Pelaku Penembakan di Sukorame Teryata Residivis, dan Pernah Bercita-cita Menjadi Polisi

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, dalam pers rilis nya di Ruang Rupatama Polres setempat, Selasa (11/3/2025). SP/MUHAJIRIN
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, dalam pers rilis nya di Ruang Rupatama Polres setempat, Selasa (11/3/2025). SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Polres Lamongan berhasil membekuk pelaku berinisial A (24) warga Kedungadem Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada korban VVS (18) yang terjadi di jalan raya Sukorame-Kedungadem beberapa waktu lalu.

Tersangka A bersama dengan temanya AAN (17) warga Kecamatan Sukorame saat ini harus mendekam disel tahanan Mapolres setempat, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, dalam pers rilis nya di Ruang Rupatama Polres setempat, Selasa (11/3/2025) menyebutkan penangkapan ini berawal pada Selasa (4/3/2025) sekira pukul 23. 30 Wib, di jalan raya Sukorame-Kedungadem tepatnya di Desa Mragel Sukorame, adanya kejadian penganiayaan terhadap VVS.

Korban saat kejadian berboncengan dengan 2 temannya menggunakan motor Mio warna hijau, ditembak oleh tersangka yang mengendarai Honda CBR warna hitam hanya gara-gara berupaya mendahului motor pelaku.

Karena pelaku dalam keadaan mabuk berat, dan hanya berjarak 1,5 meter melihat 3 korban berboncengan mendekati motornya, saat itu juga tersangka A langsung menembakan dua peluru gotri jenis jenis Air Soft gun ke salah satu korban dan terkena lengan kiri.

Melihat kejadian itu, korban diantar temanya melaporkan penembakan ini ke Polsek Sukorame, dan langsung ditindaklanjuti bersama dengan Satreskrim Polres Lamongan, tidak kurang dari 6 jam pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. "Usai ada laporan dan kurang dari 6 jam tersangka bisa kita amankan," kata Bobby.

Dari hasil pemeriksaan kata Bobby,
tersangka A yang bertindak sebagai eksekutor dalam kasus ini, teryata seorang Residivis kasus pengeroyokan dan penganiyaan pasal 170 KUHP dan mendekam di sel tahanan Lapas Bojonegoro.

"Iya kami berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus penganiyaan ini, dan satu diantaranya adalah Residivis dengan kasus yang sama dan pernah mendekam disel tahanan Lapas Bojonegoro selama 7 bulan," katanya.

Pelaku mendapatkan senjata air softgun tersebut dibeli pada tahun 2024 di platform YouTube, yang di situ tertera kotak personnya kemudian dibeli dengan nilai 3.500.000. "Mereka beli di platform media sosial YouTube," bebernya.

Selain sebagai residivis, tersangka A sebagai eksekutor penembakan terhadap korban adalah, dari hasil penyidikan menyebutkan kalau yang bersangkutan pernah bercita-cita menjadi anggota Polri, bahkan ia punya KTA Polri Palsu yang didapat dari pembelian secara online. "Tersangka mendapatkan KTA Polri palsu itu dari membeli di online," ungkapnya.

Atas perbuatanya itu pelaku ditersangkakan dengan tuduhan penganiayaan penganiayaan berat, dan penganiayaan yang berpotensi mengakibatkan kematian seseorang. *Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351, hukuman bagi pelaku bisa di pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.jir

Berita Terbaru

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…

Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Senin, 02 Feb 2026 19:01 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, dibela Munarman, pengacara kasus…