Praperadilan Jilid II Suap Sekjen PDIP Hasto, Digugurkan Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, bersalaman dengan tim hukum dari KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, bersalaman dengan tim hukum dari KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR kepada Harun Masiku, mulai digelar Senin (10/3) .

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).  Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.

Sebelumnya, Hakim menskors sidang karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang praperadilan ini dimulai sekitar pukul 10.27 WIB, Senin (10/3/2025). Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB.

Hal menarik ada dua konsep yang diajukan Kubu Hasto dan pihak KPK . "Oleh karena sudah hadir, sudah lengkap, tentunya kita akan menyusun agenda persidangan perkara praperadilan ini," kata hakim tunggal, Afrizal Hady, membuka persidangan.

Tim Biro Hukum KPK kemudian menyampaikan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim pun mengatakan akan mengambil sikap terkait praperadilan Hasto.

"Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah," kata hakim.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. Tim Hasto menyebut MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Sementara, Tim Biro Hukum KPK memberikan argumen atas dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

"SEMA nomor 5 tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan," ujar tim hukum KPK.

Merespons itu, Tim Biro Hukum KPK mengatakan tak ingin menanggapi lebih jauh. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan tidak ada maksud untuk menghina pengadilan saat meminta hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto.

 

Tak Tanggapi Tudingan Penghinaan

"Kami tidak akan menanggapi lebih jauh, karena berkenaan mengenai penghinaan atau tidak, karena koridor kami adalah koridor yang masih dalam lingkup hukum pidana yang berlaku, sehingga tidak ada maksud bagi kami menghina pengadilan ini atau tidak," kata Iskandar dalam sidang yang sama.

KPK juga menjawab kubu Hasto yang berpegang pada putusan MK nomor 102 tahun 2015 lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Ketentuan itu menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

"Selain putusan MK tadi perlu juga kami sampaikan di persidangan ini, mungkin juga Yang Mulia mengetahui adanya SEMA no 5 tahun 2021 yang memang dalam jangka waktu putusan MK dengan SEMA itu ada jangka waktu 6 tahun," sebutnya.

Hasto merupakan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi terkait Harun Masiku. Dia diduga bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020 dan diduga merintangi penyidikan KPK. Harun Masiku sendiri masih buron. n ec/rmc

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…