak KPK . "Oleh karena sudah hadir, sudah lengkap, tentunya kita akan menyusun agenda persidangan perkara praperadilan ini," kata hakim tunggal, Afrizal Hady, membuka persidangan.

Tim Biro Hukum KPK kemudian menyampaikan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim pun mengatakan akan mengambil sikap terkait praperadilan Hasto.

"Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah," kata hakim.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. Tim Hasto menyebut MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Sementara, Tim Biro Hukum KPK memberikan argumen atas dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

"SEMA nomor 5 tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan," ujar tim hukum KPK.

Merespons itu, Tim Biro Hukum KPK mengatakan tak ingin menanggapi lebih jauh. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan tidak ada maksud untuk menghina pengadilan saat meminta hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto.

 

Tak Tanggapi Tudingan Penghinaan

"Kami tidak akan menanggapi lebih jauh, karena berkenaan mengenai penghinaan atau tidak, karena koridor kami adalah koridor yang masih dalam lingkup hukum pidana yang berlaku, sehingga tidak ada maksud bagi kami menghina pengadilan ini atau tidak," kata Iskandar dalam sidang yang sama.

KPK juga menjawab kubu Hasto yang berpegang pada putusan MK nomor 102 tahun 2015 lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Ketentuan itu menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

"Selain putusan MK tadi perlu juga kami sampaikan di persidangan ini, mungkin juga Yang Mulia mengetahui adanya SEMA no 5 tahun 2021 yang memang dalam jangka waktu putusan MK dengan SEMA itu ada jangka waktu 6 tahun," sebutnya.

Hasto merupakan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi terkait Harun Masiku. Dia diduga bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020 dan diduga merintangi penyidikan KPK. Harun Masiku sendiri masih buron. n ec/rmc

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…

Nasionalismenya Luntur 

Nasionalismenya Luntur 

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, alias DS selama sepekan ini…

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Massa Tuntut Segera Realisasikan KDMP di Kabupaten Kediri   SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aksi damai yang digelar massa gabungan sejumlah lembaga swadaya …